BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir gelar sidang paripurna masa sidang I tahun 2022, di aula paripurna DPRD Rohil di Batu Enam Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Rabu (12/1/2022) lalu.
Paripurna dengan agenda pokok pembukaan masa persidangan I, dengan rentang waktu Januari-April 2022 itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi SE, dihadiri puluhan anggota dewan sementara dari pemkab dihadiri Sekdakab HM Job Kurniawan AP MSi dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Rohil.
Waka DPRD Rohil Basiran Nur Efendi SE menyampaikan sesuai dengan peraturan DPRD Rohil Nomor 1 tahun 2019, tentang Tata Tertib Masa Sidang dan Masa Reses, maka dalam setahun dibagi tiga masa persidangan, pertama periode Januari-April, kedua pada Mei-Agustus dan masa persidangan ketiga pada September-Desember.
“Guna memenuhi ketentuan dimaksud maka pada kesempatan ini diuraikan rencana kerja DPRD dalam melaksanakan fungsi, tugas dan kewenangan dewan,” ujar Basiran.
Dalam fungsi pembentukan perda (legislasi), diketahui bahwa pemda Rohil menyampaikan usulan sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD untuk dapat dimasukkan dalam program pembentukan perda 2022.
“Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) bersama dengan pihak pemda telah sepakati program pembentukan ranperda kabupaten Rohil tahun 2022 sebanyak 16 ranperda,” ujarnya. Dimana 14 ranperda merupakan usulan dari pemkab dan dua ranperda inisiatif DPRD Rohil.
Sementara dalam fungsi anggaran untuk masa persidangan pertama dewan akan mengadakan pembicaran pendahululuan tentang penyusunan rangkaian kegiatan terkait RAPBD yang masuk dalam ruang lingkup bersama pemda. Pemahbasan APBD tahun berjalan melalui kegiatan penjaringan jaringan aspirasi masyarakat dalam rangka penyusunan KUA PPAS, penyusunan pokok pikiran DPRD untuk KUA PPAS, Musrenbang, RKPD kecamatan.
Dalam penyusunan KUA PPAS antara lain dilaksanakan evaluasi pelaksanaan APBD 2022 per-triwulan, peningkatan SDM angota DPRD dibidang anggaran, pengembangan sistem pendukung DPRD melalui pendampingan tenaga ahli dalam penyusunan RKA DPRD, pendampingan tenaga ahli untuk arah kebijakan strategis prioritas APBD.
Sementara dalam fungsi pengawasan DPRD, akan dilakukan kordinasi, konsultasi kegiatan pemerintah dan kemasyarakatan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja komisi dalam rangka evaluasi program sesuai komisi, pengawasan pelaksanaan perda, pembahasan LKPJ bupati, optimalisasi pengawasan DPRD dan sebagainya.
“Demikian hal tersebut dikemukakann dan menjadi pokok kegiatan dalam masa sidang pertama tahun 2022 terkait dengan pelaksanaan tiga fungsi DPRD,” kata Basiran.
Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Erwan Sani