Kamis, 19 September 2024

Sebelum Bunuh Suami, Aulia Kesuma Minta Akta Waris

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Terdakwa kasus pembunuhan suami dan anak tiri Aulia Kesuma (45), sempat meminta akta waris atas nama anaknya. Hal itu terungkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2).

Permintaan akta waris untuk anak, buah hasil pernikahan Aulia dan Pupung itu disampaikan oleh dua dari tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua saksi tersebut Sri Rahayu dan Asoka Wardana (kakak kandung korban Pupung). Sedangkan satu saksi lainnya Rizki Indrawarman adalah keponakan korban.

Fakta ini disampaikan oleh keduanya saat dimintai keterangan oleh hakim dan JPU di persidangan secara terpisah. JPU Sigit Hendradi menanyakan kepada saksi apakah korban pernah membicarakan soal akta waris. Saksi Asoka Wardana menjawab pernah, yaitu dua bulan sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

Baca Juga:  Khitan Tingkatkan Kualitas Kehidupan Seksual

"Ada, dua bulan sebelumnya (pembunuhan) almarhum datang ke rumah menceritakan bahwasanya itu istri saya meminta agar anaknya dibuatkan akta waris," kata Asoka.

- Advertisement -

Asoka menegaskan, yang meminta ada Aulia, akta waris ditujukan untuk anak mereka yakni Reyna yang masih berusia empat tahun. Tapi permintaan tersebut ditolak oleh korban Pupung. Alasan Pupung menolak karena dia juga memiliki anak dari istri pertama bernama Muhammad Adi Pradana alias Dana.

Dan kalaupun dia meninggal dunia, ahli waris akan jatuh kepada kedua anaknya tersebut. "Jadi tidak perlu dibuatkan akta waris," kata Asoka.

- Advertisement -

Sementara itu saksi Sri Rahayu juga mengungkapkan fakta soal permintaan akta waris saat hakim Suharno menanyakan bagaimana kehidupan rumah tangga adiknya dengan terdakwa, apakah ada keluhan. Sri menjawab tidak ada keluhan, baik itu keluarhan ekonomi, tapi sekitar dua bulan sebelum kejadian pernah ada permintaan akta waris.

Baca Juga:  Bocoran Anggota Tim Medis Cina soal Kondisi Terkini Kim Jong-un

"Dua bulan sebelum kejadian minta akta waris," kata Sri.

Namun fakta tersebut dibantah Aulia pada saat hakim menanyakan tanggapannya terhadap keterangan yang disampaikan saksi.

"Saya tidak pernah meminta pada almarhum untuk meminta akta waris untuk anak saya," kata Aulia. Bantahan serupa juga disampaikan Aulia pada saat keterangan saksi Sri Rayahu disampaikan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Terdakwa kasus pembunuhan suami dan anak tiri Aulia Kesuma (45), sempat meminta akta waris atas nama anaknya. Hal itu terungkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2).

Permintaan akta waris untuk anak, buah hasil pernikahan Aulia dan Pupung itu disampaikan oleh dua dari tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua saksi tersebut Sri Rahayu dan Asoka Wardana (kakak kandung korban Pupung). Sedangkan satu saksi lainnya Rizki Indrawarman adalah keponakan korban.

Fakta ini disampaikan oleh keduanya saat dimintai keterangan oleh hakim dan JPU di persidangan secara terpisah. JPU Sigit Hendradi menanyakan kepada saksi apakah korban pernah membicarakan soal akta waris. Saksi Asoka Wardana menjawab pernah, yaitu dua bulan sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

Baca Juga:  Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat

"Ada, dua bulan sebelumnya (pembunuhan) almarhum datang ke rumah menceritakan bahwasanya itu istri saya meminta agar anaknya dibuatkan akta waris," kata Asoka.

Asoka menegaskan, yang meminta ada Aulia, akta waris ditujukan untuk anak mereka yakni Reyna yang masih berusia empat tahun. Tapi permintaan tersebut ditolak oleh korban Pupung. Alasan Pupung menolak karena dia juga memiliki anak dari istri pertama bernama Muhammad Adi Pradana alias Dana.

Dan kalaupun dia meninggal dunia, ahli waris akan jatuh kepada kedua anaknya tersebut. "Jadi tidak perlu dibuatkan akta waris," kata Asoka.

Sementara itu saksi Sri Rahayu juga mengungkapkan fakta soal permintaan akta waris saat hakim Suharno menanyakan bagaimana kehidupan rumah tangga adiknya dengan terdakwa, apakah ada keluhan. Sri menjawab tidak ada keluhan, baik itu keluarhan ekonomi, tapi sekitar dua bulan sebelum kejadian pernah ada permintaan akta waris.

Baca Juga:  Mendag: Besar, Potensi Indonesia Jadi Negara Perdagangan Carbon Dunia

"Dua bulan sebelum kejadian minta akta waris," kata Sri.

Namun fakta tersebut dibantah Aulia pada saat hakim menanyakan tanggapannya terhadap keterangan yang disampaikan saksi.

"Saya tidak pernah meminta pada almarhum untuk meminta akta waris untuk anak saya," kata Aulia. Bantahan serupa juga disampaikan Aulia pada saat keterangan saksi Sri Rayahu disampaikan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari