Jumat, 20 September 2024

Pesta Sabu di Karaoke Berkedok Salon Empat Warga Digerebek Polisi

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Empat warga Dumai digerebek Tim Opsnal Polsek Dumai Kota. Mereka kedapatan sedang pesta narkotika jenis sabu-sabu di karaoke berkedok salon. Hal itu membuktikan jika karaoke berkedok salon sering menjadi tempat untuk pesta narkoba baik jenis sabu-sabu maupun ekstasi.

Mereka diamankan Tim Opsnal di Lia Salon, Jalan Wan Dahlan Ibrahim, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Kamis (9/1)  lalu sekitar pukul 20.00 WIB. 

"Para pelaku masing-masing berinisial KU (42), DE (45) MA (32) dan AR (17), saat itu mereka sedang asik bernyanyi dan diduga sedang asik mengonsumsi sabu," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Kota Iptu Hardiyanto, Senin (13/1).

Baca Juga:  Per Hari Targetkan 10 Ribu Warga Divaksin

Ia mengatakan saat  diamankan ditemukan beberapa paket diduga sabu dan seperangkat alat hisap di ruangan tersebut. "Penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di sebuah ruangan karoke di dalam Lia Salon sedang ada orang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai diduga narkotika jenis sabu. Berdasarian informasi itu petugas di lapangan lalu melakukan penyelidikan," jelasnya.

- Advertisement -

Benar saja, setibanya di lokasi kejadian, petugas menemukan keempat pelaku dan dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti yang disimpan para pelaku di bawah kursi tempat pelaku duduk tepatnya di ruang Karaoke Lia Salon. "Adapun barang bukti yang diamankan, 1 paket berukuran sedang dan kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu,1 kaca pirek berisi diduga narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisab sabu serta dua unit handphone dan sepeda motor milik pelaku," sebutnya.

Baca Juga:  Pemko Dumai Bagikan 34 Ekor Sapi Kurban

Dikatakannya, saat ini keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan Polsek Dumai Kota guna penyidikan lebih untuk mengungkap peredaran barang haram tersebut. "Mereka diduga melanggar pasal 112 junto 114 UU Narkotika Nomor 35/2009 dengan ancaman penjara diatas empat tahun," terangnya.

- Advertisement -

Terkait dengan karaoke berkedok salon tersebut ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah untuk menindaklanjuti. "Bisa saja di tertib, nanti dilihat aturannya seperti apa," tutupnya.(ade)

Loporan : Hasanal Bulkiah

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Empat warga Dumai digerebek Tim Opsnal Polsek Dumai Kota. Mereka kedapatan sedang pesta narkotika jenis sabu-sabu di karaoke berkedok salon. Hal itu membuktikan jika karaoke berkedok salon sering menjadi tempat untuk pesta narkoba baik jenis sabu-sabu maupun ekstasi.

Mereka diamankan Tim Opsnal di Lia Salon, Jalan Wan Dahlan Ibrahim, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Kamis (9/1)  lalu sekitar pukul 20.00 WIB. 

"Para pelaku masing-masing berinisial KU (42), DE (45) MA (32) dan AR (17), saat itu mereka sedang asik bernyanyi dan diduga sedang asik mengonsumsi sabu," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Kota Iptu Hardiyanto, Senin (13/1).

Baca Juga:  Riang Menantang si Batang Gangsal

Ia mengatakan saat  diamankan ditemukan beberapa paket diduga sabu dan seperangkat alat hisap di ruangan tersebut. "Penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di sebuah ruangan karoke di dalam Lia Salon sedang ada orang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai diduga narkotika jenis sabu. Berdasarian informasi itu petugas di lapangan lalu melakukan penyelidikan," jelasnya.

Benar saja, setibanya di lokasi kejadian, petugas menemukan keempat pelaku dan dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti yang disimpan para pelaku di bawah kursi tempat pelaku duduk tepatnya di ruang Karaoke Lia Salon. "Adapun barang bukti yang diamankan, 1 paket berukuran sedang dan kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu,1 kaca pirek berisi diduga narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisab sabu serta dua unit handphone dan sepeda motor milik pelaku," sebutnya.

Baca Juga:  Pameran Game Tahunan E3 Batal Digelar

Dikatakannya, saat ini keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan Polsek Dumai Kota guna penyidikan lebih untuk mengungkap peredaran barang haram tersebut. "Mereka diduga melanggar pasal 112 junto 114 UU Narkotika Nomor 35/2009 dengan ancaman penjara diatas empat tahun," terangnya.

Terkait dengan karaoke berkedok salon tersebut ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah untuk menindaklanjuti. "Bisa saja di tertib, nanti dilihat aturannya seperti apa," tutupnya.(ade)

Loporan : Hasanal Bulkiah

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari