Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pelaku penyebar hoaks atau berita bohong
berinisial LES (55), ditangkap aparat kepolisian. Dia diduga melakukan
penyebaran berita bohong melalui media sosial WhatsApp dan Facebook soal
’’Istana Meresmikan Bahwa PKI Diperbolehkan di Indonesia’’.
Karopenmas
Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo
mengatakan penyidik telah menyita barang bukti berupa satu buah telepon
genggam dan satu buah sim card. Hingga kini, yang bersangkutan masih
diperiksan intensif.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi
berhasil mengungkap alasan pelaku nekad menyebar hoaks. Pada polisi, LES
mengaku tujuannya tak lain sebagai bentuk dukungan politik ke salah satu
pasangan calon presiden di Pemilihan Presiden 2019 lalu.
’’Tersangka
memposting konten gambar di Facebook miliknya dan video ke Whatsapp
grup adalah sebagai bentuk dukungan politik terhadap salah satu pasangan
paslon presiden,’’ kata Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (10/7/2019).
Diketahui,
pelaku menyebarkan berita hoaks dan dikirim ke dalam WhatsApp Grup Joglo
Semar Gugat dan diposting di akun Facebook miliknya dengan caption
‘DOKTER INI SALAH APA??? #poliTIKUS & #penDUNGU PENDUKUNG JOKOPET
SUDAH HILANG AKAL SEHAT! Dan #INAelectionObserverSOS #MATINYA demokrasi
#MEMALUKAN!!!!.
Mahasiswa ITB-I bersama Forkopimda Inhu menanam 100 pohon di bantaran Sungai Indragiri sebagai upaya mencegah…
PT CDN meluncurkan All New Honda Vario 125 di Pekanbaru dengan desain baru dan varian…
PBBI dan PKMR menggelar baksos Imlek 2577 di Rohil dengan pembagian sembako serta layanan pengobatan…
Energi Mega Persada menyatakan kebanggaannya menjadi sponsor Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk dukungan…
Pemko dan Polresta Pekanbaru mendatangi New Paragon KTV menyusul laporan masyarakat terkait dugaan kontes waria…
RS Awal Bros Sudirman menghadirkan layanan neurorestorasi berbasis TMS sebagai harapan baru pemulihan pasien stroke…