Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Bakal Diperiksa Kasus Binomo, Indra Kenz Dipastikan Kooperatif

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Crazy rich asal Medan, Indra Kenz dipastikan akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri jika diperiksa terkait kasus dugaan investasi bodong Binomo. Indra telah diminta oleh tim pengacaranya agara kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

“Iya (siap), kami akan kooperatif. Saya sampaikan ke klien bahwa kita harus kooperatif,” kata kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa saat dikonfirmasi, Ahad (13/2).

Larosa menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada kepolisian. Dia memastikan Indra Kenz taat hukum.

“Intinya semua persoalan ini kami serahkan itu ke pihak kepolisian dan kami akan taat hukum dan mengikuti semua prosedur hukum yang akan dilaksanakan nanti di Mabes Polri,” jelasnya.

Baca Juga:  Waspada, Potensi Hujan Sedang–Lebat dan Angin Kencang

“Kami tunggu saja baik dari pihak Mabes Polri maupun dari Polda Metro Jaya. Kami sifatnya menunggu saja, kapan jadwalnya. Intinya kami kooperatif,” pungkasnya.

Sebelumnya, 8 orang warga yang mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka membuat laporan polisi untuk Aplikasi Binomo karena dianggap telah memberikan kerugian lebih dari Rp 2 miliar.

Laporan ini teregister di Bareskrim Polri dengan nomor STTL/29/II/2022/Bareskrim tertanggal 3 Februari 2022.

“Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option ini khususnya aplikasi Binomo,” kata pengacara korban, Finsensius di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/2).

Para korban melaporkan Binomo atas tuduhan perjudian online, hingga trading ilegal. Para korban mengaku menelan kerugian hingga Rp 2 miliar lebih.

Baca Juga:  2020, Pemberantasan Narkoba Jadi Target Khusus Polda

“Kerugiannya kalau untuk koordinatornya sendiri Rp 550 juta. Tapi di sini yang datang di Bareskrim total kerugian delapan orang ini Rp 2,467 miliar,” jelas Finsesius.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Crazy rich asal Medan, Indra Kenz dipastikan akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri jika diperiksa terkait kasus dugaan investasi bodong Binomo. Indra telah diminta oleh tim pengacaranya agara kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

“Iya (siap), kami akan kooperatif. Saya sampaikan ke klien bahwa kita harus kooperatif,” kata kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa saat dikonfirmasi, Ahad (13/2).

- Advertisement -

Larosa menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada kepolisian. Dia memastikan Indra Kenz taat hukum.

“Intinya semua persoalan ini kami serahkan itu ke pihak kepolisian dan kami akan taat hukum dan mengikuti semua prosedur hukum yang akan dilaksanakan nanti di Mabes Polri,” jelasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Sudah 12 Korban Tewas Akibat Kondominium Runtuh di Florida

“Kami tunggu saja baik dari pihak Mabes Polri maupun dari Polda Metro Jaya. Kami sifatnya menunggu saja, kapan jadwalnya. Intinya kami kooperatif,” pungkasnya.

Sebelumnya, 8 orang warga yang mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka membuat laporan polisi untuk Aplikasi Binomo karena dianggap telah memberikan kerugian lebih dari Rp 2 miliar.

Laporan ini teregister di Bareskrim Polri dengan nomor STTL/29/II/2022/Bareskrim tertanggal 3 Februari 2022.

“Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option ini khususnya aplikasi Binomo,” kata pengacara korban, Finsensius di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/2).

Para korban melaporkan Binomo atas tuduhan perjudian online, hingga trading ilegal. Para korban mengaku menelan kerugian hingga Rp 2 miliar lebih.

Baca Juga:  Mudik, Antara Kebajikan dan Larangan 

“Kerugiannya kalau untuk koordinatornya sendiri Rp 550 juta. Tapi di sini yang datang di Bareskrim total kerugian delapan orang ini Rp 2,467 miliar,” jelas Finsesius.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari