Kamis, 19 September 2024

Ombudsman Duga Kenaikan Listrik PLN karena Kesalahan Pencatatan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menerima banyak pengaduan terkait keluhan kenaikan listrik pada Pembangkit Listrik Negara (PLN). Ombudsman menduga, ada kesalahan pencatatan yang dilakukan oleh petugas PLN pasca pelonggaran PSBB.

"Memperhatikan adanya pengaduan masyarakat terkait kecenderungan naiknya tagihan listrik PLN. Ada dugaan terjadi kesalahan dalam pencatatan yang dilakukan oleh petugas PLN pasca pelonggaran PSBB di beberapa wilayah," kata Ketua Ombudsman Amzulian Rifai dalam keterangannya, Kamis (18/6).

Kendati demikian, Ombudsman dalam waktu dekat akan meminta tanggapan PLN. Hal ini guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.

"Ombudsman dalam waktu dekat akan meminta tanggapan PLN," beber Amzulian.

- Advertisement -

Senada, anggota Ombudsman RI La Ode Ida menduga, salah satu penyebab kenaikan pembayaran listrik tidak akuratnya perhitungan meteran. Sehingga sudah kedaluwarsa dan harus segera diganti.

Baca Juga:  Kedubes RI di Myanmar Dikepung Demonstran

"Karena alat perhitungan meteran itu yang sudah kedaluwarsa dan harus diganti, sekitar 14 juta pelanggan yang dianggap meterannya sudah kedaluwarsa," ujar La Ode.

- Advertisement -

La Ode menyebut, meteran di setiap rumah yang sudah kedaluwarsa harus menjadi catatan PLN. Sehingga masyarakat tidak lagi mengeluhkan soal kenaikan pembayaran listrik.

"Saya kira menjadi catatan bagi PLN untuk melakukan perbaikan dengan meteran yang canggih. Sehingga tagihannya bisa lebih tepat," tukasnya.

Sebelumnya, PT PLN (Persero) menegaskan lonjakan tagihan listrik yang dirasakan oleh masyarakat bukan dikarenakan adanya subsidi silang. Lonjakan tagihan listrik pelanggan murni karena kenaikan konsumsi listrik selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Tapi kalau ditanya apakah ada subsidi silang? PLN kan dapat bantuan dari pemerintah jadi enggak begitu lah," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelayanan Pelanggan PLN, Bob Sahril dalam diskusi virtual, Kamis (11/6).

Baca Juga:  Buru Harimau Dahan, Lelaki Ini Ditangkap di Jambi

Dia menjelaskan, tarif dasar listrik tidak mengalami penyesuaian sejak 2017. Pemerintah telah menahan tarif dasar listrik dengan berbagai pertimbangan.

Bob juga mengingatkan bahwa bukan PLN yang menetapkan tarif dasar listrik, melainkan pemerintah. "Kalau pemerintah suruh turun ya PLN harus patuh. Siapa lagi? Kalau kita enggak patuh dari pemerintah, mau jadi apa negara ini?" tukasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menerima banyak pengaduan terkait keluhan kenaikan listrik pada Pembangkit Listrik Negara (PLN). Ombudsman menduga, ada kesalahan pencatatan yang dilakukan oleh petugas PLN pasca pelonggaran PSBB.

"Memperhatikan adanya pengaduan masyarakat terkait kecenderungan naiknya tagihan listrik PLN. Ada dugaan terjadi kesalahan dalam pencatatan yang dilakukan oleh petugas PLN pasca pelonggaran PSBB di beberapa wilayah," kata Ketua Ombudsman Amzulian Rifai dalam keterangannya, Kamis (18/6).

Kendati demikian, Ombudsman dalam waktu dekat akan meminta tanggapan PLN. Hal ini guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.

"Ombudsman dalam waktu dekat akan meminta tanggapan PLN," beber Amzulian.

Senada, anggota Ombudsman RI La Ode Ida menduga, salah satu penyebab kenaikan pembayaran listrik tidak akuratnya perhitungan meteran. Sehingga sudah kedaluwarsa dan harus segera diganti.

Baca Juga:  Wara Emban Tugas Mulia Jaga NKRI

"Karena alat perhitungan meteran itu yang sudah kedaluwarsa dan harus diganti, sekitar 14 juta pelanggan yang dianggap meterannya sudah kedaluwarsa," ujar La Ode.

La Ode menyebut, meteran di setiap rumah yang sudah kedaluwarsa harus menjadi catatan PLN. Sehingga masyarakat tidak lagi mengeluhkan soal kenaikan pembayaran listrik.

"Saya kira menjadi catatan bagi PLN untuk melakukan perbaikan dengan meteran yang canggih. Sehingga tagihannya bisa lebih tepat," tukasnya.

Sebelumnya, PT PLN (Persero) menegaskan lonjakan tagihan listrik yang dirasakan oleh masyarakat bukan dikarenakan adanya subsidi silang. Lonjakan tagihan listrik pelanggan murni karena kenaikan konsumsi listrik selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Tapi kalau ditanya apakah ada subsidi silang? PLN kan dapat bantuan dari pemerintah jadi enggak begitu lah," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelayanan Pelanggan PLN, Bob Sahril dalam diskusi virtual, Kamis (11/6).

Baca Juga:  Jika Ada Laporan, MKD DPR Akan Proses Andre Rosiade

Dia menjelaskan, tarif dasar listrik tidak mengalami penyesuaian sejak 2017. Pemerintah telah menahan tarif dasar listrik dengan berbagai pertimbangan.

Bob juga mengingatkan bahwa bukan PLN yang menetapkan tarif dasar listrik, melainkan pemerintah. "Kalau pemerintah suruh turun ya PLN harus patuh. Siapa lagi? Kalau kita enggak patuh dari pemerintah, mau jadi apa negara ini?" tukasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari