Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Sekolah Tatap Muka Harus Restu Orang Tua

(RIAUPOS.CO) – MENYUSUL kebijakan relaksasi pembukaan sekolah di zona kuning, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan sejumlah penekanan kembali. Salah satunya, mengenai restu orang tua murid yang menjadi kunci utama.

Dalam keterangan resminya, Sabtu (8/8), Nadiem menegaskan, bahwa untuk sekolah di zona kuning dan hijau tidak bisa mulai pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan orang tua. Yang biasanya, suara orang tua ini diputuskan melalui komite sekolah.

Bahkan, lanjut dia, kalau sekolah itu sudah akan membuka kegiatan pembelajaran tatap muka, masing-masing orang tua boleh tidak memperkenankan anaknya masuk ke dalam sekolah. ”Kalau memang mereka belum nyaman, itu dibolehkan,” katanya.  

Baca Juga:  Ini Bahaya Tak Pakai Masker, Risiko Kena Covid-19 dalam 20 Menit

Ketika itu terjadi, maka anak-anak diperbolehkan melanjutkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sekolah pun wajib untuk memfasilitasi mereka yan tidak bisa hadir tatap muka. Selain itu, Nadiem juga mengingatkan kembali soal prasyarat yang harus dipenuhi saat sekolah ingin membuka aktivitasnya kembali. Termasuk, pemberlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat. Seperti, aturan ruang belajar yang hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas.

Dengan adanya evaluasi ini, dia berharap daerah-daerah yang sebelumnya tidak bisa melaksanakan PJJ dapat mulai melakukan tatap muka. Sehingga, anak-anak tidak tertinggal dari sisi pembelajaran.

Sementara, bagi yang berada di zona oranye dan merah akan tetap melaksanakan PJJ. Pihaknya sendiri telah menyiapkan kurikulum darurat untuk semua jenjang. Kurikulum ini merupakan penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada kurikulum 13.

Baca Juga:  Perkuat Tracing dengan Rapid Test Antigen

 

 

(RIAUPOS.CO) – MENYUSUL kebijakan relaksasi pembukaan sekolah di zona kuning, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan sejumlah penekanan kembali. Salah satunya, mengenai restu orang tua murid yang menjadi kunci utama.

Dalam keterangan resminya, Sabtu (8/8), Nadiem menegaskan, bahwa untuk sekolah di zona kuning dan hijau tidak bisa mulai pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan orang tua. Yang biasanya, suara orang tua ini diputuskan melalui komite sekolah.

- Advertisement -

Bahkan, lanjut dia, kalau sekolah itu sudah akan membuka kegiatan pembelajaran tatap muka, masing-masing orang tua boleh tidak memperkenankan anaknya masuk ke dalam sekolah. ”Kalau memang mereka belum nyaman, itu dibolehkan,” katanya.  

Baca Juga:  Dikira Petir Ternyata Pesawat Jatuh

Ketika itu terjadi, maka anak-anak diperbolehkan melanjutkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sekolah pun wajib untuk memfasilitasi mereka yan tidak bisa hadir tatap muka. Selain itu, Nadiem juga mengingatkan kembali soal prasyarat yang harus dipenuhi saat sekolah ingin membuka aktivitasnya kembali. Termasuk, pemberlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat. Seperti, aturan ruang belajar yang hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas.

- Advertisement -

Dengan adanya evaluasi ini, dia berharap daerah-daerah yang sebelumnya tidak bisa melaksanakan PJJ dapat mulai melakukan tatap muka. Sehingga, anak-anak tidak tertinggal dari sisi pembelajaran.

Sementara, bagi yang berada di zona oranye dan merah akan tetap melaksanakan PJJ. Pihaknya sendiri telah menyiapkan kurikulum darurat untuk semua jenjang. Kurikulum ini merupakan penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada kurikulum 13.

Baca Juga:  Vaksinasi Dosis Keempat Dianggap Perlu

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari