Minggu, 10 November 2024

Sebarkan Berita Hoaks Corona, IRT Ditangkap Polisi

- Advertisement -

BANDARLAMPUNG (RIAUPOS.CO) — Ibu rumah tangga (IRT) warga Sinar Jaya, Desa Gunung Kasih, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung harus berurusan dengan polisi.

Okti Even Rizki (28) diduga menyebarkan berita hoaks atau berita bohong terkait virus corona yang telah menyebar di Lampung.

- Advertisement -

"Tersangka bernama Okti Even Rizki menyebarkan hoaks melalui media sosial Facebook miliknya dan mengatakan telah tersebarnya virus corona di Lampung," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Rabu.

Tersangka menyebarkan berita hoaks berupa gambar disertai dengan tulisan "Aws di Kabupaten Pringsewu Kec. Pagelaran ada yang kena corona yang pulang dari Malaysia".

"Pada postingan keduanya ada lagi yakni bertulisan 'hati-hati Corona sudah di Lampung',” kata Zahwani.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dirut Pertamina Bantah Kabar Pertalite Tak Dijual Lagi

Mendapat informasi dari postingan tersangka, kemudian Tim Siber Subdit V melakukan patroli siber melalui media sosial. Tim melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook milik tersangka dan mendatangi rumahnya.

"Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui bahwa postingan itu memang dirinya yang membuat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008," kata dia. (jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

BANDARLAMPUNG (RIAUPOS.CO) — Ibu rumah tangga (IRT) warga Sinar Jaya, Desa Gunung Kasih, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung harus berurusan dengan polisi.

Okti Even Rizki (28) diduga menyebarkan berita hoaks atau berita bohong terkait virus corona yang telah menyebar di Lampung.

- Advertisement -

"Tersangka bernama Okti Even Rizki menyebarkan hoaks melalui media sosial Facebook miliknya dan mengatakan telah tersebarnya virus corona di Lampung," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Rabu.

Tersangka menyebarkan berita hoaks berupa gambar disertai dengan tulisan "Aws di Kabupaten Pringsewu Kec. Pagelaran ada yang kena corona yang pulang dari Malaysia".

- Advertisement -

"Pada postingan keduanya ada lagi yakni bertulisan 'hati-hati Corona sudah di Lampung',” kata Zahwani.

Baca Juga:  Warga Bangkinang Masuk Daftar ODP Corona, Dinkes: Bukan Suspect

Mendapat informasi dari postingan tersangka, kemudian Tim Siber Subdit V melakukan patroli siber melalui media sosial. Tim melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook milik tersangka dan mendatangi rumahnya.

"Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui bahwa postingan itu memang dirinya yang membuat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008," kata dia. (jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari