Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Setelah HRS, Tiga Tersangka Lain Menyerahkan Diri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Satu hari setelah pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab menyerahkan diri, kini giliran 3 tersangka lainnya mendatangi Polda Metro Jaya. Ketiga tersangka mendatangi Polda Metro Jaya pada Ahad (13/12) dini hari WIB.

"Tadi pagi (kemarin) sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersebut menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kemarin (13/12).

Yusri menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Habib Idrus selaku kepala seksi dan Ali bin Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia. Ketiga tersangka datang dengan ditemani oleh pengacara. "Ketiga orang tersebut dibawa bersama-sama dengan pengacaranya, menyerahkan diri," terangnya.

Yusri menegaskan pihaknya pun kembali mengultimatum kedua tersangka lain yang belum menyerahkan diri. Mereka adalah Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima LPI Maman Suryadi. "Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan sekarang ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri. (Kalau tidak) kami akan tangkap," tegasnya.

Seperti diketahui kelima tersangka di luar Habib Rizieq disangkakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara satu tahun dan/atau pidana denda Rp100 juta. "Cuma Pasal 93, ancamannya satu tahun. Tidak akan ditahan, tetapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi mencecar Habib Rizieq dengan puluhan pertanyaan. "Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka Muhammad Rizieq Shihab," kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga:  Berkas Penangguhan Yan Prana Ditelaah Jaksa

Habib Rizieq sendiri mulai diperiksa sejak pukul 11.30 WIB. Dikatakan Argo, Habib Rizieq diperiksa sesuai aturan yang berlaku. Semua hanya dipenuhi. Habib Rizieq keluar dari gedung pemeriksaan pukul 00.22 WIB, dengan menggunakan rompi tahanan dan kedua tangan diborgol menggunakan tali ties. 

"Setelah selesai diperiksa (penyidik, red) membacakan kembali BAP (berita acara pemeriksaan), dan ada beberapa yang diperbaiki dan ditambahi oleh tersangka, kita layani dengan baik," ujar Argo.

Dikatakan Argo, Habib Rizieq resmi ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Sabtu (12/12) hingga 31 Desember mendatang. Habib Rizieq ditahan sebagai tersangka terkait kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020. "Tersangka MRS kita tahan mulai tanggal 12 Desember 2020 hingga 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," tuturnya.

Sementara FPI akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Syihab. Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menuturkan, dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan praperadilan. "Untuk penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan HRS," tuturnya.

Dia mengatakan, salah satu yang akan dijadikan bukti dalam praperadilan adalah terjadinya diskriminasi. Sebab, dalam banyak kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan lain, tidak ada proses hukum yang dilakukan. Di antaranya, pilkada Solo dan Surabaya. "Jelas ini sebuah diskriminasi," paparnya.

Tak hanya itu, sebagai kuasa hukum Aziz juga akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Habib Rizieq Syihab. "ini juga indikasi bahwa terjadi kriminalisasi terhadap ulama," terangnya kemarin.

Baca Juga:  Produsen Empon-empon Panen Berkah dari Pandemi Corona, Begini Cara Membuatnya

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad meminta polisi tidak berlebihan dalam menangani kasus pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. "Dia kan warga negara biasa," terang Fadel saat ditemui usai acara seminar di Hotel Aston, Kota Gorontalo kemarin (13/12). Fadel meminta Habib Rizieq tidak dijadikan musuh. Sebab, dia bukan lah musuh negara, melainkan warga biasa seperti masyarakat lainnya.

Untuk itu, dia meminta agar kasus tersebut ditangani biasa saja dan tidak perlu berlebihan. Menurut Fadel, jika penanganan kasus tersebut ditangani berlebih, maka reaksi masyarakat akan tidak bagus. Reaksi masyarakat bisa dilihat di media sosial. "Kalau buka medsos, rasanya risih," ungkap dia.

Mantan Gubernur Gorontalo dua periode itu mengatakan, yang menjadi masalah sekarang adalah kesehatan dan ekonomi. Dampak ekonomi sangat berat bagi masyarakat. Kondisi ekonomi terjun bebas akibat pandemi Covid-19.

Menurut dia, ada beberapa orang yang datang dan bertanya kepada dirinya, apakah kasus Habib Rizieq itu merupakan pengalihan isu dari pemerintah. Tentu, sebagai anggota MPR, dia merasa tidak nyaman dengan pertanyaan itu. "Jadi, nggak enak saya yang ada di MPR," urainya.

Terkait kematian enam laskar FPI, Fadel mendorong dibentuk tim khusus atau tim independen untuk mengusut tuntas kasus penembakan berujung kematian enam nyawa itu. Tindakan polisi kepada laskar FPI sangat berlebihan, karena sampai menyebabkan hilangnya nyawa orang. "Saya setuju dibuat tim independen untuk mengusut tuntas agar keluarga korban bisa mendapatkan kepastian," tuturnya.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Satu hari setelah pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab menyerahkan diri, kini giliran 3 tersangka lainnya mendatangi Polda Metro Jaya. Ketiga tersangka mendatangi Polda Metro Jaya pada Ahad (13/12) dini hari WIB.

"Tadi pagi (kemarin) sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersebut menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kemarin (13/12).

- Advertisement -

Yusri menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Habib Idrus selaku kepala seksi dan Ali bin Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia. Ketiga tersangka datang dengan ditemani oleh pengacara. "Ketiga orang tersebut dibawa bersama-sama dengan pengacaranya, menyerahkan diri," terangnya.

Yusri menegaskan pihaknya pun kembali mengultimatum kedua tersangka lain yang belum menyerahkan diri. Mereka adalah Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima LPI Maman Suryadi. "Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan sekarang ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri. (Kalau tidak) kami akan tangkap," tegasnya.

- Advertisement -

Seperti diketahui kelima tersangka di luar Habib Rizieq disangkakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara satu tahun dan/atau pidana denda Rp100 juta. "Cuma Pasal 93, ancamannya satu tahun. Tidak akan ditahan, tetapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi mencecar Habib Rizieq dengan puluhan pertanyaan. "Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka Muhammad Rizieq Shihab," kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga:  Produsen Empon-empon Panen Berkah dari Pandemi Corona, Begini Cara Membuatnya

Habib Rizieq sendiri mulai diperiksa sejak pukul 11.30 WIB. Dikatakan Argo, Habib Rizieq diperiksa sesuai aturan yang berlaku. Semua hanya dipenuhi. Habib Rizieq keluar dari gedung pemeriksaan pukul 00.22 WIB, dengan menggunakan rompi tahanan dan kedua tangan diborgol menggunakan tali ties. 

"Setelah selesai diperiksa (penyidik, red) membacakan kembali BAP (berita acara pemeriksaan), dan ada beberapa yang diperbaiki dan ditambahi oleh tersangka, kita layani dengan baik," ujar Argo.

Dikatakan Argo, Habib Rizieq resmi ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Sabtu (12/12) hingga 31 Desember mendatang. Habib Rizieq ditahan sebagai tersangka terkait kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020. "Tersangka MRS kita tahan mulai tanggal 12 Desember 2020 hingga 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," tuturnya.

Sementara FPI akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Syihab. Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menuturkan, dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan praperadilan. "Untuk penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan HRS," tuturnya.

Dia mengatakan, salah satu yang akan dijadikan bukti dalam praperadilan adalah terjadinya diskriminasi. Sebab, dalam banyak kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan lain, tidak ada proses hukum yang dilakukan. Di antaranya, pilkada Solo dan Surabaya. "Jelas ini sebuah diskriminasi," paparnya.

Tak hanya itu, sebagai kuasa hukum Aziz juga akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Habib Rizieq Syihab. "ini juga indikasi bahwa terjadi kriminalisasi terhadap ulama," terangnya kemarin.

Baca Juga:  Pilih Mundur, Mahathir Mohamad Serahkan Surat Pengunduran Diri kepada Raja

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad meminta polisi tidak berlebihan dalam menangani kasus pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. "Dia kan warga negara biasa," terang Fadel saat ditemui usai acara seminar di Hotel Aston, Kota Gorontalo kemarin (13/12). Fadel meminta Habib Rizieq tidak dijadikan musuh. Sebab, dia bukan lah musuh negara, melainkan warga biasa seperti masyarakat lainnya.

Untuk itu, dia meminta agar kasus tersebut ditangani biasa saja dan tidak perlu berlebihan. Menurut Fadel, jika penanganan kasus tersebut ditangani berlebih, maka reaksi masyarakat akan tidak bagus. Reaksi masyarakat bisa dilihat di media sosial. "Kalau buka medsos, rasanya risih," ungkap dia.

Mantan Gubernur Gorontalo dua periode itu mengatakan, yang menjadi masalah sekarang adalah kesehatan dan ekonomi. Dampak ekonomi sangat berat bagi masyarakat. Kondisi ekonomi terjun bebas akibat pandemi Covid-19.

Menurut dia, ada beberapa orang yang datang dan bertanya kepada dirinya, apakah kasus Habib Rizieq itu merupakan pengalihan isu dari pemerintah. Tentu, sebagai anggota MPR, dia merasa tidak nyaman dengan pertanyaan itu. "Jadi, nggak enak saya yang ada di MPR," urainya.

Terkait kematian enam laskar FPI, Fadel mendorong dibentuk tim khusus atau tim independen untuk mengusut tuntas kasus penembakan berujung kematian enam nyawa itu. Tindakan polisi kepada laskar FPI sangat berlebihan, karena sampai menyebabkan hilangnya nyawa orang. "Saya setuju dibuat tim independen untuk mengusut tuntas agar keluarga korban bisa mendapatkan kepastian," tuturnya.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari