PASIRPENGARAIAN (RIAPOS.CO) – Pemerintah daeerah, Polres dan BPN Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah melakukan mediasi dan fasilitasi tindak lanjut penyelesaian konflik lahan HGU Perkebunan PT SJI Coy dengan masyarakat Kelurahan Kota Lama yang tergabung dalam Tim Perjuangan Hak Ulayat Masyarakat Kota Lama (TP Humasko) Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rohul untuk pembangunan kebun plasma 20 persen.
Namun untuk percepatan pengurusan syarat formil perpanjangan Izin HGU Perkebunan PTT SJI Coy seluas 9.000-an hektare yang berada di Kecamatan Kepenuhan dan Kunto Darussalam waktunya hanya tinggal 3 bulan ke depan. Karena izin HGU PT SJI Coy akan berakhir Juni mendatang.
"Jadi ada waktu sekitar tiga bulan ke depan. Pihak perusahaan (PT SJI Coy, red) untuk melengkapi persyaratan formil perpanjangan izin HGU. Jika persyaratan formil tidak terpenuhi rentang waktu tersebut, maka sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, PT SJI Coy harus melakukan pembaharuan izin HGU nya ,"ungkap Kabag Adwil Setda Rohul Muhammad Franovandi SSTP MSi menjawab Riau Pos, Selasaa (15/3), terkait batas waktu berakhirnya izin HGU PT SJI Coy.
Dia mengatakan pemerintah daerah meminta PT SJI Coy untuk dapat memamfaatkan waktu yang ada, untuk percepatan dalam melengkapi persyaratan formil yang harus dalam hal perpanjangan pengurusan izin HGU. Karena hingga saat ini tahapan persyaratan formil tersebut masih minim.
Salah satu syarat formil yang harus cepat dituntaskan, lanjutnya, hasil mediasi Pemkab bersama BPN dan Polres Rohul terkait tindak lanjut penyelesaian konflik lahan HGU Perkebunan PT SJI Coy dengan TP Humasko Kecamatan Kunto Darussalam.
Dalam artian, Pemkab Rohul tidak akan memberikan rekomendasi terkait proses perpanjangan Izin HGU Perkebunan PT SJI Coy, sebelum pihak perusahaan memenuhi persyartan formil, salah satunya kewajibannya pembangunan kebun plasma seluas 20 persen dari luas HGU PT SJI Coy. Sebagaimana tuntutan yang disampaikan dari TP Humasko Kecamatan Kunto Darussalam.
"Sebenarnya, jika PT SJI Coy memberikan kewajiban 20 persen di luar HGU, seharusnya pihak perusahaan memberikan solusi atau mencari lahan yang di luar HGU tersebut. Jika memberikan 20 persen di dalam HGU, maka PT SJI Coy sudah selesai 1 pekerjaan, tinggal fokus dengan pengurusan administratifnya saja,"katanya.(epp)