JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemeriksaan selama hampir 18 jam sejak Jumat pagi (7/8/2020) berujung pada penahanan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Anita diduga kuat menjembatani kliennya dengan Brigjen Prasetijo Utomo dalam pembuatan surat jalan.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, pemeriksaan Anita yang telah berstatus tersangka selesai Sabtu (8/8) sekitar pukul 02.00. Namun, lantaran berkas harus dibaca ulang, pemeriksaan benar-benar rampung pukul 04.00.
”Setelahnya penyidik memutuskan untuk menahan tersangka,” ujarnya kemarin.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan yang mengacu pada KUHAP. Yakni agar tidak melarikan diri, tidak merusak barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan.
”Itu semua subjektivitas penyidik,” ucapnya.
Menurut Awi, urusan Djoko Tjandra terkait surat jalan, red notice, hingga dokumen kependudukan dibantu Anita. Tiga poin itu yang terus digali penyidik. Nanti juga akan ada gelar perkara untuk menentukan kasus gratifikasinya.
”Semua ini terkait. Semua kepentingannya itu telah dikonfirmasi ke Djoko Tjandra,” jelasnya.
Di bagian lain, pemeriksaan jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh bidang pidana khusus Kejagung hampir selesai. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono memastikan, tidak perlu ada pengembalian berkas ke bidang pengawasan lagi. Tetapi langsung diselesaikan di JAM Pidsus.
”Kekurangan kita lakukan (lengkapi, red) sendiri. Tidak perlu saya kembalikan ke pengawas,” jelasnya kemarin.
Ali memperkirakan hasil pemeriksaan dugaan tindak pidana yang dilakukan Pinangki keluar pekan depan.
”Kesimpulannya mungkin Senin,” ujarnya.
Jika ada indikasi tindak pidana, perkara akan naik ke penyelidikan. Secara paralel, Komisi Kejaksaan juga memeriksa barang bukti yang diserahkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait pertemuan Pinangki dengan Djoko.
Sementara itu, setelah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri ke Lapas Salemba Jumat malam (7/8), Djoko Tjandra menjalani isolasi selama dua pekan.
”Sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19,” kata Kabaghumas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Rika Aprianti.
Isolasi tersebut dilaksanakan bersamaan dengan pengenalan lingkungan Lapas Salemba yang menjadi tempat Djoko menjalani hukuman. Bila sudah melalui masa isolasi itu, dia akan dipindahkan ke sel lain.
”Ditempatkan bersama yang lain di kamar blok hunian untuk menjalani pidana dan program pembinaan,” beber Rika.
Sejak dieksekusi Kejagung 31 Juli lalu, Djoko Tjandra memang sudah melalui tes Covid-19. Namun, protokol kesehatan tetap harus dilakukan. Sesuai putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), terpidana yang buron selama sebelas tahun itu akan menjalani masa hukuman dua tahun.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun