Sabtu, 10 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

MK Kabulkan Eks Koruptor Bisa Ikut Pilkada 5 Usai Bebas

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan terkait uji materi atau gugatan terkait pencalonan mantan narapidana korupsi di Pilkada serentak 2020. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Anwar Usman yang ‎mengatakan mengabulkan permohonan sebagian tentang pencalonan mantan narapidana korupsi menjadi kepala daerah.

‎”Mengabulkan permohonan profesi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,‎” ujar Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12).

Sehingga dalam putusannya, mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus menunggu lima tahun setelah menjalani ‎hukuman penjara. Atau setelah menunggu lima tahun setelah bebas.

Anwar mengatakan, UU 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf G bertentangan dengan UUD 1945. Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Baca Juga:  KLHK Terbitkan IPPKH Seluas 422 hektar Untuk Bendungan Way Apu

“Secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.

Berikut isi perubahan pasal sesuai putusan MK:

1. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap pidana yang melakukan tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik. dalam suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif, hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

2. Bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan

Baca Juga:  Furqon LW: Perlu Program yang Melibatkan Seniman Riau saat Pandemi Corona

3. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan terkait uji materi atau gugatan terkait pencalonan mantan narapidana korupsi di Pilkada serentak 2020. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Anwar Usman yang ‎mengatakan mengabulkan permohonan sebagian tentang pencalonan mantan narapidana korupsi menjadi kepala daerah.

‎”Mengabulkan permohonan profesi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,‎” ujar Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12).

Sehingga dalam putusannya, mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus menunggu lima tahun setelah menjalani ‎hukuman penjara. Atau setelah menunggu lima tahun setelah bebas.

Anwar mengatakan, UU 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf G bertentangan dengan UUD 1945. Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Baca Juga:  Muhiba Championship 2020 Meriah

“Secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.

- Advertisement -

Berikut isi perubahan pasal sesuai putusan MK:

1. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap pidana yang melakukan tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik. dalam suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif, hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

- Advertisement -

2. Bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan

Baca Juga:  KPK Sita Uang Rp1 Miliar dan Mata Uang Asing dari Rumah Saiful Ilah

3. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan terkait uji materi atau gugatan terkait pencalonan mantan narapidana korupsi di Pilkada serentak 2020. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Anwar Usman yang ‎mengatakan mengabulkan permohonan sebagian tentang pencalonan mantan narapidana korupsi menjadi kepala daerah.

‎”Mengabulkan permohonan profesi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,‎” ujar Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12).

Sehingga dalam putusannya, mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus menunggu lima tahun setelah menjalani ‎hukuman penjara. Atau setelah menunggu lima tahun setelah bebas.

Anwar mengatakan, UU 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf G bertentangan dengan UUD 1945. Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Baca Juga:  KPK Sita Uang Rp1 Miliar dan Mata Uang Asing dari Rumah Saiful Ilah

“Secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.

Berikut isi perubahan pasal sesuai putusan MK:

1. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap pidana yang melakukan tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik. dalam suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif, hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

2. Bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan

Baca Juga:  Muhiba Championship 2020 Meriah

3. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari