Sabtu, 4 Juli 2026
- Advertisement -

Ini Tugas dan Kewenangan Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bambang Susantono dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi)  sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kamis (10/3/2022). Bambang akan mengemban sejumlah kewenangan dalam mengelola ibu kota negara baru.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) menempatkan Bambang setara dengan menteri. Ia akan memimpin pemerintahan daerah, tetapi tanpa pengawasan dari DPRD.

Kemudian, Bambang punya kuasa untuk mengatur detail rencana tata ruang. Ia akan mengatur rencana tata ruang yang ditetapkan presiden ke dalam peraturan teknis.

"Ketentuan mengenai Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," dikutip dari pasal 15 ayat (4) UU IKN.

Baca Juga:  15.000 Lebih Anak Telah Divaksin di Rohil

UU IKN memberi kewenangan kepada Kepala Otorita IKN Nusantara untuk menetapkan lokasi pengadaan tanah. Ia juga akan punya kuasa mengelola hak atas tanah (HAT) di Nusantara.

Bambang bisa memberikan HAT kepada individu atau badan hukum. Ia pun berwenang membatalkan pemberian HAT.

Mantan Wakil Menteri Perhubungan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga punya kuasa besar terhadap anggaran. UU IKN menyebut Kepala Otorita IKN menjalankan kuasa presiden dalam mengelola keuangan negara.

Ia mengendalikan perumusan anggaran pendapatan dan belanja IKN Nusantara. Bambang pun akan punya wewenang menggunakan barang milik negara dan aset dalam penguasaan yang berada dalam pengelolaannya.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Baca Juga:  Tim Advance Cek Kesiapan Layanan Haji di Arab Saudi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bambang Susantono dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi)  sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kamis (10/3/2022). Bambang akan mengemban sejumlah kewenangan dalam mengelola ibu kota negara baru.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) menempatkan Bambang setara dengan menteri. Ia akan memimpin pemerintahan daerah, tetapi tanpa pengawasan dari DPRD.

Kemudian, Bambang punya kuasa untuk mengatur detail rencana tata ruang. Ia akan mengatur rencana tata ruang yang ditetapkan presiden ke dalam peraturan teknis.

"Ketentuan mengenai Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," dikutip dari pasal 15 ayat (4) UU IKN.

Baca Juga:  Riau Dilibatkan dalam Penyerahan Sertifikat Pantun dari UNESCO

UU IKN memberi kewenangan kepada Kepala Otorita IKN Nusantara untuk menetapkan lokasi pengadaan tanah. Ia juga akan punya kuasa mengelola hak atas tanah (HAT) di Nusantara.

- Advertisement -

Bambang bisa memberikan HAT kepada individu atau badan hukum. Ia pun berwenang membatalkan pemberian HAT.

Mantan Wakil Menteri Perhubungan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga punya kuasa besar terhadap anggaran. UU IKN menyebut Kepala Otorita IKN menjalankan kuasa presiden dalam mengelola keuangan negara.

- Advertisement -

Ia mengendalikan perumusan anggaran pendapatan dan belanja IKN Nusantara. Bambang pun akan punya wewenang menggunakan barang milik negara dan aset dalam penguasaan yang berada dalam pengelolaannya.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Baca Juga:  Samsung Tengah Siapkan S20 Versi Lebih Terjangkau
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bambang Susantono dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi)  sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kamis (10/3/2022). Bambang akan mengemban sejumlah kewenangan dalam mengelola ibu kota negara baru.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) menempatkan Bambang setara dengan menteri. Ia akan memimpin pemerintahan daerah, tetapi tanpa pengawasan dari DPRD.

Kemudian, Bambang punya kuasa untuk mengatur detail rencana tata ruang. Ia akan mengatur rencana tata ruang yang ditetapkan presiden ke dalam peraturan teknis.

"Ketentuan mengenai Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," dikutip dari pasal 15 ayat (4) UU IKN.

Baca Juga:  Samsung Tengah Siapkan S20 Versi Lebih Terjangkau

UU IKN memberi kewenangan kepada Kepala Otorita IKN Nusantara untuk menetapkan lokasi pengadaan tanah. Ia juga akan punya kuasa mengelola hak atas tanah (HAT) di Nusantara.

Bambang bisa memberikan HAT kepada individu atau badan hukum. Ia pun berwenang membatalkan pemberian HAT.

Mantan Wakil Menteri Perhubungan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga punya kuasa besar terhadap anggaran. UU IKN menyebut Kepala Otorita IKN menjalankan kuasa presiden dalam mengelola keuangan negara.

Ia mengendalikan perumusan anggaran pendapatan dan belanja IKN Nusantara. Bambang pun akan punya wewenang menggunakan barang milik negara dan aset dalam penguasaan yang berada dalam pengelolaannya.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Baca Juga:  Tetangga Terkejut Dengar Ririn Ditangkap Kasus Narkoba

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari