Kamis, 19 September 2024

Pemprov Sulut Tolak Kerja Sama dengan Media Abal-Abal

MANADO (RIAUPOS.CO) — Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK), mendapatkan penghargaan Pers Award dari Jawa Pos Group (group media terbesar di Indonesia). OD-SK menjadi kepala daerah pertama se-Indonesia, yang mampu menyelenggarakan pemerintahan khususnya di bidang penyebaran informasi komunikasi, yang patuh pada aturan pers.

"Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw (OD-SK), angkat wibawa pers yang selama ini diganggu oleh media dan wartawan abal-abal. Karena itu kami memberikan penghargaan kepada gubernur dan wagub atas kepeloporannya berani bersikap terhadap media-media abal-abal dì Sulut. Hanya media yang sudah terverikasi faktual Dewan Pers, pemrednya lulus uji kompetensi wartawan utama, semua persyaratan administrasi, dan akuntansi lengkap sesuai standar BPK- RI,  yang bisa bekerja sama dengan Pemprov Sulut," ujar Suhendro Boroma, Direktur Utama Jawa Pos Group yang juga Dirut Manado Post. "Kita apresiasi keberanian Gubernur Sulut. Jangan terpengaruh dengan tekanan dan ancaman media abal-abal," tambah Boroma.

Langkah ini juga menurut Boroma, dapat menjadi insentif terhadap media-media untuk terus menegakkan standar kualitas, kredibilitas, integritàs, dan trust di tengah keberlimpahan informasi. "Karena semestinya pemerintah melakukan upaya kongkret dan nyata untuk menekan dan memperkecil ruang gerak media-media abal-abal yang banyak memproduksi hoaks, fake news dan menurunkan wibawa pers nasional," jelasnya.

Gubernur Olly Dondokambey sendiri menjelaskan, pembenahan yang pemprov lakukan, bagian dalam meningkatkan kualitas perusahaan pers dan pekerja pers yang ada di Bumi Nyiur Melambai.

- Advertisement -

"Kerja sama dengan media itu sangat penting, tapi jika tidak kita melakukan pendisiplinan, maka semua informasi dan kerja sama yang terjadi hanyalah sia-sia. Siapa saja yang bekerja sama dengan pemerintah, harus seusai regulasi. Kalau melanggar aturan, bisa berurusan dengan hukum. Semua tentu tidak mau berurusan dengan hukum. Apalagi pers, yang tugasnya selalu  mengontrol jalannya pemerintahan apakah sesuai aturan atau tidak. Bagaimana jadinya kalau pers sendiri tidak memenuhi UU Pokok Pers dan aturan Dewan Pers.

Baca Juga:  Menurut BIN Akhir Juli Diprediksi 106.287 Orang Positif Covid-19

Gubernur pun berharap semua media yang bekerja sama dengan Pemprov Sulut dan dengan pemerintah di 15 kabupaten/kota, dapat memiliki dedikasi yang tinggi. "Kan ada timbal balik yang antara pemerintah dan pers ini. Ada anggaran yang dialokasikan untuk menyosialisasikan program. Jadi harus ada dedikasi. Jangan pemerintah sudah keluarkan anggaran besar, namun nyatanya tidak tepat sasaran. Misalnya pembaca sangat minim, ataupun tidak sesuai dengan regulasi. Itu sama saja membahayakan kami pemerintah," katanya.

- Advertisement -

OD mengatakan, pemerintah saat ini selalu mendapatkan pengawasan dan pemeriksaan ketat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Dalam audit yang dilakukan BPK, itu adalah poin-poin yang harus kita lengkapi. Kerja sama juga ada aturannya. Harus dengan perusahaan yang jelas. Ada kantornya, ada pekerjanya, ada struktur perusahaan mulai direktur sampai karyawan paling rendah, ada NPWP, dan aturan pihak ketiga lainnya. Nanti kalau BPK mengecek ada media yang tidak memiliki perusahaan, lantas kita mau jelaskan apa ke BPK? Bisa jadi temuan dan pihak ketiga harus TGR atau kembalikan pembayaran kerjasamanya. Bahkan bisa berurusan dengan penegak hukum," jelas gubernur.

"Jadi harus kita pahami bersama, ini bukan mempersulit. Tapi kita membuat agar semua yang ada di sini, berjalan tertib sesuai aturan. Karena itu teman teman pers, tolong benahi perusahaan persnya. Penuhi semua regulasi yang dipersyaratkan. Kalau syarat perusahaannya sudah terpenuhi semua, siapa yang senang. Kan perusahaan tersebut juga yang untung. Ayo sekarang semua  melakukan pembenahan supaya pemerintah juga bisa tenang," harap gubernur yang juga Bendahara Umum DPP PDI-P.

Di tempat yang sama, Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw juga sepakat dengan poin-poin yang disampaikan Gubernur. "Saya sudah sering sampaikan, bahwa jika media dan wartawan telah sesuai dengan aturan, maka itu keuntungan mereka. Di mana saja bisa terpakai. Kompetensi wartawan itu kan juga pengembangan diri. Sedangkan verifikasi Dewan Pers hal mutlak. Perusahaan harus memiliki standar yang jelas sesuai regulasi yang ada," imbuhnya.

Baca Juga:  Manajemen Pengelolaan Dana BOS Harus Transparan

Kandouw menerangkan, kerja sama pemerintah harus mengedepankan ketepatan. Baik sasaran yang ingin disampaikan, maupun regulasi dalam acuan kerja sama. "Alokasi untuk kerja sama dengan media ini kan sangat besar. Maka harus tepat sasaran, ada tim yang melakukan audit kepada pemerintah. Kita juga menginginkan agar perkembangan era digital ini, dapat termanfaatkan dengan baik. Jika semua media telah sesuai persyaratan, maka kita yakin akan dengan mudah terkontrol. Media itu harus berperan aktif dalam memberantas hoaks," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Sulut Christiano Talumepa SH MH mengatakan, perusahaan pers maupun wartawan telah diatur sesuai dengan UU 40/1999, karena itu wajib untuk ditaati. "Aturan atau payung hukum terhadap pers itu sudah sangat jelas. Bukan hanya UU 40/1999, ada juga aturan dewan pers yang memang diamanatkan UU. Namanya itu regulasi, maka mengikat dan wajib untuk ditaati semua orang," terangnya.

Wajibnya semua media di Pemprov Sulut maupun di 15 kabupaten/kota, untuk melengkapi wartawan serta perusahaan pers, disampaikan Talumepa, adalah keuntungan pihak pers tersebut. "Kan yang lain bisa melengkapi perusahaan ataupun wartawan sesuai regulasi. Kenapa yang lain tidak. Sebenarnya kita tidak membuat ketat sekali, bahkan ada beberapa aturan yang kita maklumi. Seperti semua perusahaan pers wajib memiliki modal Rp50 juta. Kita hanya meminta agar standar Dewan Pers itu ditaati. Dewan pers ini kan adalah yang ditunjuk UU. Pada pasal 15 itu sudah sangat jelas adanya Dewan Pers. Jadi aturan-aturan di situ sangat mengikat. Mulai dari Peraturan Dewan Pers 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan serta Peraturan Dewan Pers 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers. Ini semua harus menjadi acuan utama," ujarnya.(ewa/jpg)

MANADO (RIAUPOS.CO) — Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK), mendapatkan penghargaan Pers Award dari Jawa Pos Group (group media terbesar di Indonesia). OD-SK menjadi kepala daerah pertama se-Indonesia, yang mampu menyelenggarakan pemerintahan khususnya di bidang penyebaran informasi komunikasi, yang patuh pada aturan pers.

"Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw (OD-SK), angkat wibawa pers yang selama ini diganggu oleh media dan wartawan abal-abal. Karena itu kami memberikan penghargaan kepada gubernur dan wagub atas kepeloporannya berani bersikap terhadap media-media abal-abal dì Sulut. Hanya media yang sudah terverikasi faktual Dewan Pers, pemrednya lulus uji kompetensi wartawan utama, semua persyaratan administrasi, dan akuntansi lengkap sesuai standar BPK- RI,  yang bisa bekerja sama dengan Pemprov Sulut," ujar Suhendro Boroma, Direktur Utama Jawa Pos Group yang juga Dirut Manado Post. "Kita apresiasi keberanian Gubernur Sulut. Jangan terpengaruh dengan tekanan dan ancaman media abal-abal," tambah Boroma.

Langkah ini juga menurut Boroma, dapat menjadi insentif terhadap media-media untuk terus menegakkan standar kualitas, kredibilitas, integritàs, dan trust di tengah keberlimpahan informasi. "Karena semestinya pemerintah melakukan upaya kongkret dan nyata untuk menekan dan memperkecil ruang gerak media-media abal-abal yang banyak memproduksi hoaks, fake news dan menurunkan wibawa pers nasional," jelasnya.

Gubernur Olly Dondokambey sendiri menjelaskan, pembenahan yang pemprov lakukan, bagian dalam meningkatkan kualitas perusahaan pers dan pekerja pers yang ada di Bumi Nyiur Melambai.

"Kerja sama dengan media itu sangat penting, tapi jika tidak kita melakukan pendisiplinan, maka semua informasi dan kerja sama yang terjadi hanyalah sia-sia. Siapa saja yang bekerja sama dengan pemerintah, harus seusai regulasi. Kalau melanggar aturan, bisa berurusan dengan hukum. Semua tentu tidak mau berurusan dengan hukum. Apalagi pers, yang tugasnya selalu  mengontrol jalannya pemerintahan apakah sesuai aturan atau tidak. Bagaimana jadinya kalau pers sendiri tidak memenuhi UU Pokok Pers dan aturan Dewan Pers.

Baca Juga:  Yusril Bisa di Wantimpres atau Ketua PLN

Gubernur pun berharap semua media yang bekerja sama dengan Pemprov Sulut dan dengan pemerintah di 15 kabupaten/kota, dapat memiliki dedikasi yang tinggi. "Kan ada timbal balik yang antara pemerintah dan pers ini. Ada anggaran yang dialokasikan untuk menyosialisasikan program. Jadi harus ada dedikasi. Jangan pemerintah sudah keluarkan anggaran besar, namun nyatanya tidak tepat sasaran. Misalnya pembaca sangat minim, ataupun tidak sesuai dengan regulasi. Itu sama saja membahayakan kami pemerintah," katanya.

OD mengatakan, pemerintah saat ini selalu mendapatkan pengawasan dan pemeriksaan ketat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Dalam audit yang dilakukan BPK, itu adalah poin-poin yang harus kita lengkapi. Kerja sama juga ada aturannya. Harus dengan perusahaan yang jelas. Ada kantornya, ada pekerjanya, ada struktur perusahaan mulai direktur sampai karyawan paling rendah, ada NPWP, dan aturan pihak ketiga lainnya. Nanti kalau BPK mengecek ada media yang tidak memiliki perusahaan, lantas kita mau jelaskan apa ke BPK? Bisa jadi temuan dan pihak ketiga harus TGR atau kembalikan pembayaran kerjasamanya. Bahkan bisa berurusan dengan penegak hukum," jelas gubernur.

"Jadi harus kita pahami bersama, ini bukan mempersulit. Tapi kita membuat agar semua yang ada di sini, berjalan tertib sesuai aturan. Karena itu teman teman pers, tolong benahi perusahaan persnya. Penuhi semua regulasi yang dipersyaratkan. Kalau syarat perusahaannya sudah terpenuhi semua, siapa yang senang. Kan perusahaan tersebut juga yang untung. Ayo sekarang semua  melakukan pembenahan supaya pemerintah juga bisa tenang," harap gubernur yang juga Bendahara Umum DPP PDI-P.

Di tempat yang sama, Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw juga sepakat dengan poin-poin yang disampaikan Gubernur. "Saya sudah sering sampaikan, bahwa jika media dan wartawan telah sesuai dengan aturan, maka itu keuntungan mereka. Di mana saja bisa terpakai. Kompetensi wartawan itu kan juga pengembangan diri. Sedangkan verifikasi Dewan Pers hal mutlak. Perusahaan harus memiliki standar yang jelas sesuai regulasi yang ada," imbuhnya.

Baca Juga:  Ugal-ugalan

Kandouw menerangkan, kerja sama pemerintah harus mengedepankan ketepatan. Baik sasaran yang ingin disampaikan, maupun regulasi dalam acuan kerja sama. "Alokasi untuk kerja sama dengan media ini kan sangat besar. Maka harus tepat sasaran, ada tim yang melakukan audit kepada pemerintah. Kita juga menginginkan agar perkembangan era digital ini, dapat termanfaatkan dengan baik. Jika semua media telah sesuai persyaratan, maka kita yakin akan dengan mudah terkontrol. Media itu harus berperan aktif dalam memberantas hoaks," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Sulut Christiano Talumepa SH MH mengatakan, perusahaan pers maupun wartawan telah diatur sesuai dengan UU 40/1999, karena itu wajib untuk ditaati. "Aturan atau payung hukum terhadap pers itu sudah sangat jelas. Bukan hanya UU 40/1999, ada juga aturan dewan pers yang memang diamanatkan UU. Namanya itu regulasi, maka mengikat dan wajib untuk ditaati semua orang," terangnya.

Wajibnya semua media di Pemprov Sulut maupun di 15 kabupaten/kota, untuk melengkapi wartawan serta perusahaan pers, disampaikan Talumepa, adalah keuntungan pihak pers tersebut. "Kan yang lain bisa melengkapi perusahaan ataupun wartawan sesuai regulasi. Kenapa yang lain tidak. Sebenarnya kita tidak membuat ketat sekali, bahkan ada beberapa aturan yang kita maklumi. Seperti semua perusahaan pers wajib memiliki modal Rp50 juta. Kita hanya meminta agar standar Dewan Pers itu ditaati. Dewan pers ini kan adalah yang ditunjuk UU. Pada pasal 15 itu sudah sangat jelas adanya Dewan Pers. Jadi aturan-aturan di situ sangat mengikat. Mulai dari Peraturan Dewan Pers 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan serta Peraturan Dewan Pers 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers. Ini semua harus menjadi acuan utama," ujarnya.(ewa/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari