Categories: Nasional

Politisi PDIP Harun Masiku Diminta untuk Menyerahkan Diri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum ke Ha‎run Masikun (HAR), selaku calon anggota legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan untuk menyerahkan diri. Hal ini menyusul ditetapkannya Harun sebagai tersangka pemberi suap terkait kasus pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

“KPK meminta HAR (Harun Masikun) segera menyerahkan diri ke KPK,”‎ kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1) malam.

Politisi PDIP itu lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berlangsung pada Rabu (8/1) dan Kamis (9/1). Sebanyak delapan orang telah diperiksa, namun empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Selain‎ meminta Harun tidak lari dari penetapan tersangka KPK, kata Lili, lembaga antirasuah juga mengingatkan pihak lain untuk tidak menghalangi kinerja upaya pemberantasan korupsi. “Pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif,” tegas Lili.

Sebelum mengumumkan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tim Satgas KPK sempat menyambangi Kantor DPP PDIP namun ditolak dengan alasan tidak ada bukti kuat dan tidak dilengkapi dengan surat tugas.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Rumah Bulat dan Dua Kontrakan di Marpoyan Damai Ludes Terbakar, Motor Ikut Hangus

Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…

8 jam ago

Mangrove Desa Bokor Mendunia, 13 Spesies Jadi Magnet Wisatawan

Desa Bokor di Kepulauan Meranti berhasil menjaga 13 spesies mangrove dan mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis…

8 jam ago

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

2 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

2 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

2 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

3 hari ago