- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Desakan agar pemerintah tidak menaikkan passing grade seleksi PPPK 2021 kembali disuarakan forum guru honorer.
Kali ini Ketua Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategeri Usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35+) Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho ikut khawatir jika passing grade (PG) atau nilai ambang batas seleksi PPPK 2021 formasi guru lebih tinggi dibandingkan 2019.
- Advertisement -
"Pemerintah memberikan poin afirmasi 15 persen untuk kompetensi teknis bagi guru honorer usia 35 tahun ke atas dengan masa pengabdian minimal tiga tahun. Jika passing grade dinaikkan dan lebih tinggi dari PPPK 2019, itu sama saja bohong," ujar Sigid kepada JPNN.com, Sabtu (14/8).
Sigid meyakini peserta yang akan lulus tes PPPK 2021 tidak akan memenuhi target apabila passing grade tinggi. Akibatnya guru honorer posisinya makin terjepit karena tersingkir karena harus bersaing dengan peserta fresh graduate.
Akan lebih bijaksana, kata Sigid, pengangkatan PPPK 2021 disesuaikan dengan kebutuhan ASN di sekolah negeri. Artinya guru honorer yang menginduk di sekolah tersebut dan telah lulus seleksi administrasi, semuanya diangkat menjadi PPPK 2021.
- Advertisement -
"Mereka sudah jelas-jelas mengabdi dan terdata di Dapodik, jadi sangat layak diangkat PPPK," tambahnya. Sigid mengatakan, tiga hari lagi rakyat Indonesia akan merayakan HUT ke-76 Kemerdekaan RI. Sayangnya, nasib guru dan tenaga kependidikan honorer belum merdeka karena terkekang dengan status non-ASN.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Desakan agar pemerintah tidak menaikkan passing grade seleksi PPPK 2021 kembali disuarakan forum guru honorer.
Kali ini Ketua Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategeri Usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35+) Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho ikut khawatir jika passing grade (PG) atau nilai ambang batas seleksi PPPK 2021 formasi guru lebih tinggi dibandingkan 2019.
- Advertisement -
"Pemerintah memberikan poin afirmasi 15 persen untuk kompetensi teknis bagi guru honorer usia 35 tahun ke atas dengan masa pengabdian minimal tiga tahun. Jika passing grade dinaikkan dan lebih tinggi dari PPPK 2019, itu sama saja bohong," ujar Sigid kepada JPNN.com, Sabtu (14/8).
Sigid meyakini peserta yang akan lulus tes PPPK 2021 tidak akan memenuhi target apabila passing grade tinggi. Akibatnya guru honorer posisinya makin terjepit karena tersingkir karena harus bersaing dengan peserta fresh graduate.
- Advertisement -
Akan lebih bijaksana, kata Sigid, pengangkatan PPPK 2021 disesuaikan dengan kebutuhan ASN di sekolah negeri. Artinya guru honorer yang menginduk di sekolah tersebut dan telah lulus seleksi administrasi, semuanya diangkat menjadi PPPK 2021.
"Mereka sudah jelas-jelas mengabdi dan terdata di Dapodik, jadi sangat layak diangkat PPPK," tambahnya. Sigid mengatakan, tiga hari lagi rakyat Indonesia akan merayakan HUT ke-76 Kemerdekaan RI. Sayangnya, nasib guru dan tenaga kependidikan honorer belum merdeka karena terkekang dengan status non-ASN.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi