Rabu, 18 September 2024

Lama Tak Terdengar, Dik Doank Digugat Rp 5,5 Miliar Kandank Jurank

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dik Doank, musisi yang kini hijrah dan aktif dalam kegiatan sosial digugat senilai Rp 5,5 miliar ahli waris Madi Kenin. Mereka menganggap tanah seluas 2.500 meter persegi yang kini menjadi markas Dik Doank di Kandank Jurank, Tangerang, adalah milik keluarga mereka.

Gugatan ini pun sudah masuk ke Pengadilan Negeri Tangerang Selatan dengan nomor perkara yaitu nomor 644 perdata 2020. Sebelum gugatan ini dibuat, ahli waris Madi Kenin sudah sempat melakukan somasi terhadap Dik Doank. “Mereka sudah somasi 1 dan 2,” ucap Dedy DJ, pengacara Dik Doank kepada JawaPos.com, Sabtu (15/8).

Dik Doank santai atas gugatan tersebut karena merasa sudah mengantongi bukti yang kuat untuk membuktikan bahwa dia adalah pemilik yang sah atas lahan itu. Hal itu dibuktikan dengan adanya transaksi jual-beli yang dilakukan sekitar 20 tahun silam.

Baca Juga:  Mitos atau Fakta, Minum Es Darah Haid Membeku?

Dedy DJ pun mengungkapkan akte jual beli yang dilakukan kliennya dengan beberapa orang. Karena tanah seluas itu ternyata dimiliki sejumlah orang. Tanah seluas 600 meter persegi dibeli Dik Doank pada 3 Septmber 2003 dari Ade Lius, tanah seluas 615 meter persegi dibeli dari Edward Palandeng pada 25 Oktober 2002. “Kemudian beli dari 330 meter beli dari Oey Sri Mulyani dan 500 meter beli dari Arawita,” papar Dedy DJ.

- Advertisement -

Dia mengatakan tidak mungkin Dik Doank berani membangun markas di Kandank Jurank apabila tidak didasari oleh bukti kepemilikan yang kuat atas lahan tersebut. Namun, berhubung kasus ini sudah bergulir di ranah hukum, Dik Doank pun siap menghadapinya.

Baca Juga:  Coki Akan Memaafkan Gubernur Sumut, Ini Syaratnya

 

- Advertisement -

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dik Doank, musisi yang kini hijrah dan aktif dalam kegiatan sosial digugat senilai Rp 5,5 miliar ahli waris Madi Kenin. Mereka menganggap tanah seluas 2.500 meter persegi yang kini menjadi markas Dik Doank di Kandank Jurank, Tangerang, adalah milik keluarga mereka.

Gugatan ini pun sudah masuk ke Pengadilan Negeri Tangerang Selatan dengan nomor perkara yaitu nomor 644 perdata 2020. Sebelum gugatan ini dibuat, ahli waris Madi Kenin sudah sempat melakukan somasi terhadap Dik Doank. “Mereka sudah somasi 1 dan 2,” ucap Dedy DJ, pengacara Dik Doank kepada JawaPos.com, Sabtu (15/8).

Dik Doank santai atas gugatan tersebut karena merasa sudah mengantongi bukti yang kuat untuk membuktikan bahwa dia adalah pemilik yang sah atas lahan itu. Hal itu dibuktikan dengan adanya transaksi jual-beli yang dilakukan sekitar 20 tahun silam.

Baca Juga:  Sebut Din Syamsuddin Radikal, Pakar Hukum: Itu Tuduhan Serius, GAR ITB Bisa Dipolisikan

Dedy DJ pun mengungkapkan akte jual beli yang dilakukan kliennya dengan beberapa orang. Karena tanah seluas itu ternyata dimiliki sejumlah orang. Tanah seluas 600 meter persegi dibeli Dik Doank pada 3 Septmber 2003 dari Ade Lius, tanah seluas 615 meter persegi dibeli dari Edward Palandeng pada 25 Oktober 2002. “Kemudian beli dari 330 meter beli dari Oey Sri Mulyani dan 500 meter beli dari Arawita,” papar Dedy DJ.

Dia mengatakan tidak mungkin Dik Doank berani membangun markas di Kandank Jurank apabila tidak didasari oleh bukti kepemilikan yang kuat atas lahan tersebut. Namun, berhubung kasus ini sudah bergulir di ranah hukum, Dik Doank pun siap menghadapinya.

Baca Juga:  Mitos atau Fakta, Minum Es Darah Haid Membeku?

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari