JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mabes Polri memberi penjelasan terhadap bagaimana status hukum terhadap Ajudan Bharada E yang menembak mendiang Brigadir J. Hal tersebut diutarakan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Ahmad Ramadhan menyatakan status Bharada E yang diduga menembak rekannya Brigadir J di rumah Kadiv Propram Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai terperiksa. Lanjut Ahmad Ramadhan, karena penembakan itu dilakukan sebagai upaya membela diri sekaligus membela istri atasannya.
“Saat ini (statusnya) kami masih lakukan pemeriksaan, statusnya belum dikasih tahu,” ucap Ramadhan, Senin (11/7/2022) malam WIB dikutip dari Pojoksatu.id.
“Karena posisinya adalah siapapun yang mendapat ancaman seperti itu pasti melakukan pembelaan,” sambungnya.
“Jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motif ya adalah membela diri dan membela ibu (istri Kadiv Propam, red),” terang Ramadhan.
Seperti diketahui Bharada E menembak Brigadir J setelah terjadi peristiwa dugaan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo di kediamannya di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ramadhan menambahkan hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi diperoleh keterangan Bharada E melakukan penembakan sebanyak lima kali. Sedangkan Brigjen J melakukan penembakan sebanyak tujuh kali. Namun terdapat tujuh luka tembak di tubuh Brigadir J, termasuk luka sayatan.
Menurut Ramadhan, dari lima tembakan tersebut, terdapat tembakan yang mengenai dua bagian tubuh Brigadir J, sedangkan sayatan berasal dari sepihan proyektil peluru yang mengenai tubuhnya. Sementara itu, dari tujuh tembakan yang dikeluarkan Brigadir J tidak satupun yang mengenai Bharada E.
Ahmad Ramadhan menuturkan hal itu dikarenakan posisi Bharada E berada di tangga dan terlindung.
“Brigadir J melakukan tujuh tembakan, Bharada E melakukan lima. Dari Bharada E lima, yang nembak terus-terus Brigadir J,” kata Ramadhan.
Sementara itu, terkait penggunaan senjata api oleh Bharada E maupun Brigadir J, Ramadhan memberitahu hal tersebut diperbolehkan mengingat keduanya ditugaskan untuk mengawal petinggi Polri. Bharada E sebagai pengawal yang melekat pada Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan almarhum Brigadir J bertugas sebagai sopir dari istri Kadiv Propam.
“Dia (Bharada E) ditugaskan untuk pengamanan, jadi Bharada E itu tugasnya melakukan pengaman terhadap keluarga (Kadiv Propam),” tutur Ramadhan.
Kasus ini masih didalami oleh Divisi Propam Polri, sedangkan peristiwa pidananya ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, sesuai tempat kejadian perkara di wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sementara itu jenazah mendiang Brigadir J telah dipulangkan ke rumah orang tuanya di Jambi untuk dimakamkan.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman
.