Categories: Nasional

Kejaksaan Negeri Siak: Alzukri dan Budiman Segera Disidangkan

SIAK (RIAUPOS.CO) – Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II Alzukri dan Budiman dilaksanakan pada Senin (14/10) siang. Proses tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Siak.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Moch Eko Joko Purnomo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Juriko Wibisono.

Disebutkan Muhammad Juriko Wibisono, Tim Penyidik telah merampungkan penyidikan dugaan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022 dengan tersangka Alzukri dan Budiman. Saat ini, perkara keduanya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Keduanya kami lakukan pemeriksaan kesehatan, hasilnya, keduanya kami nyatakan sehat,” terang Muhammad Juriko Wibisono.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan terhadap keduanya untuk 20 hari ke depan di Mapolsek Koto Gasib. Tim JPU akan menyiapkan admistrasi pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, termasuk surat dakwaan.

“Berkas perkara segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk diperiksa dan disidangkan,” ungkap Muhammad Juriko Wibisono.

Diketahui, tersangka Alzukri merupakan Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Siak tahun 2022. Sedangkan Budiman adalah Direktur CV BDK yang merupakan pihak penyedia.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Siak tahun anggaran 2022 terhadap sub kegiatan belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor, perlengkapan dinas, sub kegiatan belanja pakaian dinas lapangan, dan sub belanja modal alat komunikasi melalui e-Katalog, yaitu pengadaan handy talkie, sepatu dinas lapangan, serta pakaian dan atributnya PDL bagi anggota BPBD Siak.

Alzukri yang bukan merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan tersebut atas perintah Kaharuddin selaku Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Siak melakukan pembelian sendiri handy talkie, sepatu dinas lapangan, dan pakaian dan atribut PDL dari took-toko yang ada di Pekanbaru.

Mereka lalu bekerja sama dengan Budiman untuk meng-input spesifikasi barang-barang tersebut pada etalase e-katalog CV BDK. Pihak BPBD Siak kemudian membelinya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dari 3 pengadaan tersebut.

Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Siak, tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana di BPBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2022, didapati kerugian keuangan negara senilai Rp1,1 miliar atau tepatnya Rp1.109.844.681.39.(mng)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Benny Rio: Sekolah yang Diminta Inspektorat Sedang Kembalikan Dana Seragam

Pengembalian dana kelebihan bayar seragam SMA negeri di Pekanbaru masih berlangsung. Sekolah juga menolak seragam…

4 jam ago

Plt Gubri Perintahkan Uang Seragam Siswa Dikembalikan ke Orang Tua

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto memerintahkan pengembalian dana seragam siswa usai temuan mark-up dan melarang…

7 jam ago

Kebakaran di Seberang Tembilahan, Diduga Berawal dari Arus Pendek Listrik

Kebakaran di permukiman padat Seberang Tembilahan menghanguskan satu rumah dan merusak satu rumah lainnya. Kerugian…

7 jam ago

Operasi Pasar Murah Hadir di Siak dan Pekanbaru, Berikut Daftar Harganya

TPID Riau menggelar empat pasar murah di Siak dan Pekanbaru pekan ini. Beras, gula, minyak…

12 jam ago

Bazar Vegetarian Ramaikan Perayaan Waisak di Pekanbaru, Hadirkan 47 Stan Kuliner

Maha Vihara Maitreya Pekanbaru mengenalkan makanan vegetarian melalui bazar Waisak dengan 47 stan kuliner dan…

15 jam ago

DPRD Bengkalis Bawa Keluhan Warga ke PLN, Dari Duri hingga Rupat

DPRD Bengkalis menyampaikan berbagai keluhan masyarakat terkait listrik kepada PLN, mulai dari pemadaman hingga desa…

15 jam ago