Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Polri Batasi Pembelian Beras, Gula, dan Minyak Goreng

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Satuan tugas (Satgas) Pangan Polri merespons aksi borong akibat kepanikan menghadapi wabah korona. Aksi tersebut rawan membuat stok pangan habis. Untuk itu, mereka membuat surat edaran bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim yang dirilis pada Senin malam (16/3).

Surat imbauan ditujukan kepada para pedagang untuk melakukan pembatasan penjualan bahan pokok. Beberapa asosiasi mendapatkan surat tersebut. Salah satunya Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Asep Adi Saputra menjelaskan, ada kemungkinan masyarakat membeli bahan pokok berulang-ulang. Akibatnya, terjadi penimbunan. ”Surat edaran ini mencegah terjadinya penimbunan,” ucapnya.

Kebijakan tersebut sesuai dengan surat edaran kepala satgas pangan pada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan beberapa asosiasi pasar. Ketua Koordinator Wilayah Timur I Aprindo April Wahyu Widati menyatakan, Aprindo akan melaksanakan instruksi dalam surat tersebut.

Baca Juga:  PPP Akan Rekomendasikan Usung Rusli Effendi untuk Pilbup Rohil 2020

’’Aprindo sangat memahami tujuan surat tersebut adalah supaya distribusi ke masyarakat merata dan tidak ada aksi borong. Serta tidak ada spekulan yang memanfaatkan kondisi ini,’’ ucapnya kemarin (17/3). Dalam edaran itu tertera, batas maksimal pembelian beras adalah 10 kilogram, gula (2 kg), minyak goreng (4 liter), dan mi instan (2 dus).

Aprindo juga mengapresiasi satgas pangan dan pemerintah yang sangat memperhatikan kondisi yang dihadapi peritel. Menurut dia, dengan adanya edaran tersebut, peritel memiliki dasar untuk menerapkan pembatasan. ’’Kami menyampaikan kepada masyarakat agar tidak panik menghadapi situasi saat ini. Karena stok saat ini aman,’’ tegasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Satuan tugas (Satgas) Pangan Polri merespons aksi borong akibat kepanikan menghadapi wabah korona. Aksi tersebut rawan membuat stok pangan habis. Untuk itu, mereka membuat surat edaran bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim yang dirilis pada Senin malam (16/3).

Surat imbauan ditujukan kepada para pedagang untuk melakukan pembatasan penjualan bahan pokok. Beberapa asosiasi mendapatkan surat tersebut. Salah satunya Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

- Advertisement -

Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Asep Adi Saputra menjelaskan, ada kemungkinan masyarakat membeli bahan pokok berulang-ulang. Akibatnya, terjadi penimbunan. ”Surat edaran ini mencegah terjadinya penimbunan,” ucapnya.

Kebijakan tersebut sesuai dengan surat edaran kepala satgas pangan pada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan beberapa asosiasi pasar. Ketua Koordinator Wilayah Timur I Aprindo April Wahyu Widati menyatakan, Aprindo akan melaksanakan instruksi dalam surat tersebut.

- Advertisement -
Baca Juga:  Demi Kampanye Trump, Wali Kota Cabut Jam Malam

’’Aprindo sangat memahami tujuan surat tersebut adalah supaya distribusi ke masyarakat merata dan tidak ada aksi borong. Serta tidak ada spekulan yang memanfaatkan kondisi ini,’’ ucapnya kemarin (17/3). Dalam edaran itu tertera, batas maksimal pembelian beras adalah 10 kilogram, gula (2 kg), minyak goreng (4 liter), dan mi instan (2 dus).

Aprindo juga mengapresiasi satgas pangan dan pemerintah yang sangat memperhatikan kondisi yang dihadapi peritel. Menurut dia, dengan adanya edaran tersebut, peritel memiliki dasar untuk menerapkan pembatasan. ’’Kami menyampaikan kepada masyarakat agar tidak panik menghadapi situasi saat ini. Karena stok saat ini aman,’’ tegasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari