anggaran-pilkada-serentak-untuk-kpu-diberikan-3-tahap
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan tambahan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan memberikan tambahan anggaran sejumlah yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang sebesar Rp4,77 triliun.
"Ini surat tertanggal 9 Juni. Jadi, baru semalam kami terima dan langsung kami lakukan rapat di internal Kemenkeu maupun dengan Kemendagri," ujarnya dalam rapat virtual, Kamis (11/6).
Sri Mulyani menjelaskan, dana yang sebesar Rp4,77 triliun tersebut nantinya akan diberikan dalam tiga tahap. Pertama sebesar Rp1,02 triliun, kedua sebesar Rp3,29 triliun, dan ketiga sebesar Rp460 miliar.
Kemenkeu akan terus mengevaluasi dana sesuai dengan kebutuhan Pilkada Serentak 2020 dan akan terus mengawal penggunaannya. "Kami akan berikan sambil terus lakukan pemeriksaan dokumen yang masuk ke kami," tutur Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan, pemberian dana tambahan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memberikan kepastian pada berjalannya proses Pilkada Serentak 2020.
"Kami akan diberikan kepastian supaya proses Pilkada sudah bisa dilakukan. Kami tetap bekerja dan melihat basis perhitungan yang diajukan," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…
Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…
Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…
Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…