Sabtu, 23 November 2024
spot_img

DPR Minta Ada Evaluasi Mendasar dengan Maraknya Peredaran Narkoba di LP

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi III DPR meminta dilakukannya evaluasi mendasar menyikapi maraknya peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan belakangan ini.

"Dalam beberapa waktu terakhir (peredaran Narkoba di Lapas) menjadi atensi masyarakat. Karena adanya dugaan pengendalian peredaran narkoba dari dalam LP Cipinang," kata anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsyi, dalam pernyataannya, di Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Ia menyatakan, Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja ke mitra kerja yang ada di wilayah DKI Jakarta, antara lain mendatangi LP Cipinang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut dia, agenda utama dari kunker kali ini adalah monitoring dan evaluasi kinerja mitra kerja, serta untuk memetakan kendala-kendala yang dihadapi dalam menjalankan tugasnya, khususnya mengatasi maraknya peredaran narkoba di LP.

Terkait kunjungan Komisi III DPR ke LP Cipinang, dia mengakui karena maraknya peredaran narkoba yang diduga pengendaliannya dilakukan para oknum di LP.

Baca Juga:  Bupati Hadiri Syukuran Program Tora Kampung Koto Ringin

Misalnya, kata dia, pada akhir 2020, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan modus tangki bensin mobil.

Dari empat orang yang ditangkap mereka menyebut nama HF yang berada di LP Cipinang sebagai pengendali barang itu.

"Demikian pula ketika Dit Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, yang menyatakan bahwa dalam sebulan terakhir di wilayah hukum Polres Cianjur terungkap 3 kasus peredaran sabu di lingkungan LP. Para tersangkanya masih dalam satu jaringan yang jika diurut juga merupakan jaringan LP Cipinang," jelasnya.

Maka dari itu, dia mengatakan, harus ada evaluasi yang mendasar tentang pengamanan di LP Cipinang, mengingat seorang napi seharusnya tidak bisa mengendalikan peredaran narkoba karena seharusnya tidak bisa berkomunikasi dengan pihak luar.

Baca Juga:  2019, Pendapatan Blackpink Capai Rp451 Miliar

Narapidana selama masa pidana berjalan dilarang mengoperasikan telefon genggam, menyimpan, dan memiliki alat komunikasi.

"Jika mereka masih bisa berkomunikasi dengan leluasa berarti ada yang salah dengan sistem keamanan lapas. Hal ini harus menjadi atensi dan evaluasi dari Kemenkumham," kata dia. 

Bahkan, saat bertemu dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI, dia  meminta agar kepala kantor itu memperhatikan hal ini secara baik, apalagi ada video viral pesta sabu yang diduga terjadi di LP Salemba.

"Ini tentunya menjadi pertanyaan untuk Kadiv PAS dan Kakanwil, mereka harus bekerja keras untuk menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai masyarakat melihat seolah lapas menjadi surga untuk peredaran narkoba," kata dia. 

Sumber: JPNN/Antara/News/JPG
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi III DPR meminta dilakukannya evaluasi mendasar menyikapi maraknya peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan belakangan ini.

"Dalam beberapa waktu terakhir (peredaran Narkoba di Lapas) menjadi atensi masyarakat. Karena adanya dugaan pengendalian peredaran narkoba dari dalam LP Cipinang," kata anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsyi, dalam pernyataannya, di Jakarta, Kamis (18/2/2021).

- Advertisement -

Ia menyatakan, Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja ke mitra kerja yang ada di wilayah DKI Jakarta, antara lain mendatangi LP Cipinang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut dia, agenda utama dari kunker kali ini adalah monitoring dan evaluasi kinerja mitra kerja, serta untuk memetakan kendala-kendala yang dihadapi dalam menjalankan tugasnya, khususnya mengatasi maraknya peredaran narkoba di LP.

- Advertisement -

Terkait kunjungan Komisi III DPR ke LP Cipinang, dia mengakui karena maraknya peredaran narkoba yang diduga pengendaliannya dilakukan para oknum di LP.

Baca Juga:  Bupati Pimpin Rakor Penanggulangan Karhutla

Misalnya, kata dia, pada akhir 2020, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan modus tangki bensin mobil.

Dari empat orang yang ditangkap mereka menyebut nama HF yang berada di LP Cipinang sebagai pengendali barang itu.

"Demikian pula ketika Dit Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, yang menyatakan bahwa dalam sebulan terakhir di wilayah hukum Polres Cianjur terungkap 3 kasus peredaran sabu di lingkungan LP. Para tersangkanya masih dalam satu jaringan yang jika diurut juga merupakan jaringan LP Cipinang," jelasnya.

Maka dari itu, dia mengatakan, harus ada evaluasi yang mendasar tentang pengamanan di LP Cipinang, mengingat seorang napi seharusnya tidak bisa mengendalikan peredaran narkoba karena seharusnya tidak bisa berkomunikasi dengan pihak luar.

Baca Juga:  Mahasiswa Kendari Tewas Tertembak, Satu Kritis Usai Dihantam Kepalanya

Narapidana selama masa pidana berjalan dilarang mengoperasikan telefon genggam, menyimpan, dan memiliki alat komunikasi.

"Jika mereka masih bisa berkomunikasi dengan leluasa berarti ada yang salah dengan sistem keamanan lapas. Hal ini harus menjadi atensi dan evaluasi dari Kemenkumham," kata dia. 

Bahkan, saat bertemu dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI, dia  meminta agar kepala kantor itu memperhatikan hal ini secara baik, apalagi ada video viral pesta sabu yang diduga terjadi di LP Salemba.

"Ini tentunya menjadi pertanyaan untuk Kadiv PAS dan Kakanwil, mereka harus bekerja keras untuk menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai masyarakat melihat seolah lapas menjadi surga untuk peredaran narkoba," kata dia. 

Sumber: JPNN/Antara/News/JPG
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari