Jumat, 18 Juli 2025

Lili Pintauli Mundur dari KPK, Dewas Hentikan Sidang Etik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Koprups (KPK) mengugurkan sidang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintuali Siregar. Hal ini lantaran Presiden Jokowi sudah menandatangani surat persetujuan pengunduran diri Lili per Senin (11/7).

โ€œMenyatakan gugur sidang pelanggaran kode etik dan perilaku atas nama terperiksa Lili Pintauli Seregar dan menghentikan penyelenggaran sidang etik dimaksud,โ€ ujar Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat menyimpulkan hasil sidang di Gedung KPK lama, Seni (11/7).

โ€œMemerintahkan kepada sekretariat Dewas KPK untuk menyampaikan keputusan ini kepada dewan pengawas dan pimpinan KPK,โ€ imbuh Tumpak.

Menanggapi keputusan tersebut, Lili langsung menerimanya. โ€œSaya menerima penetapan majelis,โ€ kata Lili di hadapan Dewas KPK.

Sebagaimana diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena menerima fasilitas mewah. Dugaan etik itu terkait Lili Pintauli menerima fasilitas nonton MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga:  Dua CJH Asal Indonesia Terpapar Covid-19

Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP sejak 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16 Maret sampai 22 Maret 2022.

Prisiden Keluarkan Keppres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah mengeluarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Sebelumnya sempat tersiar kabar, Lili Pintauli mengundurkan diri di tengah polemik dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika.

โ€œSurat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar),โ€ kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini dikonfirmasi, Senin (11/7).

Baca Juga:  Suami Bakar Istri di Dumai, Sempat Persiapkan Dua Botol Bensin

Menurut Faldo, penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi. Sehingga dalam waktu dekat, Lili tidak lagi bertugas sebagai Komisioner KPK. โ€œPenerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,โ€ tegas Faldo.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan isu pengunduran diri Lili Pintauli Siregar diserahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK. โ€œYa nanti serahkan ke dewas ya. Kita tidak boleh mendahului Dewas ya,โ€ ucap Firli di Gedung ACLC KPK.

Lili Pintauli Siregar sendiri telah menghadiri persidangan dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan fasilitas nonton MotoGP Mandalika di Gedung ACLC KPK, Senin (11/7). Lili tiba di kantor Dewas KPK sekitar pukul 10.00 WIB, dia menghindari awak media sehingga masuk melalui pintu belakang.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Koprups (KPK) mengugurkan sidang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintuali Siregar. Hal ini lantaran Presiden Jokowi sudah menandatangani surat persetujuan pengunduran diri Lili per Senin (11/7).

โ€œMenyatakan gugur sidang pelanggaran kode etik dan perilaku atas nama terperiksa Lili Pintauli Seregar dan menghentikan penyelenggaran sidang etik dimaksud,โ€ ujar Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat menyimpulkan hasil sidang di Gedung KPK lama, Seni (11/7).

โ€œMemerintahkan kepada sekretariat Dewas KPK untuk menyampaikan keputusan ini kepada dewan pengawas dan pimpinan KPK,โ€ imbuh Tumpak.

Menanggapi keputusan tersebut, Lili langsung menerimanya. โ€œSaya menerima penetapan majelis,โ€ kata Lili di hadapan Dewas KPK.

Sebagaimana diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena menerima fasilitas mewah. Dugaan etik itu terkait Lili Pintauli menerima fasilitas nonton MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bupati Dijadwalkan Kunjungi Palika

Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP sejak 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16 Maret sampai 22 Maret 2022.

Prisiden Keluarkan Keppres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah mengeluarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Sebelumnya sempat tersiar kabar, Lili Pintauli mengundurkan diri di tengah polemik dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika.

- Advertisement -

โ€œSurat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar),โ€ kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini dikonfirmasi, Senin (11/7).

Baca Juga:  Barang Mewah dari Tersangka Korupsi Jiwasraya Disita Kejagungร‚ 

Menurut Faldo, penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi. Sehingga dalam waktu dekat, Lili tidak lagi bertugas sebagai Komisioner KPK. โ€œPenerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,โ€ tegas Faldo.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan isu pengunduran diri Lili Pintauli Siregar diserahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK. โ€œYa nanti serahkan ke dewas ya. Kita tidak boleh mendahului Dewas ya,โ€ ucap Firli di Gedung ACLC KPK.

Lili Pintauli Siregar sendiri telah menghadiri persidangan dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan fasilitas nonton MotoGP Mandalika di Gedung ACLC KPK, Senin (11/7). Lili tiba di kantor Dewas KPK sekitar pukul 10.00 WIB, dia menghindari awak media sehingga masuk melalui pintu belakang.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Koprups (KPK) mengugurkan sidang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintuali Siregar. Hal ini lantaran Presiden Jokowi sudah menandatangani surat persetujuan pengunduran diri Lili per Senin (11/7).

โ€œMenyatakan gugur sidang pelanggaran kode etik dan perilaku atas nama terperiksa Lili Pintauli Seregar dan menghentikan penyelenggaran sidang etik dimaksud,โ€ ujar Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat menyimpulkan hasil sidang di Gedung KPK lama, Seni (11/7).

โ€œMemerintahkan kepada sekretariat Dewas KPK untuk menyampaikan keputusan ini kepada dewan pengawas dan pimpinan KPK,โ€ imbuh Tumpak.

Menanggapi keputusan tersebut, Lili langsung menerimanya. โ€œSaya menerima penetapan majelis,โ€ kata Lili di hadapan Dewas KPK.

Sebagaimana diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena menerima fasilitas mewah. Dugaan etik itu terkait Lili Pintauli menerima fasilitas nonton MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga:  Saudi Buka Penerbangan Internasional

Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP sejak 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16 Maret sampai 22 Maret 2022.

Prisiden Keluarkan Keppres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah mengeluarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Sebelumnya sempat tersiar kabar, Lili Pintauli mengundurkan diri di tengah polemik dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika.

โ€œSurat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar),โ€ kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini dikonfirmasi, Senin (11/7).

Baca Juga:  Siswa Witama Wakili Riau ke Ajang KSN Tingkat Nasional

Menurut Faldo, penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi. Sehingga dalam waktu dekat, Lili tidak lagi bertugas sebagai Komisioner KPK. โ€œPenerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,โ€ tegas Faldo.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan isu pengunduran diri Lili Pintauli Siregar diserahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK. โ€œYa nanti serahkan ke dewas ya. Kita tidak boleh mendahului Dewas ya,โ€ ucap Firli di Gedung ACLC KPK.

Lili Pintauli Siregar sendiri telah menghadiri persidangan dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan fasilitas nonton MotoGP Mandalika di Gedung ACLC KPK, Senin (11/7). Lili tiba di kantor Dewas KPK sekitar pukul 10.00 WIB, dia menghindari awak media sehingga masuk melalui pintu belakang.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari