Jumat, 20 September 2024

122 Kepala Daerah Dilantik 26 Februari

JAKARTA, (RIAUPOS.CO) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menetapkan tanggal pelantikan bagi daerah hasil pelaksanaan pilkada serentak 2020. Rencananya, pelantikan tahap pertama akan dilakukan pada 26 Februari 2021 mendatang.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Piliang mengatakan, pelantikan akan dilakukan bertahap karena akhir masa jabatan kepala daerah pilkada 2020 berbeda-beda. Karena selisih yang cukup menonjol, sulit bagi pemerintah menyerentakkan di satu waktu.

Dalam catatan Kemendagri, dari 270 daerah peserta pilkada, ada satu daerah yang masa jabatan habis tahun 2019 lalu. Kemudian ada 207 daerah habis Februari 2021, 13 daerah habis Maret 2021, 17 daerah habis April 2021, 11 daerah habis Mei 2021, 17 daerah habis Juni 2021, satu daerah habis Juli 2021, 2 daerah habis September 2021, dan satu daerah baru habis pada Februari 2022. Dari 207 daerah yang habis masa jabatannya di Februari 2021, Akmal menyebut tidak semuanya akan dilantik 26 Februari. Pasalnya, masih ada proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Yang sudah pasti dilantik adalah 122 daerah yang tidak ada sengketa. "Sisanya ada sengketa ," ujarnya di kantor Kemendagri, kemarin (17/2).

Baca Juga:  MUI Serukan Umat Islam Qunut Nazilah, Ini Tujuannya

Namun, lanjut dia, bisa saja sebagian daerah yang terdapat sengketa masuk dalam pelantikan 26 Februari. Mengingat sebagian gugatan telah telah diputus MK melalui putusan dismissal. Misalnya Kota Surabaya, Banyuwangi dan Lamongan. Tapi untuk kepastiannya, Akmal menyebut sangat bergantung pada proses administrasi. Sebagaimana diketahui, putusan MK tidak dapat langsung diproses Kemendagri. Namun akan ditindaklanjuti oleh KPU setempat lebih dahulu. Nantinya, KPU menyerahkan usulan ke DPRD untuk diputuskan dalam rapat paripurna. Usai diputuskan, DPRD menyerahkan ke pemerintah provinsi untuk finalisasi dokumen sebelum dilanjutkan ke Kemendagri.

- Advertisement -

Untuk itu, Akmal menyebut kecepatan KPU, pemerintah daerah, dan DPRD untuk menyelesaikan dokumen sangat menentukan. Dia sendiri berharap agar para  stakeholder terkait untuk mempercepat prosesnya.

"Agar kami dapat pelantikan secara bersama untuk 208 daerah pada akhir Februari 2021," imbuhnya.

- Advertisement -

Sementara untuk pelantikan tahap selanjutnya, Akmal menyebut Kemendagri berencana menggabungkan dalam dua sampai tiga tahap besar. Misalnya daerah yang habis masa jabatan pada maret akan digabungkan dengan April. Terkait konsep pelantikannya, Kemendagri merencanakan pelantikan dilakukan secara daring untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Nantinya, gubernur melantik dari ibukota provinsi sesuai ketentuan UU Pilkada. Sementara bupati/wali kota berserta wakilnya berada di daerah masing-masing.

Baca Juga:  Mobil BMW Dibiarkan Parkir di Bandara Selama 4 Tahun 

 "Menggunakan protokol kesehatan maksimal hanya 25 orang berada di dalam ruangan," kata Akmal.

Sementara itu, nasib bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur, Orient Riwu Kore yang terseret kasus dwi kewarganegaraan belum jelas. Hingga kemarin, Kemendagri masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM.

"Kita kemarin sampai pada titik meminta kepada temen-temen Kumham untuk mempercepat penelitian," terangnya. Akmal memastikan, apapun yang diputuskan oleh Kumham akan menjadi pegangan jajarannya. Sebelum keputusan diambil, untuk sementara Kabupaten Sabu Raijua dipimpin oleh Sekda yang diangkat sebagai Plh. Dia menargetkan pada pekan depan sudah ada keputusan final.(far/jpg)

JAKARTA, (RIAUPOS.CO) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menetapkan tanggal pelantikan bagi daerah hasil pelaksanaan pilkada serentak 2020. Rencananya, pelantikan tahap pertama akan dilakukan pada 26 Februari 2021 mendatang.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Piliang mengatakan, pelantikan akan dilakukan bertahap karena akhir masa jabatan kepala daerah pilkada 2020 berbeda-beda. Karena selisih yang cukup menonjol, sulit bagi pemerintah menyerentakkan di satu waktu.

Dalam catatan Kemendagri, dari 270 daerah peserta pilkada, ada satu daerah yang masa jabatan habis tahun 2019 lalu. Kemudian ada 207 daerah habis Februari 2021, 13 daerah habis Maret 2021, 17 daerah habis April 2021, 11 daerah habis Mei 2021, 17 daerah habis Juni 2021, satu daerah habis Juli 2021, 2 daerah habis September 2021, dan satu daerah baru habis pada Februari 2022. Dari 207 daerah yang habis masa jabatannya di Februari 2021, Akmal menyebut tidak semuanya akan dilantik 26 Februari. Pasalnya, masih ada proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Yang sudah pasti dilantik adalah 122 daerah yang tidak ada sengketa. "Sisanya ada sengketa ," ujarnya di kantor Kemendagri, kemarin (17/2).

Baca Juga:  Kabut Asap, Lion Air Group Batalkan 21 Penerbangan

Namun, lanjut dia, bisa saja sebagian daerah yang terdapat sengketa masuk dalam pelantikan 26 Februari. Mengingat sebagian gugatan telah telah diputus MK melalui putusan dismissal. Misalnya Kota Surabaya, Banyuwangi dan Lamongan. Tapi untuk kepastiannya, Akmal menyebut sangat bergantung pada proses administrasi. Sebagaimana diketahui, putusan MK tidak dapat langsung diproses Kemendagri. Namun akan ditindaklanjuti oleh KPU setempat lebih dahulu. Nantinya, KPU menyerahkan usulan ke DPRD untuk diputuskan dalam rapat paripurna. Usai diputuskan, DPRD menyerahkan ke pemerintah provinsi untuk finalisasi dokumen sebelum dilanjutkan ke Kemendagri.

Untuk itu, Akmal menyebut kecepatan KPU, pemerintah daerah, dan DPRD untuk menyelesaikan dokumen sangat menentukan. Dia sendiri berharap agar para  stakeholder terkait untuk mempercepat prosesnya.

"Agar kami dapat pelantikan secara bersama untuk 208 daerah pada akhir Februari 2021," imbuhnya.

Sementara untuk pelantikan tahap selanjutnya, Akmal menyebut Kemendagri berencana menggabungkan dalam dua sampai tiga tahap besar. Misalnya daerah yang habis masa jabatan pada maret akan digabungkan dengan April. Terkait konsep pelantikannya, Kemendagri merencanakan pelantikan dilakukan secara daring untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Nantinya, gubernur melantik dari ibukota provinsi sesuai ketentuan UU Pilkada. Sementara bupati/wali kota berserta wakilnya berada di daerah masing-masing.

Baca Juga:  Kenapa Orang yang Sembuh dari Covid-19 bisa Kena Lagi, Ini Penjelasan Ahli

 "Menggunakan protokol kesehatan maksimal hanya 25 orang berada di dalam ruangan," kata Akmal.

Sementara itu, nasib bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur, Orient Riwu Kore yang terseret kasus dwi kewarganegaraan belum jelas. Hingga kemarin, Kemendagri masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM.

"Kita kemarin sampai pada titik meminta kepada temen-temen Kumham untuk mempercepat penelitian," terangnya. Akmal memastikan, apapun yang diputuskan oleh Kumham akan menjadi pegangan jajarannya. Sebelum keputusan diambil, untuk sementara Kabupaten Sabu Raijua dipimpin oleh Sekda yang diangkat sebagai Plh. Dia menargetkan pada pekan depan sudah ada keputusan final.(far/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari