Minggu, 6 Juli 2025
spot_img

MK Kabulkan Eks Koruptor Bisa Ikut Pilkada 5 Usai Bebas

JAKARTA(RIAUPOS.CO) รขโ‚ฌโ€œ Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan terkait uji materi atau gugatan terkait pencalonan mantan narapidana korupsi di Pilkada serentak 2020. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Anwar Usman yang รขโ‚ฌลฝmengatakan mengabulkan permohonan sebagian tentang pencalonan mantan narapidana korupsi menjadi kepala daerah.

รขโ‚ฌลฝรขโ‚ฌยMengabulkan permohonan profesi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,รขโ‚ฌลฝรขโ‚ฌย ujar Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12).

Sehingga dalam putusannya, mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus menunggu lima tahun setelah menjalani รขโ‚ฌลฝhukuman penjara. Atau setelah menunggu lima tahun setelah bebas.

Anwar mengatakan, UU 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf G bertentangan dengan UUD 1945. Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Baca Juga:  Festival Memasak Rendang Sedunia, Menuju Warisan Dunia Diakui UNESCO

รขโ‚ฌล“Secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,รขโ‚ฌย katanya.

Berikut isi perubahan pasal sesuai putusan MK:

1. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap pidana yang melakukan tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik. dalam suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif, hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

2. Bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan

Baca Juga:  Amanda Rawles Jalani Karantina di Australia

3. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO) รขโ‚ฌโ€œ Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan terkait uji materi atau gugatan terkait pencalonan mantan narapidana korupsi di Pilkada serentak 2020. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Anwar Usman yang รขโ‚ฌลฝmengatakan mengabulkan permohonan sebagian tentang pencalonan mantan narapidana korupsi menjadi kepala daerah.

รขโ‚ฌลฝรขโ‚ฌยMengabulkan permohonan profesi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,รขโ‚ฌลฝรขโ‚ฌย ujar Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12).

Sehingga dalam putusannya, mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus menunggu lima tahun setelah menjalani รขโ‚ฌลฝhukuman penjara. Atau setelah menunggu lima tahun setelah bebas.

Anwar mengatakan, UU 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf G bertentangan dengan UUD 1945. Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Baca Juga:  Amanda Rawles Jalani Karantina di Australia

รขโ‚ฌล“Secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,รขโ‚ฌย katanya.

- Advertisement -

Berikut isi perubahan pasal sesuai putusan MK:

1. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap pidana yang melakukan tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik. dalam suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif, hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

- Advertisement -

2. Bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan

Baca Juga:  Orang Dalam KPK Sebut Bulan Lalu Harun Masiku Ada di Indonesia

3. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA(RIAUPOS.CO) รขโ‚ฌโ€œ Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan terkait uji materi atau gugatan terkait pencalonan mantan narapidana korupsi di Pilkada serentak 2020. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Anwar Usman yang รขโ‚ฌลฝmengatakan mengabulkan permohonan sebagian tentang pencalonan mantan narapidana korupsi menjadi kepala daerah.

รขโ‚ฌลฝรขโ‚ฌยMengabulkan permohonan profesi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,รขโ‚ฌลฝรขโ‚ฌย ujar Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12).

Sehingga dalam putusannya, mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus menunggu lima tahun setelah menjalani รขโ‚ฌลฝhukuman penjara. Atau setelah menunggu lima tahun setelah bebas.

Anwar mengatakan, UU 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf G bertentangan dengan UUD 1945. Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Baca Juga:  2 Polisi dan 1 Tentara Jual Senpi ke KKB Papua Terancam Hukuman Mati

รขโ‚ฌล“Secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,รขโ‚ฌย katanya.

Berikut isi perubahan pasal sesuai putusan MK:

1. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap pidana yang melakukan tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik. dalam suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif, hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

2. Bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan

Baca Juga:  Orang Dalam KPK Sebut Bulan Lalu Harun Masiku Ada di Indonesia

3. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari