Senin, 11 November 2024

Jakasa Agung Sebut Kasus Semanggi Bukan Pelanggaran HAM

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan pihaknya bakal menggelar rapat bersama dengan Kejaksaan Agung, Komnas HAM dan Kemenkopolhukam. Hal ini setelah adanya pernyataan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut kasus Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat.

"Untuk menghindari polemik lebih lanjut, saya akan usulkan Komisi III untuk membuat rapat bersama antara Jaksa Agung, Komnas HAM, dan Menkopolhukam untuk membahas kasus ini hingga tuntas," ujar Herman kepada wartawan, Sabtu (18/1).

- Advertisement -

Menurut Herman, terkait Tragedi Semanggi, sebagai negara hukum, yang berhak menentukan sebuah kasus merupakan sebuah kejahatan atau bukan adalah lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY). Sehingga bukanlah Kejaksaan Agung ataupun DPR. "Perlu saya tegaskan yang berhak menentukan sebuah kasus kejahatan adalah lembaga yudikatif," katanya.

Sehingga Jaksa Agung Burhanuddin yang mengungkap‎ kasus tersebut bukanlah pelanggaran HAM berat berdasarkan sidang paripurna 2001 silam dirasa tidak tepat. Karena DPR tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan hal tersebut.

Baca Juga:  Sedang Sikat Gigi di Sungai, Warga Kuansing Diserang Buaya

Statement Jaksa Agung tersebut merujuk kepada rekomendasi Pansus DPR pada tahun 2001. Keputusan politik oleh DPR pada periode tersebut bukan merupakan keputusan hukum seperti kewenangan yang dimiliki Yudikatif. ‎"Sebagai lembaga politik, legislatif dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah atau aparat penegak hukum terkait hal-hal yang menjadi perhatian masyarakat," katanya.

- Advertisement -

‎"Seperti contoh, pada tahun 2005 Komisi III juga pernah merekomendasikan kepada pimpinan DPR RI agar kasus Trisakti Semanggi I dan II dibuka kembali. Jadi, rekomendasi DPR itu merupakan keputusan politik bukan merupakan keputusan hukum," tambahnya.

Sekadar informasi, Jaksa Agung, ST Burhanudin mengatakan kasus Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran ‎hak asasi manusia (HAM) berat. ‎"Peristiwa Semanggi I Semanggi II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," ujar Burhanuddin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/1).

Baca Juga:  Di Inhu, Sekolah Kembali Diliburkan

Sementara untuk kasus pelanggaran HAM Talangsari yang terjadi di tahun 1989, Burhanuddin mengatakan itu belum bisa terungkap. Sehingga dia masih akan bekerja terus mengenai peristiwa Talangsari. ‎Diketahui, Tragedi Semanggi menunjuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa MPR yang mengakibatkan tewasnya warga sipil.

Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi Semanggi I terjadi pada tanggal 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Peristiwa kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999. Peristiwa itu menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan 11 orang lainnya di seluruh Jakarta serta menyebabkan 217 korban luka-luka.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan pihaknya bakal menggelar rapat bersama dengan Kejaksaan Agung, Komnas HAM dan Kemenkopolhukam. Hal ini setelah adanya pernyataan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut kasus Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat.

"Untuk menghindari polemik lebih lanjut, saya akan usulkan Komisi III untuk membuat rapat bersama antara Jaksa Agung, Komnas HAM, dan Menkopolhukam untuk membahas kasus ini hingga tuntas," ujar Herman kepada wartawan, Sabtu (18/1).

- Advertisement -

Menurut Herman, terkait Tragedi Semanggi, sebagai negara hukum, yang berhak menentukan sebuah kasus merupakan sebuah kejahatan atau bukan adalah lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY). Sehingga bukanlah Kejaksaan Agung ataupun DPR. "Perlu saya tegaskan yang berhak menentukan sebuah kasus kejahatan adalah lembaga yudikatif," katanya.

Sehingga Jaksa Agung Burhanuddin yang mengungkap‎ kasus tersebut bukanlah pelanggaran HAM berat berdasarkan sidang paripurna 2001 silam dirasa tidak tepat. Karena DPR tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan hal tersebut.

- Advertisement -
Baca Juga:  Balap Motor Listrik Konversi Putaran Kedua Sukses Digelar di Bogor

Statement Jaksa Agung tersebut merujuk kepada rekomendasi Pansus DPR pada tahun 2001. Keputusan politik oleh DPR pada periode tersebut bukan merupakan keputusan hukum seperti kewenangan yang dimiliki Yudikatif. ‎"Sebagai lembaga politik, legislatif dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah atau aparat penegak hukum terkait hal-hal yang menjadi perhatian masyarakat," katanya.

‎"Seperti contoh, pada tahun 2005 Komisi III juga pernah merekomendasikan kepada pimpinan DPR RI agar kasus Trisakti Semanggi I dan II dibuka kembali. Jadi, rekomendasi DPR itu merupakan keputusan politik bukan merupakan keputusan hukum," tambahnya.

Sekadar informasi, Jaksa Agung, ST Burhanudin mengatakan kasus Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran ‎hak asasi manusia (HAM) berat. ‎"Peristiwa Semanggi I Semanggi II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," ujar Burhanuddin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/1).

Baca Juga:  Di Inhu, Sekolah Kembali Diliburkan

Sementara untuk kasus pelanggaran HAM Talangsari yang terjadi di tahun 1989, Burhanuddin mengatakan itu belum bisa terungkap. Sehingga dia masih akan bekerja terus mengenai peristiwa Talangsari. ‎Diketahui, Tragedi Semanggi menunjuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa MPR yang mengakibatkan tewasnya warga sipil.

Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi Semanggi I terjadi pada tanggal 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Peristiwa kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999. Peristiwa itu menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan 11 orang lainnya di seluruh Jakarta serta menyebabkan 217 korban luka-luka.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari