Jumat, 22 November 2024

ICW Sebut Tren Penindakan Korupsi Menurun

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa dalam tiga tahun terakhir terjadi penurunan penanganan perkara tindak pidana korupsi. Hal ini dilihat dari penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK, Kejaksaan dan Polri.

Peneliti ICW Wana Alamsyah menjelaskan, pada 2017 terdapat 576 kasus, pada tahun 2018 pun jumlahnya menurun, hanya ada 454 kasus yang diselidiki oleh penegak hukum. Sementara pada 2019 hanya ada 271 kasus yang berhasil diungkap.

- Advertisement -

"Pemerintah dan Lembaga pemberantasan korupsi perlu merumuskan strategi pencegahan praktik suap dengan memperkuat sistem integritas badan publik, salah satunya melalui Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)," kata Wana di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).

Baca Juga:  Corona Masih Berstatus Pandemi Global

Wana menuturkan, penurunan itu juga terjadi bukan hanya dalam konteks penanganan kasus, namun juga dari jumlah tersangka yang ditetapkan.

Dalam kesempatan itu, Wana menyebut penegak hukum dalam hal ini KPK, Kejaksaan hingga Polri belum transparan menganai perkara tindak pidana korupsi yang ditangani. "Pertama ICW memandang proses penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum hingga saat ini belum transparan dan akuntabel," sesalnya.

- Advertisement -

Kasus penindakan korupsi yang dicatat ICW merupakan yang ditangani oleh KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian selama 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019. KPK tercatat menangani 62 kasus dengan 155 tersangka, Kejaksaan menangani 109 kasus dengan 216 tersangka dan Kepolisian menangani 100 kasus dengan 209 tersangka.

Baca Juga:  Tenang setelah Bercerai

Bahkan, kasus korupsi bermodus suap masih dominan dengan jumlah kasus sebanyak 51 kasus dan total nilai suap mencapai Rp 169,5 miliar dan nilai pencucian uang mencapai Rp 46 miliar.

Oleh karena itu, Wana mengharapkan pemerintah harus menyikapi secara serius terkait masalah tindak pidana korupsi. Karena merupakan ancaman untuk negara. "Kejaksaan dan kepolisian juga mesti memprioritaskan penanganan tindak pidana korupsi bermodus suap," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa dalam tiga tahun terakhir terjadi penurunan penanganan perkara tindak pidana korupsi. Hal ini dilihat dari penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK, Kejaksaan dan Polri.

Peneliti ICW Wana Alamsyah menjelaskan, pada 2017 terdapat 576 kasus, pada tahun 2018 pun jumlahnya menurun, hanya ada 454 kasus yang diselidiki oleh penegak hukum. Sementara pada 2019 hanya ada 271 kasus yang berhasil diungkap.

- Advertisement -

"Pemerintah dan Lembaga pemberantasan korupsi perlu merumuskan strategi pencegahan praktik suap dengan memperkuat sistem integritas badan publik, salah satunya melalui Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)," kata Wana di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).

Baca Juga:  200 Perawat Positif Covid-19, Satu Meninggal

Wana menuturkan, penurunan itu juga terjadi bukan hanya dalam konteks penanganan kasus, namun juga dari jumlah tersangka yang ditetapkan.

- Advertisement -

Dalam kesempatan itu, Wana menyebut penegak hukum dalam hal ini KPK, Kejaksaan hingga Polri belum transparan menganai perkara tindak pidana korupsi yang ditangani. "Pertama ICW memandang proses penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum hingga saat ini belum transparan dan akuntabel," sesalnya.

Kasus penindakan korupsi yang dicatat ICW merupakan yang ditangani oleh KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian selama 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019. KPK tercatat menangani 62 kasus dengan 155 tersangka, Kejaksaan menangani 109 kasus dengan 216 tersangka dan Kepolisian menangani 100 kasus dengan 209 tersangka.

Baca Juga:  Tunda Pengesahan RUU Pertanahan, Ada Apa?

Bahkan, kasus korupsi bermodus suap masih dominan dengan jumlah kasus sebanyak 51 kasus dan total nilai suap mencapai Rp 169,5 miliar dan nilai pencucian uang mencapai Rp 46 miliar.

Oleh karena itu, Wana mengharapkan pemerintah harus menyikapi secara serius terkait masalah tindak pidana korupsi. Karena merupakan ancaman untuk negara. "Kejaksaan dan kepolisian juga mesti memprioritaskan penanganan tindak pidana korupsi bermodus suap," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari