Categories: Nasional

Alumni Unri Bakal Gugat Presiden

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Wacama menggugat mulai presiden sampai ke level pemerintah daerah karena bencana kabut asap tertangani dikongkritkan Divisi Hukum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Riau. Gugatan class action yang akan dilakukan.

Materi gugatan akan disesuaikan mengacu UU Nomor 32 tahun 2019 tentang PPLH dan Perma No 1 tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok. Untuk memperkuat materi gugatan, Divisi Hukum IKA Unri akan membuka posko pengaduan Korban Asap Karhutla.

Kesepakatan pengajuan gugatan ini diambil dalam rapat tim Divisi Hukum dan Advokasi IKA Unri, Selasa (10/9). IKA Fakultas Hukum Unri sebagai bagian dari IKA Unri ambil bagian untuk menyiapkan draft hukum gugatan. Dikatakan Ketua Divisi Hukum IKA Unri Fitrianedi SH MKN didampingi Made Ali SH, Sucipto Sihite SH, Devi Indriani SH, Citra Lestari SH MH, Haris Marshal SH, Hapiz SH, Pika SH.

Dikatakan Fitrianedi SH MKN, draft gugatan class action sedang dimatangkan. Untuk data-data awal sudah ada. Beberapa pengaduan masyarakat juga sudah dikumpulkan. Terutama para korban kabut asap akibat Karhutla. Untuk lebih melengkapi dan meluaskan lagi materi gugatan, akan dibuat posko pengaduan Korban Asap Karhutla. Korban Asap Karhutla dapat menyampaikan pengaduannya ke nomor 082285356253 atau mendatangi Kantor IKA FH di Kampus Unri Gobah.

"Mulai dari Presiden, Menteri KLH, Menteri BPN, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Nasional, Gubernur Riau sampai Bupati/Wali Kota se Riau sebagai tergugat dalam class action ini. Gugatan class action inu sesuai perundang-undangan bisa dilakukan oleh organisasi atau kelompok masyarakat. Kita ambil bagian untuk itu," tutur notaris yang bertugas di Pekanbaru ini.

Pemerintah digugat kata Nedi akibat kelalaiannya terjadi kebakaran hutan dan lahan di Riau sehingga menyebabkan bencana kabut asap. Kabut asap sudah terjadi hampir dua bulan dan hingga hari ini kabut asap makin berbahaya. Sudah banyak korban berjatuhan katanya. Gugatan class action sesuai perundang-undangan menuntut ganti rugi atas derita yang ditimbulkan. Sehingga nanti, sekecil apapun dampak kerugian harus diganti rugi oleh yang tergugat.

"Gugatan class action ini kepada Presiden, menteri sampai jajarannya di pemerintah daerah. Kami meminta hakim nanti dalam memutuskan perkara hukumnya, memerintahkan untuk memenuhi kerugian yang diderita para korban asap. Maka dari itu kami mengajak seluruh korban asap untuk mau ikut membuat pengaduan. Sehingga gugatan ini kuat dan membuat para tergugat dihukum sesuai ketentuan perundang-undangan," ucapnya mengakhiri.(def)
Editor: Erizal
 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

11 jam ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

11 jam ago

Tersedak Paku Masuk ke Paru-Paru, RSUD Arifin Achmad Tangani Tanpa Operasi

RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…

12 jam ago

Polisi Bongkar Dugaan TPPO di Bengkalis, 12 Orang Diamankan

Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…

12 jam ago

Belajar Jadi Jurnalis, Puluhan Siswa SMP Global Andalan Kunjungi Redaksi Riau Pos

Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…

13 jam ago

Wali Kota Turun Langsung, New Paragon KTV Disegel Usai Video Viral

Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…

1 hari ago