JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah menandatangani surat permohonan agar politikus PDI Perjuangan Harun Masiku dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab hingga kini, tersangka suap kasus proses pergantian antar waktu (PAW) fraksi PDIP itu belum juga menyerahkan diri.
"Sampai hari ini penyidik tetap melakukan pencarian dan berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yang sampai hari ini melarikan diri (Harun Masiku). Kami cari keberadaannya dan tadi saya sudah tandatangani terkait dengan permintaan bantuan permohonan pencarian dengan aparat penegak hukum," kata Firli di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persasa, Jakarta Selatan, Jumat (17/1).
Firli menegaskan, pihaknya masih mencari keberadaan Harun Masiku. Melalui surat dari KPK itu, mantan Kapolda Sumatera Selatan ini mengharapkan Interpol segera menemukan keberadaan Harun.
Meski Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyebut Harun berada di Singapura sejak Senin (6/1) lalu, namun hingga kini belum juga ditemukan keberadaannya. Firli meyakini, Harun akan pulang ke Indonesia.
Menurutnya, tersangka korupsi tidak sama seperti pelaku pembunuhan dan atau teror yang berani bersembunyi sampai ke hutan.
"Sebagaimana pengalaman selama ini yang kami alami, saya pernah jadi Deputi Penindakan KPK, ada yang kabur ke luar negeri itu pasti balik. Karena apa? Karena pelaku koruptor itu berbeda dari pelaku pembunuhan yang siap tidur di hutan dan juga pelaku teror," jelas Firli.
Harun diduga merupakan salah satu kunci terkaut perkara yang diduga melibatkan petinggi PDIP. Penyidik lembaga antirasuah hingga kini masih mendalami asal-usul uang Rp400 juta yang diberikan untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui sejumlah perantara.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP, dan Saeful.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi