Minggu, 10 November 2024

514 Perempuan di Dumai Jadi Janda Baru, Didominasi Perselingkuhan

- Advertisement -

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Ternyata, selama pandemi Covid-19 menyebabkan angka perceraian di Kota Dumai tinggi. Hal tersebut terbukti selama tahun 2021, sebanyak 514 orang perempuan di Kota Pelabuhan itu resmi menyandang status janda.

Informasi yang dirangkum Riaupos berdasarkan catatan di Pengadilan Agama Kelas I B Dumai, sepanjang tahun 2021, Pengadilan Agama Kelas IB Kota Dumai menerima 720 berkas. Dari jumlah tersebut, 514 sudah diputuskan perkaranya, baik Talak Cerai maupun Gugat Cerai.

- Advertisement -

Panitera Pengadilan Agama Kelas IB Dumai, Afrizal menjelaskan angka tersebut, berdasarkan data sepanjang tahun 2021. Dirinya menjelaskan, Gugat cerai istri terhadap suami mendominasi perkara perceraian. Dengan jumlah 387, untuk suami menalak istri, jumlahnya lebih sedikit hanya 127 perkara.

"Mengenai penyebab perceraian, perselingkuhan dan pertengkaran secara terus menerus menempati urutan pertama sebanyak 359 kasus,"katanya di awal Februari 2022.

Baca Juga:  Skema Penyaluran yang Baru Bikin BOS Lebih Transparan

Bukan hanya itu saja, menurut Afrizal, penyebab perceraian yang ditemui dalam fakta persidangan terdapat beberapa alasan. Misalnya meninggalkan pasangan sebanyak 97 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 6 kasus, mabuk 4 kasus dan pasangan dipenjara 3 kasus. Juga ada poligami, cacat dan madat masing-masing 1 kasus.

- Advertisement -

"Dari perbandingan jumlah tersebut, kita bisa mengetahui bahwa angka gugatan menunjukkan, perempuan lebih banyak menginisiasi terjadinya perceraian. Dan perselingkuhan dan pertengkaran secara terus menerus menjadi faktor dominan perceraian,"bebernya.

Senada, Kepala Pengadilan Agama Kelas IB Dumai, Khoiriyah Roihan menerangkan bahwa berdasarkan catatan PA kelas IB, pihaknya menerima sekitar 720 berkas, Dari jumlah itu, 514 sudah diputuskan perkaranya, baik Talak Cerai maupun Gugat Cerai.

Baca Juga:  Idham Azis Surati Presiden Minta Segera Ditetapkan Kapolri Baru

"Berdasarkan fakta persidangan memang pertengkaran antara suami istri mendominasi, permasalahan yakni terkait ekonomi," sebutnya.

Dirinya mengaku, tidak hanya perkara cerai saja, di 2021 pihaknya juga melakukan mediasi agar perceraian tidak terjadi, dan juga mediasi setelah perceraian terus intens dilakukan.

Disinggung mengenai usia 514 janda baru dan usia rentang usia keluarga yang bercerai di Dumai tersebut. Pihak Pengadilan Agama Kelas IB mengaku tidak memiliki data lengkap soal usia dimaksud termasuk pengelompokan data usia.

"Kalau usia tidak ada dalam aplikasinya. Tak mungkin juga ribuan perkara di cek satu persatu,"kata Afrizal yang dikonfirmasi ulang melalui pesan singkat elektronik.

Bagaimana terkait rata-rata usia secara global. Afrizal juga enggan memberikan penjelasan. "Tidak ada,"singkatnya.(mx12/lim)

Laporan RPG, Dumai

 

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Ternyata, selama pandemi Covid-19 menyebabkan angka perceraian di Kota Dumai tinggi. Hal tersebut terbukti selama tahun 2021, sebanyak 514 orang perempuan di Kota Pelabuhan itu resmi menyandang status janda.

Informasi yang dirangkum Riaupos berdasarkan catatan di Pengadilan Agama Kelas I B Dumai, sepanjang tahun 2021, Pengadilan Agama Kelas IB Kota Dumai menerima 720 berkas. Dari jumlah tersebut, 514 sudah diputuskan perkaranya, baik Talak Cerai maupun Gugat Cerai.

- Advertisement -

Panitera Pengadilan Agama Kelas IB Dumai, Afrizal menjelaskan angka tersebut, berdasarkan data sepanjang tahun 2021. Dirinya menjelaskan, Gugat cerai istri terhadap suami mendominasi perkara perceraian. Dengan jumlah 387, untuk suami menalak istri, jumlahnya lebih sedikit hanya 127 perkara.

"Mengenai penyebab perceraian, perselingkuhan dan pertengkaran secara terus menerus menempati urutan pertama sebanyak 359 kasus,"katanya di awal Februari 2022.

- Advertisement -
Baca Juga:  Siti Badriah Takut Gelap

Bukan hanya itu saja, menurut Afrizal, penyebab perceraian yang ditemui dalam fakta persidangan terdapat beberapa alasan. Misalnya meninggalkan pasangan sebanyak 97 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 6 kasus, mabuk 4 kasus dan pasangan dipenjara 3 kasus. Juga ada poligami, cacat dan madat masing-masing 1 kasus.

"Dari perbandingan jumlah tersebut, kita bisa mengetahui bahwa angka gugatan menunjukkan, perempuan lebih banyak menginisiasi terjadinya perceraian. Dan perselingkuhan dan pertengkaran secara terus menerus menjadi faktor dominan perceraian,"bebernya.

Senada, Kepala Pengadilan Agama Kelas IB Dumai, Khoiriyah Roihan menerangkan bahwa berdasarkan catatan PA kelas IB, pihaknya menerima sekitar 720 berkas, Dari jumlah itu, 514 sudah diputuskan perkaranya, baik Talak Cerai maupun Gugat Cerai.

Baca Juga:  Provinsi Sumatera Barat Diusulkan Ganti Nama

"Berdasarkan fakta persidangan memang pertengkaran antara suami istri mendominasi, permasalahan yakni terkait ekonomi," sebutnya.

Dirinya mengaku, tidak hanya perkara cerai saja, di 2021 pihaknya juga melakukan mediasi agar perceraian tidak terjadi, dan juga mediasi setelah perceraian terus intens dilakukan.

Disinggung mengenai usia 514 janda baru dan usia rentang usia keluarga yang bercerai di Dumai tersebut. Pihak Pengadilan Agama Kelas IB mengaku tidak memiliki data lengkap soal usia dimaksud termasuk pengelompokan data usia.

"Kalau usia tidak ada dalam aplikasinya. Tak mungkin juga ribuan perkara di cek satu persatu,"kata Afrizal yang dikonfirmasi ulang melalui pesan singkat elektronik.

Bagaimana terkait rata-rata usia secara global. Afrizal juga enggan memberikan penjelasan. "Tidak ada,"singkatnya.(mx12/lim)

Laporan RPG, Dumai

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari