Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Digugat Falcon Pictures Rp4,2 M, Jefri Nichol Ingin Berdamai

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus gugatan wanprestasi senilai Rp 4,2 miliar terhadap Jefri Nichol digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Senin (8/6) dengan agenda klarifikasi dan mencocokkan data otentik. Dalam sidang kali ini, Jefri Nichol berhalangan hadir karena satu dan lain hal.

Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Jefri Nichol mengatakan kliennya akan berusaha menempuh jalur damai supaya permasalahan ini tidak meruncing di ranah hukum. Rencananya sidang mediasi ini akan berlangsung pada Senin pekan depan.

“Untuk minggu depan jadwalnya jam 9 pagi itu mediasi. Intinya sih kalau pengadilan para pihak wajib mediasi dulu. Kalau seandainya mediasi tidak berjalan dengan baik baru prosesnya dilanjutkan,” kata Aris saat ditemui di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Gencarkan Vaksinasi Gotong Royong

Digugat Rp 4,2 miliar oleh Falcon Pictures, Jefri Nichol ingin permasalahan ini berujung damai. Namun seandainya kasus ini tetap berjalan di ranah hukum, pemeran Ahmad dalam film Habibie & Ainun 3 itu siap ‘bertarung’ lewat argumentasi hukum di hadapan majelis hakim. Aris menyebut pihak Jefri Nichol sudah mempersiapkan seejumlah point jawaban atas gugatan Falcon Pictures.

“Kalau kita sih dari tuntannya sebenernya sih ready untuk menjawab. Tapi saya belum bisa sampaikan point-point jawabannya seperti apa. Karena di sini masih ada mediasi, kita harus hormati mediasinya,” tuturnya.

Aris membenarkan Jefri Nichol sudah menerima sejumlah uang dari Falcon Pictures untuk kerjasama dalam project filmnya. Dana itu bisa dikembalikan dan juga bisa tidak. Bergantung pada putusan majelis hakim nanti.

Baca Juga:  Satu Lagi Pasien Positif Covid-19 Meninggal

“Itu masuk ke dalam pokok perkara. Toh juga kalau seandainya dikembalikan atau tidak itu berdasarkan putusan hakim. Kan di permintaan di dalam gugatan berarti kita menyerahkan semua kepada permintaan. Tapi ingat saya bilang ini masih dalam proses mediasi. So, kita sama-sama menghargai proses mediasi. Kalau seandainya bisa didamaikan bagus kan,” tuturnya.

Permasalahan ini bermula dari adanya kerjasama antara Falcon Pictures dengan Jefri Nichol untuk empat project film. Namun sayangnya bintang film Dear Nathan tidak menjalankannya dan malah ikut terlibat dalam project film dari rumah produksi berbeda. Sementara Jefri Nichol sudah menerima sejumlah uang di muka.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus gugatan wanprestasi senilai Rp 4,2 miliar terhadap Jefri Nichol digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Senin (8/6) dengan agenda klarifikasi dan mencocokkan data otentik. Dalam sidang kali ini, Jefri Nichol berhalangan hadir karena satu dan lain hal.

Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Jefri Nichol mengatakan kliennya akan berusaha menempuh jalur damai supaya permasalahan ini tidak meruncing di ranah hukum. Rencananya sidang mediasi ini akan berlangsung pada Senin pekan depan.

- Advertisement -

“Untuk minggu depan jadwalnya jam 9 pagi itu mediasi. Intinya sih kalau pengadilan para pihak wajib mediasi dulu. Kalau seandainya mediasi tidak berjalan dengan baik baru prosesnya dilanjutkan,” kata Aris saat ditemui di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Peduli Pendidikan, Suyatno Beri Riau Tv Penghargaan

Digugat Rp 4,2 miliar oleh Falcon Pictures, Jefri Nichol ingin permasalahan ini berujung damai. Namun seandainya kasus ini tetap berjalan di ranah hukum, pemeran Ahmad dalam film Habibie & Ainun 3 itu siap ‘bertarung’ lewat argumentasi hukum di hadapan majelis hakim. Aris menyebut pihak Jefri Nichol sudah mempersiapkan seejumlah point jawaban atas gugatan Falcon Pictures.

- Advertisement -

“Kalau kita sih dari tuntannya sebenernya sih ready untuk menjawab. Tapi saya belum bisa sampaikan point-point jawabannya seperti apa. Karena di sini masih ada mediasi, kita harus hormati mediasinya,” tuturnya.

Aris membenarkan Jefri Nichol sudah menerima sejumlah uang dari Falcon Pictures untuk kerjasama dalam project filmnya. Dana itu bisa dikembalikan dan juga bisa tidak. Bergantung pada putusan majelis hakim nanti.

Baca Juga:  Pemkab-DPRD Berkomitmen Sahkan RAPBD Tepat Waktu

“Itu masuk ke dalam pokok perkara. Toh juga kalau seandainya dikembalikan atau tidak itu berdasarkan putusan hakim. Kan di permintaan di dalam gugatan berarti kita menyerahkan semua kepada permintaan. Tapi ingat saya bilang ini masih dalam proses mediasi. So, kita sama-sama menghargai proses mediasi. Kalau seandainya bisa didamaikan bagus kan,” tuturnya.

Permasalahan ini bermula dari adanya kerjasama antara Falcon Pictures dengan Jefri Nichol untuk empat project film. Namun sayangnya bintang film Dear Nathan tidak menjalankannya dan malah ikut terlibat dalam project film dari rumah produksi berbeda. Sementara Jefri Nichol sudah menerima sejumlah uang di muka.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari