unit-reskrim-polsek-perhentian-raja-menangkap-seorang-pria-ti-37-usai-nekat-mencuri-mobil-dan-ponsel-milik-ayah-kandungnya-di-kawasan-desa-lubuk-sakat-kabupaten-kampar-selasa-482026-pagi-humas-polres-untuk-riaupos
KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berinisial TI (37) harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri mobil dan telepon seluler milik ayah kandungnya sendiri, Jahara Sinaga (63). Bahkan, pelaku disebut sempat mengancam akan membunuh korban saat aksinya diketahui.
Pelaku yang merupakan warga Dusun Pasir Halus, Desa Pantai Raja, Kabupaten Kampar, ditangkap Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja di Desa Lubuk Sakat pada Selasa (4/8/2026) pagi.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Sulistiyono membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku diamankan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolsek,” ujar Sulistiyono.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban bersama istrinya meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci untuk berbelanja.
Ketika kembali, korban mendapati pintu rumah telah dirusak, sementara atap rumbia garasi roboh. Setelah memeriksa isi rumah, korban mengetahui satu unit ponsel merek Oppo, kunci kendaraan, dan satu unit mobil Daihatsu bernomor polisi BM 8624 ZC miliknya telah hilang.
Korban kemudian berupaya mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi. Tak lama berselang, ia menemukan mobilnya sedang dikendarai oleh pelaku.
Namun, saat berusaha menghampiri, pelaku justru mengancam akan membunuh ayah kandungnya sebelum akhirnya melarikan diri dengan membawa mobil tersebut.
Merasa terancam dan mengalami kerugian materi sekitar Rp111 juta, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Perhentian Raja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Perhentian Raja langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggelar penyelidikan. Setelah memperoleh bukti yang cukup, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda ET Manalu melacak keberadaan pelaku hingga berhasil menangkapnya di Desa Lubuk Sakat.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu serta satu unit telepon seluler milik korban.
“Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Perhentian Raja dan dijerat dengan Pasal 476 jo Pasal 481 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas Kapolsek. (kom)
Riau Pos-HSBL 2026 Seri Perawang resmi dibuka di GOR Tualang. Pemkab Siak berharap kompetisi melahirkan…
Teror monyet liar di Tembilahan kini mengganggu aktivitas sekolah. Siswa dipulangkan dan pembelajaran daring diterapkan…
Tim SAR menemukan Amir meninggal dunia pada hari ketiga pencarian korban kapal tenggelam di Meranti.…
Peserta Riau Pos Gowes Merdeka 2026 telah mencapai 830 orang dari 81 komunitas. Pendaftaran masih…
Petani di Pelalawan diduga diserang beruang madu saat menyadap karet. Korban terluka parah dan dirawat…
Monyet liar yang menyerang warga di Tembilahan belum tertangkap. Korban bertambah menjadi 17 orang, tim…