Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pakai Sabu, 3 Pilot Ditangkap Polisi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 4 orang atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Tiga di antaranya diketahui berprofesi sebagai pilot di maskapai pemerintah dan swasta.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan, tiga pilot yang ditangkap adalah IP, DC, dan DS. Sedangka 1 tersangka lainnya berinisial S diduga sebagai pemasok. Penangkapan dilakukan di Cipondoh Kota Tangerang, Green Lake, pada 6 Juli 2020.

"Kita amankan 4 orang, satu karyawan swasta. Tiga adalah pilot maskapai penerbangan yang ada di Indonesia. Ketiga-tiganya dari maskapai yang berbeda," kata Budi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/7).

Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya paket sabu seberat 4 gram, timbangan dan paket sabu sisa pakai seberat 0,9 gram.

Baca Juga:  Bupati Hadiri Pelantikan HNSI Rohil

Budi menyampaikan, jajaran memberikan perhatian khusus pada kasus ini. Pasalnya, pemakai adalah kalangan pilot. Kepada polisi, mereka mengaku sudah lama memakai narkoba.

"Kita sangat khawatir, maka dari itu kita merilis ini untuk mengingatkan bahwa narkoba bisa kemana-mana saja. Tanpa pandang bulu," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik lndonesia No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 4 orang atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Tiga di antaranya diketahui berprofesi sebagai pilot di maskapai pemerintah dan swasta.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan, tiga pilot yang ditangkap adalah IP, DC, dan DS. Sedangka 1 tersangka lainnya berinisial S diduga sebagai pemasok. Penangkapan dilakukan di Cipondoh Kota Tangerang, Green Lake, pada 6 Juli 2020.

- Advertisement -

"Kita amankan 4 orang, satu karyawan swasta. Tiga adalah pilot maskapai penerbangan yang ada di Indonesia. Ketiga-tiganya dari maskapai yang berbeda," kata Budi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/7).

Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya paket sabu seberat 4 gram, timbangan dan paket sabu sisa pakai seberat 0,9 gram.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pasien OTG Berpotensi Bawa Virus Corona Selama 45 Hari

Budi menyampaikan, jajaran memberikan perhatian khusus pada kasus ini. Pasalnya, pemakai adalah kalangan pilot. Kepada polisi, mereka mengaku sudah lama memakai narkoba.

"Kita sangat khawatir, maka dari itu kita merilis ini untuk mengingatkan bahwa narkoba bisa kemana-mana saja. Tanpa pandang bulu," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik lndonesia No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari