Categories: Nasional

Kejaksaan Negeri Siak: Alzukri dan Budiman Segera Disidangkan

SIAK (RIAUPOS.CO) – Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II Alzukri dan Budiman dilaksanakan pada Senin (14/10) siang. Proses tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Siak.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Moch Eko Joko Purnomo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Juriko Wibisono.

Disebutkan Muhammad Juriko Wibisono, Tim Penyidik telah merampungkan penyidikan dugaan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022 dengan tersangka Alzukri dan Budiman. Saat ini, perkara keduanya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Keduanya kami lakukan pemeriksaan kesehatan, hasilnya, keduanya kami nyatakan sehat,” terang Muhammad Juriko Wibisono.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan terhadap keduanya untuk 20 hari ke depan di Mapolsek Koto Gasib. Tim JPU akan menyiapkan admistrasi pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, termasuk surat dakwaan.

“Berkas perkara segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk diperiksa dan disidangkan,” ungkap Muhammad Juriko Wibisono.

Diketahui, tersangka Alzukri merupakan Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Siak tahun 2022. Sedangkan Budiman adalah Direktur CV BDK yang merupakan pihak penyedia.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Siak tahun anggaran 2022 terhadap sub kegiatan belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor, perlengkapan dinas, sub kegiatan belanja pakaian dinas lapangan, dan sub belanja modal alat komunikasi melalui e-Katalog, yaitu pengadaan handy talkie, sepatu dinas lapangan, serta pakaian dan atributnya PDL bagi anggota BPBD Siak.

Alzukri yang bukan merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan tersebut atas perintah Kaharuddin selaku Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Siak melakukan pembelian sendiri handy talkie, sepatu dinas lapangan, dan pakaian dan atribut PDL dari took-toko yang ada di Pekanbaru.

Mereka lalu bekerja sama dengan Budiman untuk meng-input spesifikasi barang-barang tersebut pada etalase e-katalog CV BDK. Pihak BPBD Siak kemudian membelinya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dari 3 pengadaan tersebut.

Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Siak, tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana di BPBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2022, didapati kerugian keuangan negara senilai Rp1,1 miliar atau tepatnya Rp1.109.844.681.39.(mng)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Kabut Asap Karhutla Memburuk, 2.394 Warga Indragiri Hulu Terserang Penyakit ISPA

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu mencatat sebanyak 2.394 warga terserang ISPA akibat kabut asap karhutla…

3 jam ago

Tembus 1.687 Pelamar di Hari Pertama, Job Fair Perdana Rohul Dibanjiri Pencari Kerja

Sebanyak 1.687 pencari kerja memadati halaman Kantor Bupati Rokan Hulu pada hari pertama Job Fair…

4 jam ago

Tim Putra SMA Darma Yudha Pertahankan Gelar Juara Honda DBL 2026 Riau

Tim basket putra SMA Darma Yudha Pekanbaru sukses mempertahankan gelar juara Honda DBL with Kopi…

5 jam ago

Menginap di Kamar Deluxe Cuma Rp455 Ribu, Hotel Mutiara Merdeka Hadirkan Paket “Koper”

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…

2 hari ago

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Mahasiswa Pascasarjana UNRI Dampingi Guru MTsN 1 Kampar Kembangkan AI

Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…

2 hari ago

Sekda Inhu Zulfahmi Adrian Koordinasi dengan BKN Atasi Polemik SK 247 Kepala Sekolah

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…

2 hari ago