Jumat, 20 September 2024

Pelanggar Prokes Disanksi Bersihkan Masjid

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 47 orang terjaring razia masker dalam operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 hari pertama, Rabu (15/9). Kepala Satpol PP Kota Dumai Yuda Pratama mengatakan, hari pertama, razia dilaksanakan di Jalan Kesuma Kelurahan Jayamukti Kecamatan Dumai Timur.

Masyarakat yang terjaring razia karena tidak menggunakan masker dan langsung dikenakan sanksi sosial.

"Jumlah pelanggar 47 orang. Terdiri dari pria 33 orang dan wanita 14 orang. Dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan halaman masjid dan sarana masjid," sebut Yuda, Kamis (16/9).

Sanksi sosial, lanjutnya, untuk memberikan efek jera kepada warga yang tidak menerapkan prokes, seperti tidak menggunakan masker.

- Advertisement -

Masih kata Yuda, giat yustisi ini untuk menegakkan peraturan Wali Kota Dumai Nomor 65 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid- 19.

Baca Juga:  Memberatkan Nasabah, MPR Minta Himbara Kaji Ulang ATM Link Berbayar

Operasi yustisi dilaksanakan 14 hari. Mulai 15 hingga 28 September 2021. Hari pertama dilakukan di Jalan Kesuma, tepatnya di depan Masjid Darussalam Kecamatan Dumai Timur, Waktu pelaksanaan dimulai dari pukul 08.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

- Advertisement -

Adapun personil yang terlibat dalam kegiatan ini sebanyak 54 orang. Terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, kejaksaan, BPBD, Kesbangpol dan Dinas Kesehatan.(mx12/rpg/rio)

 

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 47 orang terjaring razia masker dalam operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 hari pertama, Rabu (15/9). Kepala Satpol PP Kota Dumai Yuda Pratama mengatakan, hari pertama, razia dilaksanakan di Jalan Kesuma Kelurahan Jayamukti Kecamatan Dumai Timur.

Masyarakat yang terjaring razia karena tidak menggunakan masker dan langsung dikenakan sanksi sosial.

"Jumlah pelanggar 47 orang. Terdiri dari pria 33 orang dan wanita 14 orang. Dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan halaman masjid dan sarana masjid," sebut Yuda, Kamis (16/9).

Sanksi sosial, lanjutnya, untuk memberikan efek jera kepada warga yang tidak menerapkan prokes, seperti tidak menggunakan masker.

Masih kata Yuda, giat yustisi ini untuk menegakkan peraturan Wali Kota Dumai Nomor 65 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid- 19.

Baca Juga:  Diduga Kapal Terbalik setelah Bermanuver

Operasi yustisi dilaksanakan 14 hari. Mulai 15 hingga 28 September 2021. Hari pertama dilakukan di Jalan Kesuma, tepatnya di depan Masjid Darussalam Kecamatan Dumai Timur, Waktu pelaksanaan dimulai dari pukul 08.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Adapun personil yang terlibat dalam kegiatan ini sebanyak 54 orang. Terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, kejaksaan, BPBD, Kesbangpol dan Dinas Kesehatan.(mx12/rpg/rio)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari