Site icon Riau Pos

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Istana Meresmikan PKI Dibolehkan

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pelaku penyebar hoaks atau berita bohong
berinisial LES (55), ditangkap aparat kepolisian. Dia diduga melakukan
penyebaran berita bohong melalui media sosial WhatsApp dan Facebook soal
’’Istana Meresmikan Bahwa PKI Diperbolehkan di Indonesia’’.

Karopenmas
Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo
mengatakan penyidik telah menyita barang bukti berupa satu buah telepon
genggam dan satu buah sim card. Hingga kini, yang bersangkutan masih
diperiksan intensif.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi
berhasil mengungkap alasan pelaku nekad menyebar hoaks. Pada polisi, LES
mengaku tujuannya tak lain sebagai bentuk dukungan politik ke salah satu
pasangan calon presiden di Pemilihan Presiden 2019 lalu.

’’Tersangka
memposting konten gambar di Facebook miliknya dan video ke Whatsapp
grup adalah sebagai bentuk dukungan politik terhadap salah satu pasangan
paslon presiden,’’ kata Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (10/7/2019).

Diketahui,
pelaku menyebarkan berita hoaks dan dikirim ke dalam WhatsApp Grup Joglo
Semar Gugat dan diposting di akun Facebook miliknya dengan caption
‘DOKTER INI SALAH APA??? #poliTIKUS & #penDUNGU PENDUKUNG JOKOPET
SUDAH HILANG AKAL SEHAT! Dan #INAelectionObserverSOS #MATINYA demokrasi
#MEMALUKAN!!!!.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal
45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang No. 19 Tahun
2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau
Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum
pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana 6 Tahun
Penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar.(sabikajitaufan)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga
Exit mobile version