Sabtu, 23 November 2024
spot_img

THR Cair H-10 Idulfitri

(RIAUPOS.CO) – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kemarin (16/4) menjelaskan, pencairan THR dimulai pada periode 10 hari sebelum Idul Fitri.

Namun, jika belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, THR boleh dibayarkan setelah Idulfitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022. Waktu pencairan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri. "Pemberian THR dan gaji ke-13 itu diharapkan bisa menjadi faktor kondusif untuk membantu pemulihan ekonomi Indonesia," terang Menkeu.

Dia menjelaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan penambahan bantuan sosial kepada warga yang bukan ASN, TNI, dan Polri. Tujuannya, meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mempercepat pemulihan ekonomi.

"Termasuk bantuan kepada pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga," ujar Menkeu kemarin.

Baca Juga:  Akhirnya Jennifer Jill Akan Direhabilitasi Narkoba

Dia menerangkan, besaran THR dan gaji ke-13 dilakukan penyesuaian seiring pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik. THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Sementara itu, instansi pemerintah daerah boleh memberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kemendagri Suhajar Dewantoro meminta para gubernur segera mengeluarkan aturan terkait THR dan gaji ke-13 untuk PNS daerah yang bersumber pada APBD. Hal itu untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo. "Bagi daerah yang anggarannya tidak cukup, tetap harus menyediakan anggaran dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai," tuturnya.

Dia menegaskan, penyaluran THR dan gaji ke-13 harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tetap memperhatikan keuangan daerah.

Baca Juga:  21 Peserta Ultramarathon Meninggal, 27 Pejabat Cina Dihukum 

"Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat harus memantau pemerintah kabupaten dan kota," ucap Suhajar. Tujuannya, meminimalkan kecurangan dalam pembagian THR dan gaji ke-13.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menambahkan, pemberian THR, gaji ke-13, dan tunjangan kinerja 50 persen merupakan bentuk apresiasi dari presiden, wakil presiden, dan Menkeu yang didukung DPR. Diharapkan, THR dan gaji ke-13 itu bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mudik Idulfitri nanti.

Tjahjo pun mengajak para PNS untuk membelanjakan THR di daerah. Tujuannya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. "Mari kita belanjakan di daerah, di pasar-pasar tradisional," katanya.

Dengan berbagai kemudahan yang diberikan kepada ASN dan para pensiunan untuk mudik tahun ini, Tjahjo berpesan agar mereka tetap mematuhi peraturan. Mulai menerapkan protokol kesehatan secara ketat hingga wajib mendapat vaksin booster sebelum berangkat mudik. Pasalnya, pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga saat ini.(agf/lyn/mia/c18/oni/muh)

Laporan JPG, Jakarta

(RIAUPOS.CO) – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kemarin (16/4) menjelaskan, pencairan THR dimulai pada periode 10 hari sebelum Idul Fitri.

Namun, jika belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, THR boleh dibayarkan setelah Idulfitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022. Waktu pencairan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri. "Pemberian THR dan gaji ke-13 itu diharapkan bisa menjadi faktor kondusif untuk membantu pemulihan ekonomi Indonesia," terang Menkeu.

- Advertisement -

Dia menjelaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan penambahan bantuan sosial kepada warga yang bukan ASN, TNI, dan Polri. Tujuannya, meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mempercepat pemulihan ekonomi.

"Termasuk bantuan kepada pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga," ujar Menkeu kemarin.

- Advertisement -
Baca Juga:  Penipuan Digital Semakin Marak, Ini Tips Agar Terhindar

Dia menerangkan, besaran THR dan gaji ke-13 dilakukan penyesuaian seiring pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik. THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Sementara itu, instansi pemerintah daerah boleh memberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kemendagri Suhajar Dewantoro meminta para gubernur segera mengeluarkan aturan terkait THR dan gaji ke-13 untuk PNS daerah yang bersumber pada APBD. Hal itu untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo. "Bagi daerah yang anggarannya tidak cukup, tetap harus menyediakan anggaran dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai," tuturnya.

Dia menegaskan, penyaluran THR dan gaji ke-13 harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tetap memperhatikan keuangan daerah.

Baca Juga:  Target Pendapatan Terpengaruh, Bapenda dan Bapedda Inhu Lakukan Penyesuaian

"Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat harus memantau pemerintah kabupaten dan kota," ucap Suhajar. Tujuannya, meminimalkan kecurangan dalam pembagian THR dan gaji ke-13.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menambahkan, pemberian THR, gaji ke-13, dan tunjangan kinerja 50 persen merupakan bentuk apresiasi dari presiden, wakil presiden, dan Menkeu yang didukung DPR. Diharapkan, THR dan gaji ke-13 itu bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mudik Idulfitri nanti.

Tjahjo pun mengajak para PNS untuk membelanjakan THR di daerah. Tujuannya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. "Mari kita belanjakan di daerah, di pasar-pasar tradisional," katanya.

Dengan berbagai kemudahan yang diberikan kepada ASN dan para pensiunan untuk mudik tahun ini, Tjahjo berpesan agar mereka tetap mematuhi peraturan. Mulai menerapkan protokol kesehatan secara ketat hingga wajib mendapat vaksin booster sebelum berangkat mudik. Pasalnya, pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga saat ini.(agf/lyn/mia/c18/oni/muh)

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari