Kamis, 19 September 2024

Hanya Mengambil Sisa Getah PT Bridgestone, Seorang Kakek Dibui

SIMALUNGUN (RIAUPOS.CO) – Samirin (68), warga Huta Dolok Maraja, Kecamatan Dolok Maraja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara harus mendekam di sel tahanan karena mengutip sisa getah rambung seberat 1,9 kilogram senilai Rp17.480 milik PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate.

Menggunakan kantong plastik bewarna merah, Samirin mengumpulkan sisa getah rambung yang diambil dari tiap mangkuk yang menempel di beberapa pohon rambung milik perusahaan tersebut pada 17 Juli 2019 lalu. Kejadian itu terjadi seusai dirinya mengembala lembu miliknya.

Tindakan Samirin kemudian dipergoki oleh dua petugas satuan pengamanan bernama Sandra dan Nurliono yang kebetulan sedang berpatroli.

Akibat tindakannya, Samirin ditangkap dan diproses hukum dan kini dijerat Pasal 107 Huruf d UU No 39/2014 karena telah memungut dan memanen hasil perkebunan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Jika Terbukti Salah, Dewas KPK Diminta Pecat Lili Pintauli

Dia diancam pidana kurungan selama 10 bulan. Samirin sudah ditahan sejak 27 November 2019 di Lapas kelas II Pematangsiantar. Samirin tidak ada didampingi kuasa hukum mulai pemeriksaan di tingkat Polsek Serbelawan hingga pembacaan tuntutan

Sepri Ijon Saragih, seorang praktisi hukum di Kabupaten Simalungun, kemudian memberikan pendampingan hukum terhadap pria malang tersebut.

- Advertisement -

Ijon mengatakan, sejak ditahan hingga pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum pada 7 Januari 2020, Samirin sama sekali tidak pernah mendapat pendampingan hukum.

“Pak Samirin tidak ada didampingi kuasa hukum mulai pemeriksaan di tingkat Polsek Serbelawan hingga pembacaan tuntutan. Karena itu kami siap mendampingi Samirin di persidangan pada Rabu besok,” ungkap Ijon, Selasa 14 Januari 2020.

Baca Juga:  Menteri LHK Tetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Tahun 2019

Ijon juga menyayangkan PT Bridgestone yang tidak mentolerir tindakan Samirin. Perusahaan tersebut diketahui berkantor di Dolok Merangir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

“Harusnya kan ada toleransi, ada langkah pembinaan terhadap hal-hal seperti ini. Kami akan upayakan langkah pembelaan besok. Mudah-mudahan bisa didengarkan,” ungkap Ijon.

Sidang lanjutan kasus Samirin akan digelar pada Rabu 15 Januari 2020 di Pengadilan Negeri Simalungun dengan agenda nota pembela atau pledoi.

Sumber: Sumutpos.co
Editor: E Sulaiman

SIMALUNGUN (RIAUPOS.CO) – Samirin (68), warga Huta Dolok Maraja, Kecamatan Dolok Maraja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara harus mendekam di sel tahanan karena mengutip sisa getah rambung seberat 1,9 kilogram senilai Rp17.480 milik PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate.

Menggunakan kantong plastik bewarna merah, Samirin mengumpulkan sisa getah rambung yang diambil dari tiap mangkuk yang menempel di beberapa pohon rambung milik perusahaan tersebut pada 17 Juli 2019 lalu. Kejadian itu terjadi seusai dirinya mengembala lembu miliknya.

Tindakan Samirin kemudian dipergoki oleh dua petugas satuan pengamanan bernama Sandra dan Nurliono yang kebetulan sedang berpatroli.

Akibat tindakannya, Samirin ditangkap dan diproses hukum dan kini dijerat Pasal 107 Huruf d UU No 39/2014 karena telah memungut dan memanen hasil perkebunan.

Baca Juga:  Menteri LHK Tetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Tahun 2019

Dia diancam pidana kurungan selama 10 bulan. Samirin sudah ditahan sejak 27 November 2019 di Lapas kelas II Pematangsiantar. Samirin tidak ada didampingi kuasa hukum mulai pemeriksaan di tingkat Polsek Serbelawan hingga pembacaan tuntutan

Sepri Ijon Saragih, seorang praktisi hukum di Kabupaten Simalungun, kemudian memberikan pendampingan hukum terhadap pria malang tersebut.

Ijon mengatakan, sejak ditahan hingga pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum pada 7 Januari 2020, Samirin sama sekali tidak pernah mendapat pendampingan hukum.

“Pak Samirin tidak ada didampingi kuasa hukum mulai pemeriksaan di tingkat Polsek Serbelawan hingga pembacaan tuntutan. Karena itu kami siap mendampingi Samirin di persidangan pada Rabu besok,” ungkap Ijon, Selasa 14 Januari 2020.

Baca Juga:  Ingatkan Prokes saat Operasi Zebra

Ijon juga menyayangkan PT Bridgestone yang tidak mentolerir tindakan Samirin. Perusahaan tersebut diketahui berkantor di Dolok Merangir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

“Harusnya kan ada toleransi, ada langkah pembinaan terhadap hal-hal seperti ini. Kami akan upayakan langkah pembelaan besok. Mudah-mudahan bisa didengarkan,” ungkap Ijon.

Sidang lanjutan kasus Samirin akan digelar pada Rabu 15 Januari 2020 di Pengadilan Negeri Simalungun dengan agenda nota pembela atau pledoi.

Sumber: Sumutpos.co
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari