Jumat, 20 September 2024

Dapat Nilai A, DPMPTSP Rohil Janji Tingkatkan Pelayanan Publik

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan kinerja pelayanan sangat baik. Atas prestasi ini, Kepala DPMPTSP Rohil Drs Acil Rustianto MSi, Kamis (16/7/2020) di Bagansiapiapi mengaku siap meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik lagi. 

"Berdasarkan dari rekapitulasi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dari bulan Januari hingga Juni tahun 2020, berdasarkan isian lembaran formulir Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) setiap bulannya mendapatkan Nilai Interval Konversi (NIK) 93.77 yaitu dengan mutu pelayanan A, kinerja pelayanan sangat baik," kata Acil Rustianto. 

Ia menguraikan berdasarkan peraturan Bupati Rohil Nomor 58/2016 tentang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja DPMPTSP Rohil bahwa dinas tersebut merupakan unsur yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan tingkat kepuasan pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan daerah. 

Baca Juga:  170 Truk Ditilang dalam Razia di Dumai

Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan tersebut maka kualitas pelayanan yang diberikan harus sangat baik. 

- Advertisement -

"Untuk meningkatkan kualitas pelayanan baik instansi pemerintah maupun daerah maka telah dilakukan berbagai terobosan dan perbaikan.," katanya. 

Guna mengetahui sejauh mana dampak yang dihasilkan dari perbaikan tersebut maka dilakukan melalui pelaksanaan Survel Kepuasan Masyarakat (SKM). SKM terangnya dilaksanakan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Publik. 

- Advertisement -

SKM bertujuan mengukur tingkat kepuasan masyarakat dengan sasaran pertama mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan. Kedua mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pubilik. Ketiga mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Keempat mengukur kecendrungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. 

Baca Juga:  10 Tahun Menikah, Krisdayanti dan Raul Lemos “Berpisah”

"Kami berharap selanjutnya semoga kualitas Pelayanan terus meningkat ," kata Acil Rustianto.

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Eka G Putra

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan kinerja pelayanan sangat baik. Atas prestasi ini, Kepala DPMPTSP Rohil Drs Acil Rustianto MSi, Kamis (16/7/2020) di Bagansiapiapi mengaku siap meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik lagi. 

"Berdasarkan dari rekapitulasi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dari bulan Januari hingga Juni tahun 2020, berdasarkan isian lembaran formulir Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) setiap bulannya mendapatkan Nilai Interval Konversi (NIK) 93.77 yaitu dengan mutu pelayanan A, kinerja pelayanan sangat baik," kata Acil Rustianto. 

Ia menguraikan berdasarkan peraturan Bupati Rohil Nomor 58/2016 tentang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja DPMPTSP Rohil bahwa dinas tersebut merupakan unsur yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan tingkat kepuasan pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan daerah. 

Baca Juga:  KPK Tahan 2 Orang Penyuap Romahurmuziy

Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan tersebut maka kualitas pelayanan yang diberikan harus sangat baik. 

"Untuk meningkatkan kualitas pelayanan baik instansi pemerintah maupun daerah maka telah dilakukan berbagai terobosan dan perbaikan.," katanya. 

Guna mengetahui sejauh mana dampak yang dihasilkan dari perbaikan tersebut maka dilakukan melalui pelaksanaan Survel Kepuasan Masyarakat (SKM). SKM terangnya dilaksanakan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Publik. 

SKM bertujuan mengukur tingkat kepuasan masyarakat dengan sasaran pertama mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan. Kedua mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pubilik. Ketiga mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Keempat mengukur kecendrungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. 

Baca Juga:  Menag Banyak Ditanya soal Cadar

"Kami berharap selanjutnya semoga kualitas Pelayanan terus meningkat ," kata Acil Rustianto.

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari