Sabtu, 10 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Sidang Sofyan Basir Bakal Gugurkan Praperadilan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Fakta-fakta hukum terkait keterlibatan Dirut (nonaktif) PLN Sofyan Basir dalam korupsi proyek PLTU Riau 1 bakal dipaparkan dalam sidang. Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Sofyan ke pe­ngadilan. Kini  KPK menunggu jadwal sidang perdana.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihak­nya akan mengurai secara rinci dugaan perbuatan dan peran Sofyan dalam perkara itu. Sebelumnya, peran Sofyan telah dibeberkan dalam sidang Eni Maulani Saragih, Johannes B Kotjo dan Idrus Marham. Nah, KPK akan kembali memaparkan fakta-fakta yang diawali dari dakwaan dan persidangan terdakwa sebelumnya.

Menurut Febri, Sofyan diduga membantu pelaku lain untuk melakukan korupsi pembangunan PLTU Riau 1. Pelaku lain itu diantaranya Eni, Kotjo dan Idrus Marham. Ketiga pelaku lain itu telah divonis bersalah oleh hakim di tingkat pengadilan pertama. Namun, khusus Idrus, memilih mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga:  Bank Mandiri Lakukan Audit Pascagangguan Saldo Jutaan Nasabah

Jaksa KPK, kata Febri, nantinya akan mendakwa Sofyan dengan dua pasal. Yakni pasal 12 huruf a juncto pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 ke 2 KUHP dan pasal 11 juncto pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 ke 2 KUHP. Dengan menggunakan konstruksi dua pasal itu, KPK akan membuktikan peran Sofyan dalam membantu pelaku lain.

”KPK akan menguraikan lebih rinci dan sistematis dugaan perbuatan terdakwa,” kata Febri, Ahad (6/6).

Bila sidang Sofyan dimulai, maka  akan menutup upaya praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebab, sesuai ketentuan, praperadilan dinyatakan gugur bila pokok perkara telah disidangkan.(tyo/git/jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Fakta-fakta hukum terkait keterlibatan Dirut (nonaktif) PLN Sofyan Basir dalam korupsi proyek PLTU Riau 1 bakal dipaparkan dalam sidang. Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Sofyan ke pe­ngadilan. Kini  KPK menunggu jadwal sidang perdana.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihak­nya akan mengurai secara rinci dugaan perbuatan dan peran Sofyan dalam perkara itu. Sebelumnya, peran Sofyan telah dibeberkan dalam sidang Eni Maulani Saragih, Johannes B Kotjo dan Idrus Marham. Nah, KPK akan kembali memaparkan fakta-fakta yang diawali dari dakwaan dan persidangan terdakwa sebelumnya.

Menurut Febri, Sofyan diduga membantu pelaku lain untuk melakukan korupsi pembangunan PLTU Riau 1. Pelaku lain itu diantaranya Eni, Kotjo dan Idrus Marham. Ketiga pelaku lain itu telah divonis bersalah oleh hakim di tingkat pengadilan pertama. Namun, khusus Idrus, memilih mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga:  Jumlah WNI eks ISIS Bertambah Menjadi 1.276 Orang

Jaksa KPK, kata Febri, nantinya akan mendakwa Sofyan dengan dua pasal. Yakni pasal 12 huruf a juncto pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 ke 2 KUHP dan pasal 11 juncto pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 ke 2 KUHP. Dengan menggunakan konstruksi dua pasal itu, KPK akan membuktikan peran Sofyan dalam membantu pelaku lain.

”KPK akan menguraikan lebih rinci dan sistematis dugaan perbuatan terdakwa,” kata Febri, Ahad (6/6).

- Advertisement -

Bila sidang Sofyan dimulai, maka  akan menutup upaya praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebab, sesuai ketentuan, praperadilan dinyatakan gugur bila pokok perkara telah disidangkan.(tyo/git/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Fakta-fakta hukum terkait keterlibatan Dirut (nonaktif) PLN Sofyan Basir dalam korupsi proyek PLTU Riau 1 bakal dipaparkan dalam sidang. Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Sofyan ke pe­ngadilan. Kini  KPK menunggu jadwal sidang perdana.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihak­nya akan mengurai secara rinci dugaan perbuatan dan peran Sofyan dalam perkara itu. Sebelumnya, peran Sofyan telah dibeberkan dalam sidang Eni Maulani Saragih, Johannes B Kotjo dan Idrus Marham. Nah, KPK akan kembali memaparkan fakta-fakta yang diawali dari dakwaan dan persidangan terdakwa sebelumnya.

Menurut Febri, Sofyan diduga membantu pelaku lain untuk melakukan korupsi pembangunan PLTU Riau 1. Pelaku lain itu diantaranya Eni, Kotjo dan Idrus Marham. Ketiga pelaku lain itu telah divonis bersalah oleh hakim di tingkat pengadilan pertama. Namun, khusus Idrus, memilih mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga:  Fachrul Razi, Diberi Tugas Tangkis Radikalisme

Jaksa KPK, kata Febri, nantinya akan mendakwa Sofyan dengan dua pasal. Yakni pasal 12 huruf a juncto pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 ke 2 KUHP dan pasal 11 juncto pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 ke 2 KUHP. Dengan menggunakan konstruksi dua pasal itu, KPK akan membuktikan peran Sofyan dalam membantu pelaku lain.

”KPK akan menguraikan lebih rinci dan sistematis dugaan perbuatan terdakwa,” kata Febri, Ahad (6/6).

Bila sidang Sofyan dimulai, maka  akan menutup upaya praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebab, sesuai ketentuan, praperadilan dinyatakan gugur bila pokok perkara telah disidangkan.(tyo/git/jpg)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari