Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kasus Jiwasraya, Kejagung Cekal Tiga Orang Lagi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penetapan Joko Hartono Tirto sebagai tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya sempat dipertanyakan. Walau perannya sudah dijelaskan, Kejagung sebelumnya tidak mengungkap apakah Joko dalam daftar yang dicegah ke luar negeri. Pencekalan itu baru diumumkan setelah direktur PT Maxima Integra Group tersebut memakai rompi merah muda.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Ardiansyah menerangkan bahwa ada tiga orang tambahan yang masuk daftar cekal ke luar negeri. Selain Joko, ada dua orang berinisial PR dan BM. Karena itu, saat ini total yang dicekal dan bukan tersangka sepuluh orang.

Penambahan daftar cekal itu, menurut Febrie, cukup penting lantaran ada banyak pihak yang masih berkemungkinan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Pihak-pihak itu terutama adalah pejabat perusahaan manajemen investasi dan nomine atau pihak yang dipinjam namanya oleh tersangka. ”Kita ada target dengan masa penahanan, kita tidak mau kehilangan saksi-saksi kunci karena masa penahanan habis, sehingga kita lakukan pencekalan,” jelas Febrie.

Baca Juga:  Sah! DPR Tetapkan Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI Terpilih

Dia menambahkan, ada dugaan bahwa nomine bisa mencapai ratusan orang. ”Kalau nomine itu seluruhnya banyak, ada ratusan bisa. Ini yang kami indikasi sudah jelas akan kami panggil, tapi belum seluruhnya,” paparnya.

Dalam pemeriksaan sehari, biasanya penyidik JAM Pidsus memeriksa sekitar tiga hingga lima orang yang ditengarai menjadi nomine. Kualifikasinya berbeda-beda. Febrie menerangkan, ada nomine yang memang hanya dipakai namanya untuk kepentingan pribadi tersangka.Namun, ada juga yang diduga menerima keuntungan dari peminjaman namanya tersebut. Jadi, peran nomine tidak bisa dipukul rata. ”Tetapi, memang nomine ini pasti ada hubungannya dengan kedua tersangka, yaitu HH (Heru Hidayat) dan BT (Benny Tjokrosaputro),” lanjutnya. Penyidik memeriksa lima saham yang diduga berkaitan dengan Joko dan Heru. Sebelumnya, Febrie menyatakan bahwa dugaan tindak pelanggaran keduanya tidak terpisahkan. Lima saham yang dimaksud terkait dengan TRAM, IKP, SMRU, MYRX, dan LJGP. ”Tetap masih di situ. Tapi, peran dia banyak, beberapa transaksi dia semua lah,” jelas Febrie.

Baca Juga:  Dosen ITB Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Rencana Kerusuhan

Sementara itu, Kejagung kembali menyita sa­tu perusahaan tambang yang diduga milik Heru. Perusahaan tambang batu bara tersebut berlokasi di Kalimantan Timur. ”Batu bara, nama perusahaannya PT GBU. Ini yang cukup besar,” terangnya. Selain itu, ada tambahan penyitaan unit kamar di Apartemen South Hills Kuningan yang diduga milik Benny. Totalnya menjadi 93 unit.(deb/c10/oni/jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penetapan Joko Hartono Tirto sebagai tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya sempat dipertanyakan. Walau perannya sudah dijelaskan, Kejagung sebelumnya tidak mengungkap apakah Joko dalam daftar yang dicegah ke luar negeri. Pencekalan itu baru diumumkan setelah direktur PT Maxima Integra Group tersebut memakai rompi merah muda.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Ardiansyah menerangkan bahwa ada tiga orang tambahan yang masuk daftar cekal ke luar negeri. Selain Joko, ada dua orang berinisial PR dan BM. Karena itu, saat ini total yang dicekal dan bukan tersangka sepuluh orang.

- Advertisement -

Penambahan daftar cekal itu, menurut Febrie, cukup penting lantaran ada banyak pihak yang masih berkemungkinan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Pihak-pihak itu terutama adalah pejabat perusahaan manajemen investasi dan nomine atau pihak yang dipinjam namanya oleh tersangka. ”Kita ada target dengan masa penahanan, kita tidak mau kehilangan saksi-saksi kunci karena masa penahanan habis, sehingga kita lakukan pencekalan,” jelas Febrie.

Baca Juga:  Ditinggal Ibu Kandung, Tewas Disiksa Ibu Asuh

Dia menambahkan, ada dugaan bahwa nomine bisa mencapai ratusan orang. ”Kalau nomine itu seluruhnya banyak, ada ratusan bisa. Ini yang kami indikasi sudah jelas akan kami panggil, tapi belum seluruhnya,” paparnya.

- Advertisement -

Dalam pemeriksaan sehari, biasanya penyidik JAM Pidsus memeriksa sekitar tiga hingga lima orang yang ditengarai menjadi nomine. Kualifikasinya berbeda-beda. Febrie menerangkan, ada nomine yang memang hanya dipakai namanya untuk kepentingan pribadi tersangka.Namun, ada juga yang diduga menerima keuntungan dari peminjaman namanya tersebut. Jadi, peran nomine tidak bisa dipukul rata. ”Tetapi, memang nomine ini pasti ada hubungannya dengan kedua tersangka, yaitu HH (Heru Hidayat) dan BT (Benny Tjokrosaputro),” lanjutnya. Penyidik memeriksa lima saham yang diduga berkaitan dengan Joko dan Heru. Sebelumnya, Febrie menyatakan bahwa dugaan tindak pelanggaran keduanya tidak terpisahkan. Lima saham yang dimaksud terkait dengan TRAM, IKP, SMRU, MYRX, dan LJGP. ”Tetap masih di situ. Tapi, peran dia banyak, beberapa transaksi dia semua lah,” jelas Febrie.

Baca Juga:  Hendri Sandra dan Paisal Masih Bersaing Ketat

Sementara itu, Kejagung kembali menyita sa­tu perusahaan tambang yang diduga milik Heru. Perusahaan tambang batu bara tersebut berlokasi di Kalimantan Timur. ”Batu bara, nama perusahaannya PT GBU. Ini yang cukup besar,” terangnya. Selain itu, ada tambahan penyitaan unit kamar di Apartemen South Hills Kuningan yang diduga milik Benny. Totalnya menjadi 93 unit.(deb/c10/oni/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari