Kamis, 19 September 2024

OSO Tolak Jadi Wantimpres, Ini Alasannya

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang (OSO) menolak jabatan yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Oesman mengatakan, walaupun dirinya tidak menjadi Wantimpres, namun akan menunjuk kadernya untuk menempati posisi tersebut.

“Ya ada, tapi itu rahasia (nama kader yang menggantikannya jadi Wantimpres),” ujar OSO di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12).

OSO berujar telah menyerahkan kepada Presiden Jokowi terkait nama kader Partai Hanura yang telah diajukannya tersebut. Hanura pun juga tetap mendukung pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Jadi kita enggak mau berandai-andai. Kita usulkan saja, kita enggak pernah memaksa dan meminta,” katanya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Mengenal Kopi Asli Nusantara dan Modern

OSO berujar, walaupun tidak mendapat jatah posisi menteri. Namun Hanura tidak akan berpaling dukungan. Hanura sudah memutuskan mendukung lima tahun pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.

“Hanura itu konsisten memberikan dukungan kepada presiden dan pemerintah,” ungkapnya.

- Advertisement -

OSO menjelaskan dirinya ingin tetap fokus di Hanura dan membesarkan partai‎. Sebab salah satu peraturan Wantimpres tidak boleh menjabat sebagai pimpinan partai politik.

“Karena hati nurani saya besar dengan partai, untuk jadi anggota Wantimpres harus tidak menjabat pimpinan partai politik,” tuturnya.

Sekadar informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2006 tentang Wantimpres, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga:  Saudi Minta Jamaah Vaksin Booster

Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Nasihat dan pertimbangan itu disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Masa jabatan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden berakhir bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan Presiden atau berakhir karena diberhentikan oleh Presiden.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang (OSO) menolak jabatan yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Oesman mengatakan, walaupun dirinya tidak menjadi Wantimpres, namun akan menunjuk kadernya untuk menempati posisi tersebut.

“Ya ada, tapi itu rahasia (nama kader yang menggantikannya jadi Wantimpres),” ujar OSO di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12).

OSO berujar telah menyerahkan kepada Presiden Jokowi terkait nama kader Partai Hanura yang telah diajukannya tersebut. Hanura pun juga tetap mendukung pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Jadi kita enggak mau berandai-andai. Kita usulkan saja, kita enggak pernah memaksa dan meminta,” katanya.

Baca Juga:  Mengenal Kopi Asli Nusantara dan Modern

OSO berujar, walaupun tidak mendapat jatah posisi menteri. Namun Hanura tidak akan berpaling dukungan. Hanura sudah memutuskan mendukung lima tahun pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.

“Hanura itu konsisten memberikan dukungan kepada presiden dan pemerintah,” ungkapnya.

OSO menjelaskan dirinya ingin tetap fokus di Hanura dan membesarkan partai‎. Sebab salah satu peraturan Wantimpres tidak boleh menjabat sebagai pimpinan partai politik.

“Karena hati nurani saya besar dengan partai, untuk jadi anggota Wantimpres harus tidak menjabat pimpinan partai politik,” tuturnya.

Sekadar informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2006 tentang Wantimpres, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga:  Zona Merah Dilarang Lakukan Kegiatan Ibadah Ramadan di Masjid

Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Nasihat dan pertimbangan itu disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Masa jabatan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden berakhir bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan Presiden atau berakhir karena diberhentikan oleh Presiden.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari