Kamis, 19 September 2024

Masa Darurat Corona Diperpanjang hingga Hari Raya Idul Fitri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus pasien positif terpapar corona hingga kini sudah mencapai 134 orang. Diprediksi angka itu terus bertambah. Atas situasi seperti itu, Badan Nasional Penggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status keadaan darurat akibat wabah virus corona.

Keputusan itu berdasar pada surat keputusan kepala BNPB Nomor 13.A tahun 2020. “Menetapkan perpanjangan status keamanan tertentu darurat bencana penyakit akibat virus corona di Indonesia,” ujar Kepala BNPB Doni Monardo dalam suratnya yang diterima JawaPos.com, Selasa (17/3).

Dalam surat tersebut Doni mengatakan, perpanjangan status darurat dimulai dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020 atau 91 hari. Artinya hingga hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2020. Pasalnya berdasar pada hari cuti bersama libur tanggal merah, pada 24-25 Mei 2020 merupakan Idul Fitri.

Baca Juga:  KPK Tahan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Terkait Korupsi Jalan di Bengkalis

Sementara itu, atas pandemi covid-19 di Indonesia ini, hingga Senin (16/3) terdapat 134 orang yang positif terpapar.

- Advertisement -

Juru Bicara (Jubir) Pemerintahan untuk Penanganan Wabah Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, penambahan kasus korona terjadi di berbagai daerah. Rinciannya, 1 pasien di Jawa Barat, 1 pasien di Jawa Tengah, 1 pasien di Banten, dan 14 pasien di DKI Jakarta.

Sejauh ini sebanyak 8 pasien di Indonesia yang sebelumnya positif terpapar virus Korona telah dinyatakan pulih. Sementara, sebanyak 5 orang pasien positif virus corona meninggal dunia.

- Advertisement -

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus pasien positif terpapar corona hingga kini sudah mencapai 134 orang. Diprediksi angka itu terus bertambah. Atas situasi seperti itu, Badan Nasional Penggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status keadaan darurat akibat wabah virus corona.

Keputusan itu berdasar pada surat keputusan kepala BNPB Nomor 13.A tahun 2020. “Menetapkan perpanjangan status keamanan tertentu darurat bencana penyakit akibat virus corona di Indonesia,” ujar Kepala BNPB Doni Monardo dalam suratnya yang diterima JawaPos.com, Selasa (17/3).

Dalam surat tersebut Doni mengatakan, perpanjangan status darurat dimulai dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020 atau 91 hari. Artinya hingga hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2020. Pasalnya berdasar pada hari cuti bersama libur tanggal merah, pada 24-25 Mei 2020 merupakan Idul Fitri.

Baca Juga:  Jangan Biarkan Tangki Bensin Motor Injeksi Sering Kosong

Sementara itu, atas pandemi covid-19 di Indonesia ini, hingga Senin (16/3) terdapat 134 orang yang positif terpapar.

Juru Bicara (Jubir) Pemerintahan untuk Penanganan Wabah Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, penambahan kasus korona terjadi di berbagai daerah. Rinciannya, 1 pasien di Jawa Barat, 1 pasien di Jawa Tengah, 1 pasien di Banten, dan 14 pasien di DKI Jakarta.

Sejauh ini sebanyak 8 pasien di Indonesia yang sebelumnya positif terpapar virus Korona telah dinyatakan pulih. Sementara, sebanyak 5 orang pasien positif virus corona meninggal dunia.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari