Jumat, 20 September 2024

DPD Sahkan Pandangan RUU Perlindungan Data Pribadi dan Minerba 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sidang Paripurna DPD RI ke-9 mengesahkan dua pandangan Rancangan Undang-Undang (RUU), yakni pandangan DPD terhadap RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dan Pandangan DPD RI terhadap RUU tentang RUU Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Menurut Wakil Ketua Komite I DPD RI, Djafar Alkatiri, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, harus ada perlindungan dan jaminan keamanan terhadap data pribadi. Apalagi baru saja terdapat kasus kebocoran data pribadi akibat peretasan di salah satu website jual beli online. Perlindungan data pribadi ini merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang diakui dan dijamin oleh Konstitusi. 

Oleh karena itu, Komite I berpandangan bahwa RUU tersebut harus dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara, dan pelindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia. 

"Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi ini harus memastikan bahwa penegakkan hukum berjalan dengan efektif dan berkeadilan. Sanksi-sanksi yang diatur di dalamnya haruslah dapat diterapkan," ucap Djafar Alkatiri dalam sidang paripurna yang digelar secara virtual di Gedung DPD RI Senayan Jakarta, Selasa (12/5).

- Advertisement -
Baca Juga:  Waspada, Puncak Musim Hujan Februari dan Maret

Komite I juga berpandangan bahwa RUU ini perlu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan sejumlah regulasi yang ada. Ada sekitar 31 UU yang berkaitan dengan data pribadi. Selain itu, RUU ini juga harus tidak tumpang tindih kewenangan dan kelembagaan yang menangani perlindungan data pribadi. RUU ini juga diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap penguatan dan pemerataan pertumbuhan ekonomi digital dan industri teknologi informasi lokal dan daerah yang berdaya saing sebagai faktor pendukung perkembangan industri nasional. 

Sementara itu, Komite II DPD RI telah mengesahkan Pandangan DPD RI terhadap RUU Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). 

- Advertisement -

“DPD RI berpendapat RUU ini perlu melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sehingga penting dinormakan di bagian ketentuan umum (Pasal 1 angka 23c dan Pasal 46 ayat 2 ),” ucap Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin.

Baca Juga:  Pasien Kelas III Berpotensi Menumpuk, RS Minta Ada Kenaikan Tarif

Bustami menambahkan bahwa DPD RI berpadangan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak hanya dapat diberikan kepada badan usaha dan koperasi saja tetapi juga perseorangan. Selain itu kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara antara lain pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pasca tambang.

“Pasal tentang kewenangan ini perlu tetap dihidupkan (Pasal 8 dan Pasal 100),” tuturnya.

Bustami melanjutkan perlunya keterlibatan tenaga kerja lokal sebesar 60 persen di perusahaan ‘di sekitar wilayah’ pertambangan mineral dan batubara (Pasal 125). Tidak hanya itu, pembagian dana hasil sebesar dua persen kepada pemerintah dan delapan persen kepada Pemda. 

“Rinciannya dua persen untuk provinsi, lima persen untuk kabupaten penghasil dan satu persen untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama (Pasal 129),” paparnya.

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Eko Faizin

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sidang Paripurna DPD RI ke-9 mengesahkan dua pandangan Rancangan Undang-Undang (RUU), yakni pandangan DPD terhadap RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dan Pandangan DPD RI terhadap RUU tentang RUU Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Menurut Wakil Ketua Komite I DPD RI, Djafar Alkatiri, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, harus ada perlindungan dan jaminan keamanan terhadap data pribadi. Apalagi baru saja terdapat kasus kebocoran data pribadi akibat peretasan di salah satu website jual beli online. Perlindungan data pribadi ini merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang diakui dan dijamin oleh Konstitusi. 

Oleh karena itu, Komite I berpandangan bahwa RUU tersebut harus dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara, dan pelindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia. 

"Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi ini harus memastikan bahwa penegakkan hukum berjalan dengan efektif dan berkeadilan. Sanksi-sanksi yang diatur di dalamnya haruslah dapat diterapkan," ucap Djafar Alkatiri dalam sidang paripurna yang digelar secara virtual di Gedung DPD RI Senayan Jakarta, Selasa (12/5).

Baca Juga:  Penjelasan dari Polda Sultra soal Randi, Mahasiswa yang Tewas saat Demonstrasi

Komite I juga berpandangan bahwa RUU ini perlu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan sejumlah regulasi yang ada. Ada sekitar 31 UU yang berkaitan dengan data pribadi. Selain itu, RUU ini juga harus tidak tumpang tindih kewenangan dan kelembagaan yang menangani perlindungan data pribadi. RUU ini juga diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap penguatan dan pemerataan pertumbuhan ekonomi digital dan industri teknologi informasi lokal dan daerah yang berdaya saing sebagai faktor pendukung perkembangan industri nasional. 

Sementara itu, Komite II DPD RI telah mengesahkan Pandangan DPD RI terhadap RUU Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). 

“DPD RI berpendapat RUU ini perlu melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sehingga penting dinormakan di bagian ketentuan umum (Pasal 1 angka 23c dan Pasal 46 ayat 2 ),” ucap Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin.

Baca Juga:  Seluruh Kanal Dinormalisasi

Bustami menambahkan bahwa DPD RI berpadangan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak hanya dapat diberikan kepada badan usaha dan koperasi saja tetapi juga perseorangan. Selain itu kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara antara lain pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pasca tambang.

“Pasal tentang kewenangan ini perlu tetap dihidupkan (Pasal 8 dan Pasal 100),” tuturnya.

Bustami melanjutkan perlunya keterlibatan tenaga kerja lokal sebesar 60 persen di perusahaan ‘di sekitar wilayah’ pertambangan mineral dan batubara (Pasal 125). Tidak hanya itu, pembagian dana hasil sebesar dua persen kepada pemerintah dan delapan persen kepada Pemda. 

“Rinciannya dua persen untuk provinsi, lima persen untuk kabupaten penghasil dan satu persen untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama (Pasal 129),” paparnya.

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Eko Faizin

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari