JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Agung (MA) menyebut, potongan hukuman bagi terdakwa korupsi sudah sesuai dengan pertimbangan majelis hakim. Hal ini menanggapi maraknya putusan kasasi terhadap terdakwa kasus korupsi yang hukumannya dipotong oleh MA.
Adapun beberapa orang yang mendapat potongan hukuman antara lain terdakwa korupsi seperti mantan Menteri Sosial Idrus Marham, mantan Ketua DPD Irman Gusman hingga mantan Hakim MK Patrialis Akbar.
"Masuk ke masalah keadilan, tentunya majelis hakim telah pertimbangkan dengan sungguh-sungguh sesuai tingkatannya. Sehingga hakim mengadili berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di kantornya, Selasa (17/12).
Abdullah menyatakan, hakim tingkat kasasi mengadili berdasarkan penerapan hukumnya. Sehingga apabila penerapan sudah benar, maka hakim memberikan keadilan sesuai rasa di majelis itu sendiri.
"Tapi kalau pasalnya yang terbukti menurut penerapan hukum di kasasi beda, maka akan terjadi dasar hukumnya yaitu pasal yang terbukti baru itu terjadi perbedaan. Nah, perbedaan inilah yang dinilai terdapat disparitas. Seolah yang pertama adalah tinggi kemudian dikurangi rendah," ujar Abdullah.
Abdullah tak menampik, MA menerima kritik dari masyarakat. Dia pun meminta kepada masyarakat agar tetap terus mengawasi kinerja MA dalam mengadili kasus terutama terkait dengan korupsi.
"Sejak awal saya katakan semua kritik yang konstruktif akan dijadikan pertimbangan MA untuk membuat kebijakan jadi jangan berhenti untuk mengkritik ya. Namanya kritik itu ditampung kemudian diolah menjadi kebijakan dan jawabannya apa? Ya Mahkamah Agung membenahi seluruh peradilan supaya bebas dari korupsi. Itu lah jadi sebenarnya tujuan kita sama," tukasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Agung (MA) menyebut, potongan hukuman bagi terdakwa korupsi sudah sesuai dengan pertimbangan majelis hakim. Hal ini menanggapi maraknya putusan kasasi terhadap terdakwa kasus korupsi yang hukumannya dipotong oleh MA.
Adapun beberapa orang yang mendapat potongan hukuman antara lain terdakwa korupsi seperti mantan Menteri Sosial Idrus Marham, mantan Ketua DPD Irman Gusman hingga mantan Hakim MK Patrialis Akbar.
- Advertisement -
"Masuk ke masalah keadilan, tentunya majelis hakim telah pertimbangkan dengan sungguh-sungguh sesuai tingkatannya. Sehingga hakim mengadili berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di kantornya, Selasa (17/12).
Abdullah menyatakan, hakim tingkat kasasi mengadili berdasarkan penerapan hukumnya. Sehingga apabila penerapan sudah benar, maka hakim memberikan keadilan sesuai rasa di majelis itu sendiri.
- Advertisement -
"Tapi kalau pasalnya yang terbukti menurut penerapan hukum di kasasi beda, maka akan terjadi dasar hukumnya yaitu pasal yang terbukti baru itu terjadi perbedaan. Nah, perbedaan inilah yang dinilai terdapat disparitas. Seolah yang pertama adalah tinggi kemudian dikurangi rendah," ujar Abdullah.
Abdullah tak menampik, MA menerima kritik dari masyarakat. Dia pun meminta kepada masyarakat agar tetap terus mengawasi kinerja MA dalam mengadili kasus terutama terkait dengan korupsi.
"Sejak awal saya katakan semua kritik yang konstruktif akan dijadikan pertimbangan MA untuk membuat kebijakan jadi jangan berhenti untuk mengkritik ya. Namanya kritik itu ditampung kemudian diolah menjadi kebijakan dan jawabannya apa? Ya Mahkamah Agung membenahi seluruh peradilan supaya bebas dari korupsi. Itu lah jadi sebenarnya tujuan kita sama," tukasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal