- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polisi menggagalkan impor ilegal 15 ton kuning telur asin atau frozen egg yolk yang diduga dilakukan PT ABN. Tindakan itu mampu menjaga harga di pasaran. Sebab, bila telur senilai Rp1 miliar tersebut berhasil masuk, suplai bakal berlebih sehingga harga bisa turun drastis.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga menuturkan, kuning telur tersebut diimpor dari India. Rencananya, kuning telur itu digunakan sebagai bahan baku produksi. ”Padahal, impor tersebut masuk barang larangan terbatas,” ujarnya.
- Advertisement -
Telur itu dimasukkan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Setelah diungkap Bareskrim, kasus tersebut akan ditangani Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). ”Yang bertugas mengawasi dan menindak PKTN,” katanya.
Daniel menyatakan, karena barang itu masuk daftar larangan, proses impornya dipastikan tidak memiliki dokumen. Baik dari Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Pertanian. ”Jelas ilegal,” ucapnya.
Menurut dia, hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka. Namun, pasti dilakukan langkah administratif agar kuning telur tersebut tidak diperdagangkan. ”Telur ini akan dimusnahkan setelah ini,” ungkapnya.
- Advertisement -
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polisi menggagalkan impor ilegal 15 ton kuning telur asin atau frozen egg yolk yang diduga dilakukan PT ABN. Tindakan itu mampu menjaga harga di pasaran. Sebab, bila telur senilai Rp1 miliar tersebut berhasil masuk, suplai bakal berlebih sehingga harga bisa turun drastis.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga menuturkan, kuning telur tersebut diimpor dari India. Rencananya, kuning telur itu digunakan sebagai bahan baku produksi. ”Padahal, impor tersebut masuk barang larangan terbatas,” ujarnya.
- Advertisement -
Telur itu dimasukkan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Setelah diungkap Bareskrim, kasus tersebut akan ditangani Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). ”Yang bertugas mengawasi dan menindak PKTN,” katanya.
Daniel menyatakan, karena barang itu masuk daftar larangan, proses impornya dipastikan tidak memiliki dokumen. Baik dari Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Pertanian. ”Jelas ilegal,” ucapnya.
- Advertisement -
Menurut dia, hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka. Namun, pasti dilakukan langkah administratif agar kuning telur tersebut tidak diperdagangkan. ”Telur ini akan dimusnahkan setelah ini,” ungkapnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman