Selasa, 8 April 2025
spot_img

PPDB Hanya Awal Penerapan Sistem Zonasi

(RIAUPOS.CO) — Peringatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengenai aturan zonasi ditanggapi positif oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Jawa Tengah (Jateng). Petunjuk teknis dan pelaksanaan akan dibenahi untuk mencegah terjadinya maladimistrasi.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono akan membenahi petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas  Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 496 tahun 2019. Jalur non zonasi sebesar 30 persen akan dihapus.

“Afirmasi dan inklusi yang tadinya masuk nonzonasi akan masuk dalam zonasi,” ucap Ratiyono.

Dalam pelaksanaannya, pelayanan bagi siswa dari dua jalur itu akan didahulukan. Menurut dia, tidak adil kalau mereka tetap mengikuti persaingan secara umum.

“Jadi yang berkeperluan khusus dan kurang mampu akan kami dahulukan. Kasihan mereka kalau sekolah­nya jauh-jauh,” ujarnya.

Begitu pula, Jateng. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo diprotes oleh warganya. Ba­nyak orangtua yang dirugikan dengan aturan zonasi. Impian mereka kandas. Sia-sia menyekolahkan hingga mengikutkan bimbingan belajar anak-anak demi mendapatkan sekolah favorit. Meski begitu, Kepala Disdikbud Jateng Jumeri tetap melaksanakan PPDB sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 tahun 2018.

“Kami tetap on the track 100 persen menggunakan Permendikbud (Nomor 51 tahun 2018). Sesuai penjelasan Mendikbud, kami menerima arahan itu,” ujar mantan Kepala SMKN Bawen, Kabupaten Semarang itu.

Baca Juga:  Perwakilan OPD Wajib Hadir

Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menuturkan, aturan PPDB dengan 90 persen untuk siswa jalur zonasi tidak bisa diganggu gugat. Di dalamnya termasuk afirmasi dan inklusi. Dia memahami, bahwa di Jakarta banyak anak berprestasi. Selama itu masih di dalam zona, diatur persaingannya dalam kuota zonasi 90 persen itu.

“Jadi fleksibilitas ada di situ. Tapi memang, kalau sudah dicantumkan jalur Hamid yang baru saja purna jabatan 1 Juni lalu itu.

Mendikbud Muhadjir menjelaskan, penerapan sistem zonasi ini tidak hanya untuk PPDB. Tapi juga segala aspek pendidikan. Mulai dari indentifikasi masalah, evaluasi kinerja dan pelatihan guru, hingga rotasi guru.

“Jadi PPDB ini menjadi awal untuk memperbaiki sistem yang salah selama ini. Guru tidak bisa hanya mengajar di satu sekolah,” terangnya.

Menteri 62 tahun itu mendorong agar pemerintah daerah berani merotasi para gurunya. Para guru akan didistribusikan ke sekolah-sekolah yang berbeda di dalam zonanya masing-ma­sing. Dengan demikian setiap sekolah akan memiliki guru-guru yang kompetensinya berimbang antara satu de­ngan yang lain.

Misalnya, guru sekolah favorit harus dirotasi ke sekolah yang peringkatnya rendah. Tujuannya, dengan kualitas guru yang dimiliki itu mampu mengangkat akreditasi maupun peringkat sekolah yang selama ini dianggap sebagai buangan. Begitu juga guru yang me­ngajar di sekolah tidak favorit. Harus dipindah ke sekolah yang bagus. “Agar ketularan bagusnya,” katanya.

Baca Juga:  Syarief Hasan Sebut BPIP Cukup Keppres

Demikian juga proporsi guru yang sudah menjadi ASN dan yang masih ho­norer juga menjadi lebih berimbang di setiap sekolah. Begitu pula untuk penyaluran bantuan pembangunan sarana dan prasarana. Bagi pemerintah daerah, sistem zonasi dapat membantu dalam memberikan bantuan agar lebih tepat sasaran dan meningkatan kualitas pendidik. Jadi lebih spesifik.

Mengetahui betul sekolah mana yang memang layak mendapat bantuan. Sekolah yang memang sudah bagus akan dihentikan bantuannya. Fokus meningkatkan fasilitas sekolah yang memang kurang layak. Termasuk untuk memberikan bantuan ke sekolah-sekolah pinggiran.

Muhadjir menuturkan, sistem zonasi memiliki tujuan mulia. Menjadikan anak-anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan akses pendidikan secara merata. Pada saat bersamaan, sekolah-sekolah juga sedang terus berbenah. Bergerak menuju ke arah lebih baik untuk memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Yakni, standar sarana prasarana, pembiayaan, pengelolaan, pendidik dan tenaga kependidikan, isi, proses, penilaian, dan kelulusan.

“Jadi ini merupakan implementasi kebijakan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan sumber daya manusia Indonesia. Termasuk pemerataan kualitas pendidikan dari Sabang sampai Merauke,” urai Muhadjir.(han/ted)

Laporan Jpg, Jakarta

 

(RIAUPOS.CO) — Peringatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengenai aturan zonasi ditanggapi positif oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Jawa Tengah (Jateng). Petunjuk teknis dan pelaksanaan akan dibenahi untuk mencegah terjadinya maladimistrasi.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono akan membenahi petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas  Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 496 tahun 2019. Jalur non zonasi sebesar 30 persen akan dihapus.

“Afirmasi dan inklusi yang tadinya masuk nonzonasi akan masuk dalam zonasi,” ucap Ratiyono.

Dalam pelaksanaannya, pelayanan bagi siswa dari dua jalur itu akan didahulukan. Menurut dia, tidak adil kalau mereka tetap mengikuti persaingan secara umum.

“Jadi yang berkeperluan khusus dan kurang mampu akan kami dahulukan. Kasihan mereka kalau sekolah­nya jauh-jauh,” ujarnya.

Begitu pula, Jateng. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo diprotes oleh warganya. Ba­nyak orangtua yang dirugikan dengan aturan zonasi. Impian mereka kandas. Sia-sia menyekolahkan hingga mengikutkan bimbingan belajar anak-anak demi mendapatkan sekolah favorit. Meski begitu, Kepala Disdikbud Jateng Jumeri tetap melaksanakan PPDB sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 tahun 2018.

“Kami tetap on the track 100 persen menggunakan Permendikbud (Nomor 51 tahun 2018). Sesuai penjelasan Mendikbud, kami menerima arahan itu,” ujar mantan Kepala SMKN Bawen, Kabupaten Semarang itu.

Baca Juga:  Penanganan Penyakit Jantung Bawaan tanpa Operasi

Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menuturkan, aturan PPDB dengan 90 persen untuk siswa jalur zonasi tidak bisa diganggu gugat. Di dalamnya termasuk afirmasi dan inklusi. Dia memahami, bahwa di Jakarta banyak anak berprestasi. Selama itu masih di dalam zona, diatur persaingannya dalam kuota zonasi 90 persen itu.

“Jadi fleksibilitas ada di situ. Tapi memang, kalau sudah dicantumkan jalur Hamid yang baru saja purna jabatan 1 Juni lalu itu.

Mendikbud Muhadjir menjelaskan, penerapan sistem zonasi ini tidak hanya untuk PPDB. Tapi juga segala aspek pendidikan. Mulai dari indentifikasi masalah, evaluasi kinerja dan pelatihan guru, hingga rotasi guru.

“Jadi PPDB ini menjadi awal untuk memperbaiki sistem yang salah selama ini. Guru tidak bisa hanya mengajar di satu sekolah,” terangnya.

Menteri 62 tahun itu mendorong agar pemerintah daerah berani merotasi para gurunya. Para guru akan didistribusikan ke sekolah-sekolah yang berbeda di dalam zonanya masing-ma­sing. Dengan demikian setiap sekolah akan memiliki guru-guru yang kompetensinya berimbang antara satu de­ngan yang lain.

Misalnya, guru sekolah favorit harus dirotasi ke sekolah yang peringkatnya rendah. Tujuannya, dengan kualitas guru yang dimiliki itu mampu mengangkat akreditasi maupun peringkat sekolah yang selama ini dianggap sebagai buangan. Begitu juga guru yang me­ngajar di sekolah tidak favorit. Harus dipindah ke sekolah yang bagus. “Agar ketularan bagusnya,” katanya.

Baca Juga:  Perwakilan OPD Wajib Hadir

Demikian juga proporsi guru yang sudah menjadi ASN dan yang masih ho­norer juga menjadi lebih berimbang di setiap sekolah. Begitu pula untuk penyaluran bantuan pembangunan sarana dan prasarana. Bagi pemerintah daerah, sistem zonasi dapat membantu dalam memberikan bantuan agar lebih tepat sasaran dan meningkatan kualitas pendidik. Jadi lebih spesifik.

Mengetahui betul sekolah mana yang memang layak mendapat bantuan. Sekolah yang memang sudah bagus akan dihentikan bantuannya. Fokus meningkatkan fasilitas sekolah yang memang kurang layak. Termasuk untuk memberikan bantuan ke sekolah-sekolah pinggiran.

Muhadjir menuturkan, sistem zonasi memiliki tujuan mulia. Menjadikan anak-anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan akses pendidikan secara merata. Pada saat bersamaan, sekolah-sekolah juga sedang terus berbenah. Bergerak menuju ke arah lebih baik untuk memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Yakni, standar sarana prasarana, pembiayaan, pengelolaan, pendidik dan tenaga kependidikan, isi, proses, penilaian, dan kelulusan.

“Jadi ini merupakan implementasi kebijakan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan sumber daya manusia Indonesia. Termasuk pemerataan kualitas pendidikan dari Sabang sampai Merauke,” urai Muhadjir.(han/ted)

Laporan Jpg, Jakarta

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

PPDB Hanya Awal Penerapan Sistem Zonasi

(RIAUPOS.CO) — Peringatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengenai aturan zonasi ditanggapi positif oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Jawa Tengah (Jateng). Petunjuk teknis dan pelaksanaan akan dibenahi untuk mencegah terjadinya maladimistrasi.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono akan membenahi petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas  Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 496 tahun 2019. Jalur non zonasi sebesar 30 persen akan dihapus.

“Afirmasi dan inklusi yang tadinya masuk nonzonasi akan masuk dalam zonasi,” ucap Ratiyono.

Dalam pelaksanaannya, pelayanan bagi siswa dari dua jalur itu akan didahulukan. Menurut dia, tidak adil kalau mereka tetap mengikuti persaingan secara umum.

“Jadi yang berkeperluan khusus dan kurang mampu akan kami dahulukan. Kasihan mereka kalau sekolah­nya jauh-jauh,” ujarnya.

Begitu pula, Jateng. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo diprotes oleh warganya. Ba­nyak orangtua yang dirugikan dengan aturan zonasi. Impian mereka kandas. Sia-sia menyekolahkan hingga mengikutkan bimbingan belajar anak-anak demi mendapatkan sekolah favorit. Meski begitu, Kepala Disdikbud Jateng Jumeri tetap melaksanakan PPDB sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 tahun 2018.

“Kami tetap on the track 100 persen menggunakan Permendikbud (Nomor 51 tahun 2018). Sesuai penjelasan Mendikbud, kami menerima arahan itu,” ujar mantan Kepala SMKN Bawen, Kabupaten Semarang itu.

Baca Juga:  Malaysia Ciptakan Drone dari Serat Daun Nanas

Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menuturkan, aturan PPDB dengan 90 persen untuk siswa jalur zonasi tidak bisa diganggu gugat. Di dalamnya termasuk afirmasi dan inklusi. Dia memahami, bahwa di Jakarta banyak anak berprestasi. Selama itu masih di dalam zona, diatur persaingannya dalam kuota zonasi 90 persen itu.

“Jadi fleksibilitas ada di situ. Tapi memang, kalau sudah dicantumkan jalur Hamid yang baru saja purna jabatan 1 Juni lalu itu.

Mendikbud Muhadjir menjelaskan, penerapan sistem zonasi ini tidak hanya untuk PPDB. Tapi juga segala aspek pendidikan. Mulai dari indentifikasi masalah, evaluasi kinerja dan pelatihan guru, hingga rotasi guru.

“Jadi PPDB ini menjadi awal untuk memperbaiki sistem yang salah selama ini. Guru tidak bisa hanya mengajar di satu sekolah,” terangnya.

Menteri 62 tahun itu mendorong agar pemerintah daerah berani merotasi para gurunya. Para guru akan didistribusikan ke sekolah-sekolah yang berbeda di dalam zonanya masing-ma­sing. Dengan demikian setiap sekolah akan memiliki guru-guru yang kompetensinya berimbang antara satu de­ngan yang lain.

Misalnya, guru sekolah favorit harus dirotasi ke sekolah yang peringkatnya rendah. Tujuannya, dengan kualitas guru yang dimiliki itu mampu mengangkat akreditasi maupun peringkat sekolah yang selama ini dianggap sebagai buangan. Begitu juga guru yang me­ngajar di sekolah tidak favorit. Harus dipindah ke sekolah yang bagus. “Agar ketularan bagusnya,” katanya.

Baca Juga:  Komnas HAM Cecar Bharada E Terkait Detik-Detik Peristiwa Penembakan

Demikian juga proporsi guru yang sudah menjadi ASN dan yang masih ho­norer juga menjadi lebih berimbang di setiap sekolah. Begitu pula untuk penyaluran bantuan pembangunan sarana dan prasarana. Bagi pemerintah daerah, sistem zonasi dapat membantu dalam memberikan bantuan agar lebih tepat sasaran dan meningkatan kualitas pendidik. Jadi lebih spesifik.

Mengetahui betul sekolah mana yang memang layak mendapat bantuan. Sekolah yang memang sudah bagus akan dihentikan bantuannya. Fokus meningkatkan fasilitas sekolah yang memang kurang layak. Termasuk untuk memberikan bantuan ke sekolah-sekolah pinggiran.

Muhadjir menuturkan, sistem zonasi memiliki tujuan mulia. Menjadikan anak-anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan akses pendidikan secara merata. Pada saat bersamaan, sekolah-sekolah juga sedang terus berbenah. Bergerak menuju ke arah lebih baik untuk memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Yakni, standar sarana prasarana, pembiayaan, pengelolaan, pendidik dan tenaga kependidikan, isi, proses, penilaian, dan kelulusan.

“Jadi ini merupakan implementasi kebijakan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan sumber daya manusia Indonesia. Termasuk pemerataan kualitas pendidikan dari Sabang sampai Merauke,” urai Muhadjir.(han/ted)

Laporan Jpg, Jakarta

 

(RIAUPOS.CO) — Peringatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengenai aturan zonasi ditanggapi positif oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Jawa Tengah (Jateng). Petunjuk teknis dan pelaksanaan akan dibenahi untuk mencegah terjadinya maladimistrasi.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono akan membenahi petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas  Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 496 tahun 2019. Jalur non zonasi sebesar 30 persen akan dihapus.

“Afirmasi dan inklusi yang tadinya masuk nonzonasi akan masuk dalam zonasi,” ucap Ratiyono.

Dalam pelaksanaannya, pelayanan bagi siswa dari dua jalur itu akan didahulukan. Menurut dia, tidak adil kalau mereka tetap mengikuti persaingan secara umum.

“Jadi yang berkeperluan khusus dan kurang mampu akan kami dahulukan. Kasihan mereka kalau sekolah­nya jauh-jauh,” ujarnya.

Begitu pula, Jateng. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo diprotes oleh warganya. Ba­nyak orangtua yang dirugikan dengan aturan zonasi. Impian mereka kandas. Sia-sia menyekolahkan hingga mengikutkan bimbingan belajar anak-anak demi mendapatkan sekolah favorit. Meski begitu, Kepala Disdikbud Jateng Jumeri tetap melaksanakan PPDB sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 tahun 2018.

“Kami tetap on the track 100 persen menggunakan Permendikbud (Nomor 51 tahun 2018). Sesuai penjelasan Mendikbud, kami menerima arahan itu,” ujar mantan Kepala SMKN Bawen, Kabupaten Semarang itu.

Baca Juga:  Pulau Komodo Tetap Terbuka untuk Wisatawan

Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menuturkan, aturan PPDB dengan 90 persen untuk siswa jalur zonasi tidak bisa diganggu gugat. Di dalamnya termasuk afirmasi dan inklusi. Dia memahami, bahwa di Jakarta banyak anak berprestasi. Selama itu masih di dalam zona, diatur persaingannya dalam kuota zonasi 90 persen itu.

“Jadi fleksibilitas ada di situ. Tapi memang, kalau sudah dicantumkan jalur Hamid yang baru saja purna jabatan 1 Juni lalu itu.

Mendikbud Muhadjir menjelaskan, penerapan sistem zonasi ini tidak hanya untuk PPDB. Tapi juga segala aspek pendidikan. Mulai dari indentifikasi masalah, evaluasi kinerja dan pelatihan guru, hingga rotasi guru.

“Jadi PPDB ini menjadi awal untuk memperbaiki sistem yang salah selama ini. Guru tidak bisa hanya mengajar di satu sekolah,” terangnya.

Menteri 62 tahun itu mendorong agar pemerintah daerah berani merotasi para gurunya. Para guru akan didistribusikan ke sekolah-sekolah yang berbeda di dalam zonanya masing-ma­sing. Dengan demikian setiap sekolah akan memiliki guru-guru yang kompetensinya berimbang antara satu de­ngan yang lain.

Misalnya, guru sekolah favorit harus dirotasi ke sekolah yang peringkatnya rendah. Tujuannya, dengan kualitas guru yang dimiliki itu mampu mengangkat akreditasi maupun peringkat sekolah yang selama ini dianggap sebagai buangan. Begitu juga guru yang me­ngajar di sekolah tidak favorit. Harus dipindah ke sekolah yang bagus. “Agar ketularan bagusnya,” katanya.

Baca Juga:  Sumbar Tambah 17 Orang Positif

Demikian juga proporsi guru yang sudah menjadi ASN dan yang masih ho­norer juga menjadi lebih berimbang di setiap sekolah. Begitu pula untuk penyaluran bantuan pembangunan sarana dan prasarana. Bagi pemerintah daerah, sistem zonasi dapat membantu dalam memberikan bantuan agar lebih tepat sasaran dan meningkatan kualitas pendidik. Jadi lebih spesifik.

Mengetahui betul sekolah mana yang memang layak mendapat bantuan. Sekolah yang memang sudah bagus akan dihentikan bantuannya. Fokus meningkatkan fasilitas sekolah yang memang kurang layak. Termasuk untuk memberikan bantuan ke sekolah-sekolah pinggiran.

Muhadjir menuturkan, sistem zonasi memiliki tujuan mulia. Menjadikan anak-anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan akses pendidikan secara merata. Pada saat bersamaan, sekolah-sekolah juga sedang terus berbenah. Bergerak menuju ke arah lebih baik untuk memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Yakni, standar sarana prasarana, pembiayaan, pengelolaan, pendidik dan tenaga kependidikan, isi, proses, penilaian, dan kelulusan.

“Jadi ini merupakan implementasi kebijakan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan sumber daya manusia Indonesia. Termasuk pemerataan kualitas pendidikan dari Sabang sampai Merauke,” urai Muhadjir.(han/ted)

Laporan Jpg, Jakarta

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari