JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kemendikbudristek memastikan dalam seleksi PPPK guru tahap II semua peserta punya kesempatan sama. Tidak ada istilah guru prioritas dan kurang prioritas.
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani mengungkapkan dalam tes PPPK tahap I, Kemendikbudristek memberlakukan guru prioritas yaitu guru honorer yang bekerja di sekolah induk. Kebijakan Kemendikbudristek ini diambil untuk memproteksi guru induk agar bisa lulus.
"Tahap I memang guru induk yang diprioritaskan lulus meski ada guru noninduk yang nilainya lebih tinggi," kata Nunuk di Jakarta, Jumat (15/10).
Ketentuan tersebut, lanjutnya, ditiadakan di tes PPPK guru tahap II dan III. Semua peserta baik honorer, guru swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) punya hak serta kesempatan sama. Yang nilainya paling tinggi, tegas Nunuk itu dinyatakan lulus. Namun, afirmasi sebagaimana tertuang dalam KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 tetap dipakai sebagai dasar penentuan kelulusan peserta.
Diakui Nunuk dalam tes PPPK tahap I ada banyak guru honorer tidak puas terutama bagi mereka yang nilainya lebih tinggi daripada guru induk. Mereka dinyatakan tidak lulus karena bukan guru induk dan tidak ada formasi. Itu sebabnya di tahap II, Kemendikbudristek membuka kesempatan bagi para guru dan lulusan PPG, yang belum pernah mengajar untuk berkompetisi.
"Afirmasi untuk sekolah induk hanya diberikan di ujian tahap I," ucapnya.
Sedangkan ujian tahap II sudah terbuka berkompetisi seluruhnya dan dilihat nilai tertingginya. Baik guru induk atau noninduk, lulusan guru PPG, individu yang memiliki sertifikat guru, dan belum mengajar. "Seleksi PPPK tahap II setiap peserta boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan," pungkasnya.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kemendikbudristek memastikan dalam seleksi PPPK guru tahap II semua peserta punya kesempatan sama. Tidak ada istilah guru prioritas dan kurang prioritas.
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani mengungkapkan dalam tes PPPK tahap I, Kemendikbudristek memberlakukan guru prioritas yaitu guru honorer yang bekerja di sekolah induk. Kebijakan Kemendikbudristek ini diambil untuk memproteksi guru induk agar bisa lulus.
- Advertisement -
"Tahap I memang guru induk yang diprioritaskan lulus meski ada guru noninduk yang nilainya lebih tinggi," kata Nunuk di Jakarta, Jumat (15/10).
Ketentuan tersebut, lanjutnya, ditiadakan di tes PPPK guru tahap II dan III. Semua peserta baik honorer, guru swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) punya hak serta kesempatan sama. Yang nilainya paling tinggi, tegas Nunuk itu dinyatakan lulus. Namun, afirmasi sebagaimana tertuang dalam KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 tetap dipakai sebagai dasar penentuan kelulusan peserta.
- Advertisement -
Diakui Nunuk dalam tes PPPK tahap I ada banyak guru honorer tidak puas terutama bagi mereka yang nilainya lebih tinggi daripada guru induk. Mereka dinyatakan tidak lulus karena bukan guru induk dan tidak ada formasi. Itu sebabnya di tahap II, Kemendikbudristek membuka kesempatan bagi para guru dan lulusan PPG, yang belum pernah mengajar untuk berkompetisi.
"Afirmasi untuk sekolah induk hanya diberikan di ujian tahap I," ucapnya.
Sedangkan ujian tahap II sudah terbuka berkompetisi seluruhnya dan dilihat nilai tertingginya. Baik guru induk atau noninduk, lulusan guru PPG, individu yang memiliki sertifikat guru, dan belum mengajar. "Seleksi PPPK tahap II setiap peserta boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan," pungkasnya.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi