JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengusut dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang diduga menyeret nama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Sebab dalam surat dakwaan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy, Lukman disebut secara bersama-sama menerima uang dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Namun, dalam surat dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak merinci jumlah uang yang diterima Lukman. “Ya, itu masih dalam tahap penyelidikan, kita lihat,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/9).
Sementara itu, dalam pembacaan amar putusan untuk terdakwa Haris Hasanuddin, Hakim menilai Lukman terbukti sebagai pihak yang turut menerima uang sejumlah Rp70 juta. Penerimaan uang diperoleh karena Lukman telah membantu dan menetapkan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
“Tapi kan kalau ada fakta atau ada dalam putusan hakim yang menguatkan penyelidikan kita, kita berterima kasih untuk itu. Tapi, itu masih dalam tahap penyelidikan,” tukas Laode.
Sebelumnya, Rommy didakwa menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap yang berjumlah Rp325 juta itu diterima Romy bersama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Uang itu diberikan guna memuluskan Haris mendapatkan jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. “Sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji,” kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
Jaksa merinci Romy menerima uang Rp 255 juta, sementara Lukman menerima Rp 70 juta. Pemberian kepada Romy dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp 5 juta pada Januari 2019 dan Rp 250 juta pada Februari 2019. Sementera itu, Lukman mendapatkan uang dari Haris dalam dua tahap yakni,Rp 50 juta di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019 dan Rp20 juta di Pesantren Tebu Ireng Jombang pada 9 Maret 2019.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwir