(RIAUPOS.CO) — Para pihak yang bersengketa atas hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi akan beradu bukti pekan depan. Diawali dengan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta Bawaslu Selasa (18/6) mendatang. Masing-masing pihak pun yakin bahwa argumentasi yang dimiliki begitu kuat untuk dipertimbangkan majelis hakim.
Tim kuasa hukum capres 02 menyatakan memiliki cukup bukti atas dalil-dalil kecurangan capres 01 maupun KPU dalam penyelenggaraan pilpres. ’’Ada sekian mobil boks bukti-bukti yang kami siapkan. Kalau itu mau diverifikasi pada saatnya akan kami ajukan,’’ terang Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional 02 Priyo Budi Santoso usai diskusi di bilangan Jakarta Pusat, Sabtu (15/6).
Menurut dia, bukti dan fakta kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) itu sudah terangkum dalam dokumen-dokumen yang ada. Termasuk saksi-saksi yang sudah disiapkan oleh BPN. Termasuk saksi-saksi yang bisa menyampaikan kecurangan-kecurangan yang ada. Misalnya penggelembungan suara di sejumlah zona.
Karena itulah, salah satu tuntutan capres 02 adalah pemungutan suara ulang di seluruh atau sebagian wilayah Indonesia. Khususnya di zona-zona yang didalilkan terjadi kecurangan. Seperti Jatim, Jateng, Jabar, Banten, DKI Jakarta, Sulsel, Sumut, Sumsel, dan beberapa provinsi lain termasuk Papua.
’’Di sini kami mencatat ada fakta-fakta penggelembungan suara,’’ lanjut pria yang juga Sekjen Partai Berkarya itu.
Situng juga jadi sorotan. Menurut anggota tim kuasa hukum capres 02, Teuku Nasrullah, situng adalah cerminan hitung manual. ’’Seharusnya tidak boleh ada disclaimer yang justru dapat mendelegitimasi aturan yang mengatur keberadaan situng,’’ terangnya. (byu/git/jpg)
Laporan JPG, Jakarta
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Rindra Yasin
(RIAUPOS.CO) — Para pihak yang bersengketa atas hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi akan beradu bukti pekan depan. Diawali dengan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta Bawaslu Selasa (18/6) mendatang. Masing-masing pihak pun yakin bahwa argumentasi yang dimiliki begitu kuat untuk dipertimbangkan majelis hakim.
Tim kuasa hukum capres 02 menyatakan memiliki cukup bukti atas dalil-dalil kecurangan capres 01 maupun KPU dalam penyelenggaraan pilpres. ’’Ada sekian mobil boks bukti-bukti yang kami siapkan. Kalau itu mau diverifikasi pada saatnya akan kami ajukan,’’ terang Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional 02 Priyo Budi Santoso usai diskusi di bilangan Jakarta Pusat, Sabtu (15/6).
- Advertisement -
Menurut dia, bukti dan fakta kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) itu sudah terangkum dalam dokumen-dokumen yang ada. Termasuk saksi-saksi yang sudah disiapkan oleh BPN. Termasuk saksi-saksi yang bisa menyampaikan kecurangan-kecurangan yang ada. Misalnya penggelembungan suara di sejumlah zona.
Karena itulah, salah satu tuntutan capres 02 adalah pemungutan suara ulang di seluruh atau sebagian wilayah Indonesia. Khususnya di zona-zona yang didalilkan terjadi kecurangan. Seperti Jatim, Jateng, Jabar, Banten, DKI Jakarta, Sulsel, Sumut, Sumsel, dan beberapa provinsi lain termasuk Papua.
- Advertisement -
’’Di sini kami mencatat ada fakta-fakta penggelembungan suara,’’ lanjut pria yang juga Sekjen Partai Berkarya itu.
Situng juga jadi sorotan. Menurut anggota tim kuasa hukum capres 02, Teuku Nasrullah, situng adalah cerminan hitung manual. ’’Seharusnya tidak boleh ada disclaimer yang justru dapat mendelegitimasi aturan yang mengatur keberadaan situng,’’ terangnya. (byu/git/jpg)
Laporan JPG, Jakarta
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Rindra Yasin