MAKKAH (RIAUPOS.CO) — Kasus yang dialami seorang jamaah kloter SUB (Surabaya) 12 patut jadi pelajaran. Lolos membawa barang aneh-aneh di Indonesia, belum tentu aman saat masuk ke Saudi Arabia. Petugas bea dan cukai di bandara Madinah, kemarin (12/7) mengamankan sebanyak 600 lebih bungkus bawaan jamaah Indonesia.
Barang tersebut disita dari jamaah kemudian diberikan ke panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) daerah kerja (Daker) Madinah. Skema ini dilakukan karena barang yang dibawa bukan masuk kategori barang terlarang. Tetapi dinilai mencurigakan sebagai barang dagangan.
Ratusan bungkus barang-barang itu terdiri dari beragam jenis. Di antaranya adalah 633 bungkus jamu kuat merek King Cobra. Kemudian ada jamu rapet wangi sebanyak enam dus, rokok 65 bungkus, Hemaviton 165 sashet, serta aneka produk jamu lain dan Extra Joss.
Kepala Daker Madinah Akhmad Jauhari menuturkan dari sisi jumlah kemasan, barang bawaan yang disita masuk kategori tidak wajar. “Kalau misalkan kita bawa Hemaviton sebatas dua atau tiga strip tidak masalah,†katanya.
Namun jika sudah lebih dari 50 strip itu bisa dicurigai akan berjualan. Termasuk juga membawa rokok. Jauhari mengatakan ketika dalam pembekalan, sudah dijelaskan membawa rokok tidak dilarang. Apalagi untuk konsumsi pribadi. Tetapi jika jumlahnya berlebihan akan disita.
Jauhari juga menegaskan ada sejumlah produk yang memang dilarang masuk Saudi. Di antaranya adalah produk yang tidak jelas komposisinya.
“Biasanya obat tradisional dengan kemasan tidak permanen dan tidak ada keterangan komposisinya,†jelasnya.(wan/lyn/jpg/ilo)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
MAKKAH (RIAUPOS.CO) — Kasus yang dialami seorang jamaah kloter SUB (Surabaya) 12 patut jadi pelajaran. Lolos membawa barang aneh-aneh di Indonesia, belum tentu aman saat masuk ke Saudi Arabia. Petugas bea dan cukai di bandara Madinah, kemarin (12/7) mengamankan sebanyak 600 lebih bungkus bawaan jamaah Indonesia.
Barang tersebut disita dari jamaah kemudian diberikan ke panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) daerah kerja (Daker) Madinah. Skema ini dilakukan karena barang yang dibawa bukan masuk kategori barang terlarang. Tetapi dinilai mencurigakan sebagai barang dagangan.
- Advertisement -
Ratusan bungkus barang-barang itu terdiri dari beragam jenis. Di antaranya adalah 633 bungkus jamu kuat merek King Cobra. Kemudian ada jamu rapet wangi sebanyak enam dus, rokok 65 bungkus, Hemaviton 165 sashet, serta aneka produk jamu lain dan Extra Joss.
Kepala Daker Madinah Akhmad Jauhari menuturkan dari sisi jumlah kemasan, barang bawaan yang disita masuk kategori tidak wajar. “Kalau misalkan kita bawa Hemaviton sebatas dua atau tiga strip tidak masalah,†katanya.
- Advertisement -
Namun jika sudah lebih dari 50 strip itu bisa dicurigai akan berjualan. Termasuk juga membawa rokok. Jauhari mengatakan ketika dalam pembekalan, sudah dijelaskan membawa rokok tidak dilarang. Apalagi untuk konsumsi pribadi. Tetapi jika jumlahnya berlebihan akan disita.
Jauhari juga menegaskan ada sejumlah produk yang memang dilarang masuk Saudi. Di antaranya adalah produk yang tidak jelas komposisinya.
“Biasanya obat tradisional dengan kemasan tidak permanen dan tidak ada keterangan komposisinya,†jelasnya.(wan/lyn/jpg/ilo)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin