jaksa-sebut-tak-ada-aktor-intelektual-penyerangan-novel
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Aktor intelektual penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disebut tak muncul dalam fakta persidangan. Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) usia membacakan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa yakni, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
"Dalam fakta persidangan seperti itu (aktor intelektual) tidak ada yang muncul, mengarah kepada perintah seseorang untuk melakukan pemyiraman itu tidak ada," kata Jaksa Ahmad Patoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).
Jaksa Ahmad Patoni menyebut, sejumlah saksi yang dihadirkan ke persidangan bahkan Novel sendiri yang merupakan korban tidak muncul adanya aktor intelektual. "Tidak pernah ada muncul kalau ada perintah mengarah kepada terdakwa untuk melakukan penyiraman," beber Jaksa Ahmad Patoni.
Bahkan, Jaksa menyebut salah satu motif penyerangan terhadap Novel yakni kasus sarang burung walet. Namun, menurutnya bukan hal itu saja yang mendasari kedua pelaku menyerang Novel.
"Iya, banyak lah masalah apa saja nggak hanya burung walet ada yang lain. Yang jelas, karena institusi Polri merasa dihancurkan oleh Novel," tegas Jaksa Ahmad Patoni.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…