PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (16/3/2021) memvonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu) Hayyin Suhikto yang terbukti secara sah bersalah terlibat pemerasan kepada 61 Kepala SMP di Inhu pada pengelolaan bantuan dana BOS beberapa waktu lalu.
Sementara kepada kedua stafnya, Ostar Alpansri dan Rionald, yang juga diduga terbukti bersalah karena telah melakukan pemerasan, Hakim Ketua PN Pekanbaru, Saut Maruli Tua Pasaribu, memvonis terdakwa 4 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
"Dengan ini saudara Hayyin Suhikto dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dikurangi masa tahanan," ucap Hakim Ketua.
Vonis kepada Ostar Alpansri dan Rionald lebih ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya 2 tahun penjara. Sedangkan, vonis hakim kepada Hayyin Suhikto juga lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 3 tahun penjara.
Vonis yang disampaikan Hakim PN Pekanbaru, Saut Maruli Tua Pasaribu, tersebut berlangsung secara virtual.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun
PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (16/3/2021) memvonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu) Hayyin Suhikto yang terbukti secara sah bersalah terlibat pemerasan kepada 61 Kepala SMP di Inhu pada pengelolaan bantuan dana BOS beberapa waktu lalu.
Sementara kepada kedua stafnya, Ostar Alpansri dan Rionald, yang juga diduga terbukti bersalah karena telah melakukan pemerasan, Hakim Ketua PN Pekanbaru, Saut Maruli Tua Pasaribu, memvonis terdakwa 4 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
- Advertisement -
"Dengan ini saudara Hayyin Suhikto dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dikurangi masa tahanan," ucap Hakim Ketua.
Vonis kepada Ostar Alpansri dan Rionald lebih ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya 2 tahun penjara. Sedangkan, vonis hakim kepada Hayyin Suhikto juga lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 3 tahun penjara.
- Advertisement -
Vonis yang disampaikan Hakim PN Pekanbaru, Saut Maruli Tua Pasaribu, tersebut berlangsung secara virtual.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun